Ditemukan 2468 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Kewenangan kepala desa, atribusi
TATA USAHA NEGARA/1.A/SEMA 2 2019
6230
  • Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikanperangkat desa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana ketentuan Pasal 26ayat (2) jo. Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa
  • Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikanperangkat desa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana ketentuan Pasal 26ayat (2) jo. Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa

Register : 02-07-2019 — Putus : 06-09-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT
Tanggal 6 September 2019 — Pembanding/Penggugat I : ZAKARIA. DKK
Terbanding/Tergugat I : KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT. EMAS MINERAL MURNI. Diwakili oleh Irsan Sosiawan
Turut Terbanding/Penggugat II : YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA disingkat WALHI
669273
  • Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha Negara yangmengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanyaatau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang ataubadan hukum perdata; Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UUAP)menentukanmandat ;: Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi dan/atau Menimbang, bahwa mengenai pengertian dari Atribusi, Delegasi danMandat dapat dijumpai pada ketentuan Pasal
    1 angka 22, 23 dan 24 UUAPyang berbunyi :Atribusi adalahDelegasi adalahMandat adalahpemberian Kewenangan kepada Badan dan/atauPejabat Pemerintahan oleh UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945atau UndangUndang.pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atauPejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepadaBadan dan/atau Pejabat Pemerintahanyang lebih rendah dengan tanggung jawab dantanggung gugat beralin sepenuhnya kepadapenerima delegasi.pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atauPejabat Pemerintahan
    No. 192 /B / 2019 / PT.TUN.JKTyang lebih rendah dengan tanggung jawab dantanggung gugat tetap berada pada pemberimandat.Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 12 UU AP menentukan :(1)(2)(3)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperolehWewenang melalui Atribusi apabila:a. diatur dalam UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 dan/atau undangundang;b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada;danc.
    Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau PejabatPemerintahan.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yangmemperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawabKewenangan berada pada Badan dan/atau' PejabatPemerintahan yang bersangkutan.Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuallidiatur di dalam UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 dan/atau undangundang.Pasal 13 UUAP berbunyi :(1)(2)Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuanperaturan perundangundangan.Badan dan
Register : 28-04-2014 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 202/ PDT.G/ARB/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 17 Februari 2015 — PT. FEGA INDOTAMA >< LVMH FRAGRANCES & COSMETICS ( SINGAPORE ) PTE. LTD
698939
  • Bahwa Sumber kewenangan dalam hukum administrasi negara, ada tigasumber, ada atribusi, deligasi dan mandat yang masingmasing berbeda. Bahwa Atribusi adalah kewenangan yang bersumber langsung dari UndangUndang Dasar atau undangundang yang diberikan kepada seorang pejabatHalaman 27 Putusan No. 202/Pdt.G/ARB/2014/PN.Jkt.Pstatau pejabat negara.Contohnya: seorang polisi sebagai penyidik dalam UndangUndang No 8Tahun 1981 ditunjuk sebagai pejabat yang diberi wewenang khusus untukmelakukan penyidikan.
    Ketika itu atribusi,kita lihat dulu apakah undangundang itu memberikan izin, memberikanperintah. Karena secara umum di dalam UndangUndang No. 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atribusi tidak bisa didelegasikan,kecuali kalau di dalam undangundangnya memang diatur. tu menurutPasal 12 UndangUndang No. 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiHalaman 28 Putusan No. 202/Padt.G/ARB/2014/PN.Jkt.PstPemerintahan dan itu terbit di bulan November.
    Hukum dasar atas pasal itu apa.Bahwa apakah kewenangan ketua pengadilan negeri dalam mengeluarkanperintah eksekusi itu dapat dikategorikan sebagai kewenangan atribusi danapakah kewenangan yang demikian dapat didelegasikan kepada misalnyahakim lain , Ahli menjelaskan Het Herziene Indonesisch Reglement atau HIRdi dalam tata urutan perundangundangan adalah wet atau undang undang.Maka ketika di situ ditentukan dan diatur bahwa itu dilaksanakan olehpejabat, maka itu adalah atribusi.
    Karena undangundang yang memberikankewenangan ini adalah undangundang arbitrase, apakah kewenangan inijuga dapat dikategorikan sebagai kewenangan atribusi, menurut Ahli ituadalah atribusi karena memang langsung dituju jabatannya. Kalau tidak,pasti disebut pengadilan. Kalau disebut jabatannya, itu adalah atribusi.Bahwa kalau di dalam undangundang arbitrase , kKewenangan itu dapatdilimpahkan kepada Hakim lain itu tadi tidak ada, maka tidak bisa. Kecualikalau di undangundang itu ada, baru bisa.
