Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 319/Pid.Sus/2014/PN Bwi
Tanggal 14 Agustus 2014 — ASRAHA;
5530
  • ASRAHA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN, dan DENDA sejumlah Rp.60.000.000,00 (Enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (DUA) BULAN;3.
    ASRAHA;
    ASRAHA;2. Tempat lahir : Banyuwangi;3. Umur/tanggal lahir : 56 Tahun/12 Oktober 1958;4,56Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun Alasmalang RT. 2 RW. 3, DesaAlasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani;Pendidikan : SD;Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 April 2014;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari/oleh:1.
    Majelis Hakim Nomor 269/Pid.Sus/2014/PN Bwi tanggal21 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksidan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum yangdibacakan dipersidangan pada hari KAMIS, Tanggal 14 Agustus 2014,Nomor PDM:92/0.5.21/Weuh.2/5/2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa HOSEN BIN ASRAHA
    menyesal serta berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaansecara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bahwaJaksa/Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;Halaman 3 dari 21 Putusan Nomor 319/Pid.Sus/2014/PN BwiMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaannya Nomor PDM.92/BWNGI/04/2014,tanggal 10 Juni 2014, yang isinya sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa HOSEN BIN H ASRAHA
    ASRAHA. Terdakwa dalam persidangan telah diperiksa identitasnya dantelah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas. Terdakwa jugamenunjukkan kemampuan dan kecakapannya dalam menjawab setiappertanyaan yang diajukan kepadanya.
    ASRAHA tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGANSENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL,sebagaimana dalam dakwaan Pertama;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (LIMA) TAHUN, dan DENDA sejumlahRp.60.000.000,00 (Enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(DUA) BULAN;.
Register : 28-11-2016 — Putus : 23-12-2016 — Upload : 15-04-2019
Putusan PA SUMENEP Nomor 575/Pdt.P/2016/PA.Smp
Tanggal 23 Desember 2016 — Pemohon melawan Termohon
90
  • Abd.Rakib bin Asraha, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempatkediaman di desa Grujugan Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, dibawahSsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut:0 bahwa, saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karena saksiadalah tetangga para pemohon;0 bahwa, saksi mengetahui Pemohon dengan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan pada 20 Agustus 1993 di rumah orangtuaPemohon Il dusun Karangpao Desa Grujugan Kecamatan GapuraKabupaten Sumenep dengan wali ayah bernama