Ditemukan 2 data
1.VIRDIS FIRMANILLAH PUTRA YUNIAR,SH,.MH
2.HELENA YUNIWASTI HENUK, S.H.MHum
Terdakwa:
VIDI ASTRINDA ALS CODOT BIN HENDRI WAHYUDI
21 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Vidi Astrinda Alias Codot Bin Hendri Wahyudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ataupun berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan
Penuntut Umum:
1.VIRDIS FIRMANILLAH PUTRA YUNIAR,SH,.MH
2.HELENA YUNIWASTI HENUK, S.H.MHum
Terdakwa:
VIDI ASTRINDA ALS CODOT BIN HENDRI WAHYUDI
10 — 2
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Acep Irawan Bin Carmad) terhadap Penggugat (Astrinda Binti Tarli);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 396.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).