    YosJohan Utama, SH M Hum yang menyatakan bahwa kewenangan Atribusi, yaknikewenangan yang langsung diberikan oleh UndangUndang kepada pejabatatau badan untuk melakukan suatu tindakan.
Register : 07-08-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 03-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 18/PID.TPK/2017/PT PAL
Tanggal 31 Agustus 2017 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ERFAN SETIANAS, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HASANUDIN DATU ADAM
10535
  • dengan Nilai gantirugi Rp.95.725.000, (Sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh limaribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.98.021.236, (Sembilan puluhdelapan juta dua puluh satu ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);2) Tanah milik AMUR LIMBUNOK seluas 2.245M2 dengan Nilaiganti rugi Rp.78.575.000, (tujun puluh delapan juta lima ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.80.459.845, (delapanpuluh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empatpuluh lima rupiah);
    3) Tanah milik SULUSIA seluas 14.357M2 dengan Nilai ganti rugiRp.502.495.000,(lima ratus dua juta empat ratus sembilan puluh limaribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.514.548.770,(lima ratus empatbelas juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluhrupiah);4) Tanah milik LUHIA LAMIUT seluas 1.958 M2 dengan Nilai gantirugi Rp.68.530.000, (enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh riburupiiah) dengan Total Atribusi Rp.70.173.887, (tujuh puluh juta seratustujuh puluh tiga delapan
    ARSYAD)seluas 10.744 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 537.200.000, (lima ratustiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.550.086.268, (lima ratus lima puluh juta delapan puluh enam ribu duaratus enam puluh delapan rupiah).
    limaribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.514.548.770,(lima ratus empatbelas juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluhrupiah);4) Tanah milik LUHIA LAMIUT seluas 1.958 M2 dengan Nilai gantirugi Rp.68.530.000, (enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh riburupiiah) dengan Total Atribusi Rp.70.173.887, (tujuh puluh juta seratustujuh puluh tiga delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);5) Tanah milik PUTRI DG KANANG seluas 36.399M2 dengan Nilaiganti rugi Rp.1.819.950.000,
    29 dari 61 Putusan Nomor 18/Pid.SusTPK/2017/PT PAL7) Tanah milik DJUDIN DEKA seluas 3.642M2 dengan Nilai gantirugi Rp.182.100.000,(Seratus delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah)dengan Total Atribusi Rp.186.468.186,(seratus delapan puluh enam jutaempat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh enamrupiah);8) Tanah milik JONI WONGKAR seluas 9.723M2 dengan Nilai gantirugi Rp.486.150.000, (empat ratus delapan puluh enam juta seratus limapuluh ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.497.811.688
Register : 14-03-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 8/P/FP/2016/PTUN-JKT
Tanggal 7 April 2016 — MATHEOS E. SELANO, S.T, M.M ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
6337
  • Substansi ;Di samping itu akan dikaji melalui aspek serta Algemene Beginselen VanBehoorlijk Bestuur (AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik) ; Ahli menerangkan, bahwa Menteri Dalam Negeri merupakan Pejabat TataUsaha Negara yang memperoleh wewenang secara atribusi untuk melakukanPeresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Pasal102 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014) dan Peresmian DanPengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Pasal 328ayat (4) UndangUndang
    ,sebagai Salah Satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua BaratMasa Jabatan 20142019 ; Ahli menerangkan, bahwa dengan wewenang yang diperoleh secara atribusi,Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia setelah melalui mekanisme dan /atau prosedur Peresmian Dan Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan RakyatDaerah, telah meresmikan dan mengangkat Sdr. Matheos E.
    Kewenangan atribusi lazimnya digariskanmelalui pembagian kekuasaan negara atau ditetapkan oleh undangundang,kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal daripelimpahan ;Halaman 43 dari 62 halaman Putusan Nomor : 8/P/FP/2016/PTUNJKTPAGE Ahli menerangkan bahwa, terkait dengan Atribusi, Delegasi, dan Mandat,berdasarkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014, menegaskan bahwaKewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan / atau Mandat ( Pasal11); Ahli menerangkan bahwa berkaitan dengan
    atribusi ditegaskan bahwa Badandan / atau Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui Atribusiapabila :.
    Atribusi diberikan kepada Badan / dan / atau PejabatPemerintahan (Pasal 12 ayat 1) ; Ahli menerangkan mengenai delegasi ditegaskan bahwa Badan dan / atauPejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila :a. Diberikan oleh Badan / Pejabat Pemerintahankeapda Badan / dan atau PejabatPemerintahan lainnya ;b. Ditetapbkan dalam Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden, dan / atau PeraturanDaerah ;c. Merupakan wewenang pelimpahan atausebelumnya telah ada.
Register : 22-11-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 237 /B/2018/PT.TUN-SBY
Tanggal 3 Januari 2019 — KEPALA DESA JALI, KECAMATAN BONANG, KABUPATEN DEMAK. vs 1. MUSAFID. 2. FITRIA THYASTIANI HADI
8339
  • SBY. terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai jenis/tipe wewenang yang dimiliki olen Kepala Desa dalam halpengangkatan Perangkat Desa berdasarkan hukum administrasi;Menimbang, bahwa wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahandiperoleh melalui atribusi, delegasi dan mandat, hal ini sejalan denganketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan yang diundangkan pada tanggal 17 OktoberMenimbang, bahwa apakah kewenangan pengangkatan PerangkatDesa oleh Kepala
    Desa merupakan kewenangan yang bersifat atribusi,delegasi, dan/atau mandat, hal ini perlu dituntaskan oleh karena berkaitandengan tanggung gugat (l/iability/responsibility) di depan PengadilanAdmin istrasi; 22222 sen ene nn nnn nnn nnn neePutusan Nomor. 237/B/2018/PT.TUN.SBY halaman 9Menimbang, bahwa pada prinsipnya peraturan perundangundangandi bidang hukum administrasi sifatnya tersebar di berbagai peraturanperundangundangan dan susunannya bertingkat mengikuti pola hierarkhiperaturan perundangundangan
    lazim disingkat a.n. dalam hukum administrasi merupakan ciri dariwewenang mandat, hal ini diperjelas di dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (4)UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahansebagai berikut : Wewenang Mandat dilaksanakan dengan menyebut atasnama (a.n.), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), danmelaksanakan tugas (M.1t)j 2222 ono nnn none nee non een nn nnn ene neMenimbang, bahwa pemberian entitas atas nama merupakan cirikhas atau unsur pembeda dengan wewenang atribusi
    dan delegasi, ketikaentitas atas nama tidak dimaknai sebagai suatu mandat, maka batas antarawewenang atribusi dan delegasi dengan mandat akan menjadi hilang danaMenimbang, bahwa dalam hal wewenang didasarkan atas mandattidak terjadi pelimpahan wewenang di dalamnya.
Register : 11-12-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 21-02-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 261/B/2018/PT. TUN. SBY
Tanggal 16 Januari 2019 — Kepala Desa Raji vs Aditya Herlambang. dk
10436
  • SBY. terlebin dahulu akan mempertimbangkanmengenai jenis/tipe wewenang yang dimiliki oleh Kepala Desa dalam halpengangkatan Perangkat Desa berdasarkan hukum administrasi;Menimbang, bahwa wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahandiperoleh melalui atribusi, delegasi dan mandat, hal ini sejalan denganketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014;Menimbang, bahwa apakah kewenangan pengangkatan Perangkat Desaoleh Kepala
    Desa merupakan kewenangan yang bersifat atribusi, delegasi,dan/atau mandat, hal ini perlu dituntaskan oleh karena berkaitan dengantanggung gugat (/iability/responsibility) di depan Pengadilan Administrasi;Menimbang, bahwa pada prinsipnya peraturan perundangundangan dibidang hukum administrasi sifatnya tersebar di berbagai peraturan perundangundangan dan susunannya bertingkat mengikuti pola hierarkhi peraturanperundangundangan (ius nose imperium);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan yang
    ,Hal 10 Putusan No. 261/B/2018/PT.TUN.SBYuntuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugasMenimbang, bahwa pemberian entitas atas nama merupakan ciri khasatau unsur pembeda dengan wewenang atribusi dan delegasi, ketika entitasatas nama tidak dimaknai sebagai suatu mandat, maka batas antarawewenang atribusi dan delegasi dengan mandat akan menjadi hilang danMenimbang, bahwa dalam hal wewenang didasarkan atas mandat tidakterjadi pelimpahan wewenang di dalamnya.
Register : 10-12-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 256/B/2018/PT. TUN. SBY
Tanggal 3 Januari 2019 — KEPALA DESA SAMBIREJO vs RIZKY EKANATA dan DHORA PUSPITA SARI
5917
  • SBY. terlebin dahulu akan mempertimbangkanmengenai jenis/tipe wewenang yang dimiliki oleh Kepala Desa dalam halpengangkatan Perangkat Desa berdasarkan hukum administrasi;Menimbang, bahwa wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahandiperoleh melalui atribusi, delegasi dan mandat, hal ini sejalan denganketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 201 4;Menimbang, bahwa apakah kewenangan pengangkatan Perangkat Desaoleh
    Kepala Desa merupakan kewenangan yang bersifat atribusi, delegasi,dan/atau mandat, hal ini perlu dituntaskan oleh karena berkaitan dengantanggung gugat (/iability/responsibility) didepan Pengadilan Administrasi;Hal 9 Putusan No. 256/B/2018/PT.TUN.SBYMenimbang, bahwa pada prinsipnya peraturan perundangundangan dibidang hukum administrasi sifatnya tersebar di berbagai peraturan perundangundangan dan susunannya bertingkat mengikuti pola hierarkhi peraturanperundangundangan (ius nose imperium); Menimbang
    ,untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugas3Menimbang, bahwa pemberian entitas atas nama merupakan ciri knasatau unsur pembeda dengan wewenang atribusi dan delegasi, ketika entitasatas nama tidak dimaknai sebagai suatu mandat, maka batas antarawewenang atribusi dan delegasi dengan mandat akan menjadi hilang danFEL Penna nnn nnn cen ne RR RR EN A I IMenimbang, bahwa dalam hal wewenang didasarkan atas mandattidakterjadi pelimpahan wewenang di dalamnya.
Putus : 07-04-2008 — Upload : 11-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03P/HUM/2002
Tanggal 7 April 2008 — PARTAI DEMOKRASI KASIH BANGSA DAN FRAKSI PARTAI DEMOKRASI KASIH BANGSA ; DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
4640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atribusi Kekuasaan(attributie van rechtsmachts) yaitu kKewenangan yang diperoleh dariperaturan perundangundangan yang ada diatasnya; b. Delegasikewenangan (delegatie van bevoegdheid) yaitu penyerahan ataupelimpahan kewenangan yang ditentukan secara jelas oleh suatuperaturan yang ada diatasnya ;34.Bahwa Peraturan Tata Tertib DPR Pasal 11 i (hak menghadirkanseseorang untuk dimintai keterangan) ditetapbkan dengan KeputusanHal. 5 dari 13 hal. Put.
    No. 03 P/HUM/2002No. 03A/DPRRI/1/20012002 tanpa adanya Atribusi Kekuasaan danDelegasi Kewenangan ;35.Bahwa Peraturan Tata Tertiob No.
    denganketentuanketentuan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya ;Ketentuanketentuan peraturan yang lebih rendah tingkatannyatidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat apabilabertentangan dengan ketentuanketentuan yang lebih tinggitingkatannya ;Muatan materi yang sudah diatur atau yang seharusnya diatur olehperaturan yang lebih tinggi tingkatannya tidak boleh diatur lagi olehperaturan yang lebih rendah tingkatannya karena akanmengaburkan pembagian wewenang mengatur pembuat peraturandengan tidak adanya atribusi
    O3A/DPRRI/1/20012002 menetapkanketentuanketentuan yang sudah diatur oleh ketentuanketentuanperaturan perundangundangan yang lebih tinggi tingkatannya danterbukti pula ada ketentuanketentuan yang bertentangan denganperaturan yang lebih tinggi tingkatannya ;63.Bahwa dengan demikian Pembentuk Tata Tertib DPR sebagaiverordende macht tidak memiliki kKewenangan (bevoegdheid)berdasarkan atribusi kekuasaan (attrbutie van wetsbevoedheid) dandelegasi kewenangan (delegatie van bevoegdheid) dan delegasikewenangan
Register : 26-11-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 240/B/2018/PT. TUN. SBY
Tanggal 3 Januari 2019 — KEPALA DESA BAYE, KECAMATAN KAYEN KIDUL, KABUPATEN KEDIRI vs MAYESTIKA SATRIA MANGGALIH dan SYAMSUL HADI
5920
  • SBY. terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai jenis/tipe wewenang yang dimiliki olen Kepala Desa dalam halpengangkatan Perangkat Desa berdasarkan hukum administrasi;Menimbang, bahwa wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahandiperoleh melalui atribusi, delegasi dan mandat, hal ini sejalan denganketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014;Menimbang, bahwa apakah kewenangan pengangkatan Perangkat Desaoleh Kepala
    Desa merupakan kewenangan yang bersifat atribusi, delegasi,dan/atau mandat, hal ini perlu dituntaskan oleh karena berkaitan dengantanggung gugat (/iability/responsibility) didepan Pengadilan Administrasi;Menimbang, bahwa pada prinsipnya peraturan perundangundangan dibidang hukum administrasi sifatnya tersebar di berbagai peraturan perundangundangan dan susunannya bertingkat mengikuti pola hierarkhi peraturanperundangundangan (ius nose imperium);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan yang paling
    ,untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugasMenimbang, bahwa pemberian entitas atas nama merupakan ciri knasatau unsur pembeda dengan wewenang atribusi dan delegasi, ketika entitasHal 11 Putusan No. 240/B/2018/PT.TUN.SBYatas nama tidak dimaknai sebagai suatu mandat, maka batas antarawewenang atribusi dan delegasi dengan mandat akan menjadi hilang danFTI fm IMenimbang, bahwa dalam hal wewenang didasarkan atas mandattidakterjadi pelimpahan wewenang di dalamnya.
Register : 26-11-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 242/B/2018/PT. TUN. SBY
Tanggal 3 Januari 2019 — KEPALA DESA NANGGUNGAN vs ASFIA’UL KHUSAINI dan FITRA SANDI ANVALA
7227
  • SBY. terlebin dahulu akan mempertimbangkanmengenai jenis/tipe wewenang yang dimiliki olen Kepala Desa dalam halpengangkatan Perangkat Desa berdasarkan hukum administrasi;Menimbang, bahwa wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahandiperoleh melalui atribusi, delegasi dan mandat, hal ini sejalan denganketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014;Menimbang, bahwa apakah kewenangan pengangkatan Perangkat Desaoleh Kepala
    Desa merupakan kewenangan yang bersifat atribusi, delegasi,dan/atau mandat, hal ini perlu dituntaskan oleh karena berkaitan dengantanggung gugat (/iability/responsibility) di depan Pengadilan Administrasi;Menimbang, bahwa pada prinsipnya peraturan perundangundangan dibidang hukum administrasi sifatnya tersebar di berbagai peraturan perundangHal 9 Putusan No. 242/B/2018/PT.TUN.SBYundangan dan susunannya bertingkat mengikuti pola hierarkhi peraturanperundangundangan (ius nose imperium) ;Menimbang,
    ,untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugasMenimbang, bahwa pemberian entitas atas nama merupakan ciri khasatau unsur pembeda dengan wewenang atribusi dan delegasi, ketika entitasatas nama tidak dimaknai sebagai suatu mandat, maka batas antarawewenang atribusi dan delegasi dengan mandat akan menjadi hilang danMenimbang, bahwa dalam hal wewenang didasarkan atas mandat tidakterjadi pelimpahan wewenang di dalamnya.
Register : 02-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 6/B/2019/PT.TUN.SBY
Tanggal 11 Maret 2019 — KEPALA DESA RUWIT, KECAMATAN WEDUNG, KABUPATEN DEMAK. KEPALA DESA RUWIT, KECAMATAN WEDUNG, KABUPATEN DEMAK vs ALI SAFIK
4215
  • SMG.Tanggal 16 Oktober 2018 yang termuat dalam bundel A dan Bundel B serta suratsurat lain yang terkait sengketa Tata Usaha Negara aquo, setelah bermusyawarahsepakat bulat mempunyai pendapat yuridis yag tidak sejalan dengan PutusanMajelis Hakim TingkatPertama tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa kewenangan Badan dan /atau Pejabat Tata UsahaNegara dalam Hukum dministrasi diperoleh melalui 3 ( tiga ) cara yaitu : ATRIBUSI,Hal 5 dari 11 Halaman, Put.Pkr No. 6/B/2019/PTTUNSBYDELEGASI
    Cara perolehan kewenangan akan berdampak kepadasiapa yang harus digugat ketika dipersoalkan depan Pengadilan Tata UsahaNIGEL meee ee acess ecmnanrie nreeeininsmie orn RE BRA SSIESMenimbang, bahwa apakah kewenangan Pengangkatan PerangkatDesa oleh Kepala Desa merupakan kewenangan yang bersifat Atribusi, Delegasidan/atau Man dat ; 2222 2922 none nn concn nnn nn nn ce ne ncn cc neeMenimbang, bahwa untuk mengetahui karakter kewenangan KepalaDesa dalam Pengangkatan Perangkat Desa, maka perlu ditelusuri
Register : 27-09-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 03-01-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 119/G/2017/PTUN.BDG
Tanggal 14 Desember 2017 — Penggugat:
Subeti
Tergugat:
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN JAWA BARAT
151102
  • Atribusi : Pemberian wewenang pemerintahan oleh suatu ketentuandalam peraturan perundangundangan ;b. Delegasi : pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badan ataujabatan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh suatuwewenang pemerintahan secara atributif kepada Badan ataujabatan Tata Usaha Negara lainnya ;c.
    Mandat : dalam hal mandat tidak terjadi perubahan mengenai distribusiwewenang yang telah ada, yang ada adalah suatu hubunganinternal seperti Menteri dengan dan/atau menugaskan Dirjen ;Pada suatu pelimpahan wewenang secara delegasi kepada suatu pelimpahankepada Badan atau jabatan Tata Usaha Negara lain harus didahului denganadanya suatu atribusi wewenang dan dalam delegasi harus dipenuhipersyaratan persyaratan,a.
    Pertanggungjawaban mandat bersumber daripersoalan wewenang, sedangkan mandataris hanya dilimpahi wewenangbertindak untuk dan atas nama pemberi mandat ;Bahwa wewenang yang diperoleh secara atribusi bersifat asli berasal dariperaturan perundangundangan. Dengan kata lain, organ pemerintahanmemperoleh kewenangan secara langsung dari pasal tertentu dalam peraturanperundang undangan. Dalam hal atribusi, penerima wewenang baru ataumemperluas wewenang yang sudah ada.
Register : 30-12-2010 — Putus : 16-03-2011 — Upload : 19-04-2012
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 41/G/2010/PTUN-SMD
Tanggal 16 Maret 2011 — -DR. AWANG FAROEK ISHAK, MM. MSi vs -KEPALA PERWAKILAN PROPINSI KALIMANTAN TIMUR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) REPUBLIK INDONESIA
10540
  • Dalam kepustakaan hukum administrasi terdapat duacara untuk memperoleh wewenang pemerintahan yaitu atribusi dan delegasi, kadangjuga mandat, atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yanglangsung bersumber kepada UndangUndang dalam arti Materiil, pada delegasimenegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada badan pemerintahan lain dan suatudelegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang dan dalam delegasiharus dipenuhi persyaratanpersyaratan, yaitu :1.
    Tidak ada penyerahan wewenang pada mandat maka yangbertanggungjawab secara yuridis tetap pada mandans (pemberi wewenang)Pada atribusi wewenang pertanggungjawaban secara yuridis oleh si penerimawewenang dan pada delegasi maka pemberi wewenang tidak bertanggungjawab,pertanggungjawaban sudah beralih pada delegatoris;Menimbang, bahwa permasalahan hukumnya adalah :1.
    Kaltim Prima Coal Nomor 21. a/HP/XIX/08/2010 tanggal 20Agustus 2010 : Atribusi atau Delegasi atau Mandat;Hal 45 dari 70 hal. Put.No.41/2010/PTUN.SMD2. Siapakah yang bertanggungjawab secara yuridis terhadap penerbitan obyeksengketa berupa Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/DaerahAtas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan dan Penjualan SahamMilik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Pada PT.
    Dalam kepustakaan hukum administrasi terdapat duacara untuk memperoleh wewenang pemerintahan yaitu atribusi dan delegasi, kadangjuga mandat, atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit)yang langsung bersumber kepada UndangUndang dalam arti Materiil, pada delegasimenegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada badan pemerintahan lain dan suatudelegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang dan dalam delegasiharus dipenuhi persyaratanpersyaratan, yaitu :1.
    Tidak ada penyerahan wewenang pada mandat maka yangbertanggungjawab secara yuridis tetap pada mandans (pemberi wewenang)Pada atribusi wewenang pertanggungjawaban secara yuridis oleh si penerimawewenang dan pada delegasi maka pemberi wewenang tidak bertanggungjawab,pertanggungjawaban sudah beralih pada delegatoris;Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut :1.
Register : 26-04-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2018
Tanggal 20 Agustus 2018 — SUGENG WIDODO, DKK VS 1. BUPATI KEDIRI., 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KEDIRI;
15199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorangsekretaris dan minimal seorang anggota untukmelakukan penjaringan dan penyaringan calonPerangkat Desa sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat(1) huruf a dan huruf b Permendagri 83/2015 tentangPerangkat Desa;3.a.4 Bahwa Wewenang Atribusi yang dimiliki Kepala Desa dalamhal pengangkatan perangkat desa merupakan kewenanganyang sangat kuat karena berasal dari UndangUndang(dalam hal ini UU 6/2014 tentang Desa).
    Hal inisebagaimana ditentukan Pasal 12 UndangUndang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (BuktiP12) yang berbunyi:Pasal 12(1) Badan dan/atau Peyjabat Pemerintahan memperolehWewenang melalui Atribusi apabila:a. Diatur dalam UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan/atauundangundang;b. Merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidakada; danc.
    Atribusi dibenkan kepada Badan dan/atau PejabatPemerintahan;(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yangmemperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggungHalaman 14 dari 60 halaman.
    Putusan Nomor 28 P/HUM/20183.a.5.3.a.6.Jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atauPejabat Pemenntahan yang bersangkutan;(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecualidiatur di dalam UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 dan/atau undangundang;Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri tidak dapatmengambil alin wewenang Kepala Desa dalampengangkatan perangkat desa dengan membentuk Timpengisian dan pengangkatan Perangkat Desa tingkatKabupaten sebagaimana ditentukan Pasal 9 ayat
    Kemudiandikoreksi sendiri dan hasilnya panitia tingkat desa tidakdilibatkan dalam penilaian;Tim pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa tingkatKabupaten kemudian membuat membuat berita acara danmeminta kepala desa menandatangani (Bukti P13A danBukti P13B);Bahwa praktik demikian ini menyebabkan Desa, khususnyaKepada Desa, yang wewenangnya untuk mengangkatperangkat desa diberikan secara atribusi oleh Pasal 49 ayat(2) UU 6/2014 tentang Desa jo.
Putus : 14-07-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1322 K/PID.SUS/2010
Tanggal 14 Juli 2010 — BAMBANG WAHYUDI WIDODO, SH
82109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setiap tindak pemerintahdisyaratkan harus bersumber atau bertumpu atas kewenangan yangsah, baik dari sumber atribusi, delegasi, maupun mandat. Setiapkewenangan dibatasi oleh isi (materi), wilayah dan waktu.
    Cacat dalamaspekaspek tersebut menimbulkan cacat kewenangan(onbevoeggdheid) yang menyangkut cacat isi (onbevoegdheid rationematerie), cacat wilayah (onbevoegdheid ratione loci), dan cacat waktu(onbevoegdheid ratione temporis) ;Bahwa setiap tindak pemerintah disyaratkan harus bertumpu ataskewenangan yang sah yang diperoleh dari sumber atribusi, delegasi danmandat. Atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaanNegara oleh Undangundang Dasar.
    Atribusi merupakan wewenanguntuk membuat keputusan (besl/uit) yang langsung bersumber kepadaundangundang dalam arti materiil. Atribusi ini sebagai suatu caranormal untuk memperoleh wewenang pemerintahan ;Pengertian tersebut menegaskan bahwa kewenangan yang didapatmelalui atribusi oleh organ pemerintahan adalah kewenangan asii,karena kewenangan itu diperoleh langsung dari peraturan perundangundangan.
    Atribusi berarti timbulnya kewenangan baru yangsebelumnya kewenangan itu tidak dimiliki oleh organ pemerintahanyang bersangkutan ;Bahwa delegasi adalah penyerahan wewenang untuk membuatkeputusan (besl/uit) oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain, yangberarti ada perpindahan tanggungjawab dari yang memberi delegasikepada yang menerima delegasi.
    Atribusi adalah wewenang yang melekatpada suatu jabatan, Pasal 1 angka 6 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara sebagaimana. telah diubah dengan UUNomor 9 Tahun 2004 menyebutnya : wewenang yang ada pada badanatau pejabat Tata Usaha Negara yang dilawankan dengan wewenangyang dilimpahkan.
Register : 03-03-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 024/G/2014/PTUN-SMG
Tanggal 23 Oktober 2014 — MUH HARTO Bin BAKRIN Dkk Melawan BUPATI JEPARA
7332
  • ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan sengketa a quoyang dimulai sejak selesainya tahapan pemilihan petinggi yaitu pada saat pelaporanhasil pemungutan dan penghitungan suara sampai diterbitkannya objek sengketa, yangselanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut: Aspek WewenanZ t2 22 n nena nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nee nnn nen n nen nce seen n neeMenimbang, bahwa hukum administrasi mengenal tiga sumber wewenangpemerintah, yaitu melalui Atribusi, Delegasi dan Mandat yang akan
    Atribusi :02220 20000 2en enn nnenneen enn nneene eens nn nnee=Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undangundang kepada organ pemerintah).
    Dapat dijelaskan bahwa pembentukanperundangundangan yang dilakukan baik oleh pembentuk undangundangorisinil (originiaire wetgevers) maupun pembentuk undangundang yangdiwakilkan (gedelegeerde wetgevers) memberikan kekuasaan pada suatu organpemerintahan yang dibentuk pada kesempatan itu atau kepada organ pemerintahyang sudah ada; Dengan adanya pengaruh perubahan pandangan dariwetmatigheid van bestuur menjadi rechtmatigheid van bestuur mempengaruhijuga konsep atribusi yaitu sumber wewenang pemerintah
    Setelahwewenang diserahkan maka pemberi wewenang tidak mempunyai wewenangDelegasi oleh Stroink dan Steenbeek senanda dengan Indroharto diartikansebagai pelimpahan suatu wewenang yang sudah ada oleh badan atau pejabatpemerintah yang telah memperoleh wewenang pemerintah secara atribusi kepadabadan atau pejabat pemerintah lain.
    ;Wewenang yang diperoleh melalui atribusi maupun delegasi dapat dimandatkankepada badan atau pegawai bawahan, apabila pejabat yang memperolehwewenang itu tidak sanggup melakukan sendiri. 5Berbeda dengan delegasi, pada mandat, mandan atau pemberi mandat tetapberwenang untuk melakukan sendiri wewenangnya apabila ia mengiginkannya,dan memberi petunjuk pada mandataris mengenai apa yang diinginkannnya.Mandan tetap bertanggung jawab atas tindakantindakan yang dilakukan olehManataris.3 22222 2n anne nnn
Putus : 08-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341 K/TUN/LH/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — PT. CIHUNI MAS VS DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
482158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 341 K/TUN/LH/2017memperoleh wewenang melalui tiga sumber yakni atribusi, delegasi danmandat;Bahwa Doktrin Philipus M. Hadjon, mengatakan bahwa setiap tindakanpemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah.Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, danmandat.
    Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagiankekuasaan negara oleh undangundang dasar, sedangkan kewenangandelegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan;Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dipimpinoleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presidenmempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpekerjaan
    PerumahanRakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dijelaskan DirektoratJenderal Sumber Daya Air berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaMenteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan danpelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuaidengan peraturan perundangundangan;Bahwa seharusnya yang diajukan sebagai pihak dalam perkara a quoadalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengankewenangan atribusi
Register : 16-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2801 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HANJAYA MANDALA SAMPOERNA, TBK;
275250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembalidengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu, Pertama, terlepasdari Penilaian Aset Tak berwujud antara lain diterapkan dalam rangkauntuk menguji kewajaran atas transaksi Pemohon Banding denganafiliasi terhadap baik berupa pengambilalinan usaha anak perusahaandalam bentuk aktiva berwujud maupun penilaian atas goodwill dalamrangka pengambilalinan usaha yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional(Penilai) Direktorat Jenderal Pajak pada dasarnya merupakankewenangan atribusi
    bahwatidak ada suatu dalil hukum atau rumusan legalisitik yangmenyebutkan bahwa kewenangan Dirjen Pajak dalam menentukankembali besarnya penghasilan harus~ dilakukan denganmendapatkan persetujuan oleh Direktur Jenderal (Akuntansi danJasa Penilai) yang memiliki lisensi dan terdaftar di Kemenkeu danBapepam/LK (OJK), karena in casu Direktorat Jenderal Pajakmerupakan lembaga otoritas pajak yang memiliki independensi dengansegala kewenangan menurut hukum = yang diberikan olehUndangUndang baik bersifat atribusi
Register : 18-02-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — UNIVERSITAS SRIWIJAYA., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
199158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) memilikikewenangan untuk menguji peraturan perundangundangan dibawah undangundang berdasarkan atribusi kKewenangan dariPasal 24A ayat (1) UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) (vide Bukti P8) yangHalaman 6 dari 62 halaman.
    Putusan Nomor 23 P/HUM/2019perundangundangan yang lebih tinggi (delegasi), atau (il)berdasarkan kewenangan (atribusi) (vide Bukti P46):Dalam perkara a quo, Termohon telah menggunakan delegasisebagai dasar kekuatan hukum Objek Permohonan.
    Seandainya pun dianggap bahwa kekuatan hukum ObjekPermohonan berasal dari Kewenangan (atribusi) Termohon quodnon Objek Permohonan tetap saja melanggar batasan yangditentukan dalam Pasal 47 ayat (3), Pasal 54 ayat (2), Pasal 55ayat (2) dan Pasal 58 ayat (2) UndangUndang PPP;Halaman 30 dari 62 halaman.
    di bidang perancangan, harmonisasi,pengundangan dan publikasi, litigasi peraturanperundangundangan, fasilitasi perancangan peraturanperundangundangan di daerah sesuai permintaan daerah, danpembinaan perancang peraturan perundangundangan;Akan tetapi, atribusi di atas merupakan turunan dari tugasTermohon sebagai atasan Dirjen PPP (vide Pasal 9 ayat (1)Perpres Kemenkumham) (vide Bukti P48);Perlu dipahami bersama bahwa kewenangan (atribusi) di atashanyalah turunan dari UndangUndang PPP.
    Putusan Nomor 23 P/HUM/201917.18.Rancangan UndangUndang yang berasal dari presiden,Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan PeraturanPresiden, atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yangberasal dari Gubernur secara fakultatif:Uraian di atas membuktikan bahwa Termohon tidak memilikikewenangan delegasi ataupun atribusi untuk menetapkan ObjekPermohonan,;Anggapan bahwa Termohon berwenang untuk menetapkan ObjekPermohonan atas dasar kewenangan atribusi bertentangandengan batasan kewenangan Termohon