Ditemukan 3 data
Abd Kholig
Tergugat:
Bahrian Effendi - Bakran
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
33 — 2
Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Jalan Desa Kait Kait Baru RT 003/002;
- Batas timur: Tanah Milik Selamat R RT 003/002 Desa Kait Kait Baru;
- Batas selatan: Tanah Milik Nur Mustofa RT.003/002 Desa Kait Kait Baru;
- Batas barat: Jalan Desa Kait Kait Baru RT 003/002;
- termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 435/1162 atas nama Bahrian Effendi Bakran
Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Jalan Desa Kait Kait Baru RT 003/002;
- Batas timur: Tanah Milik Selamat R RT 003/002 Desa Kait Kait Baru;
- Batas selatan: Tanah Milik Nur Mustofa RT.003/002 Desa Kait Kait Baru;
- Batas barat: Jalan Desa Kait Kait Baru RT 003/002;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 435/1162 atas nama Bahrian Effendi Bakran (Tergugat) menjadi atas nama Abd.
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 435/1162 atas nama Bahrian Effendi Bakran
dan Peta Situasi Nomor 85/PT-TL/PIR/1991 tertanggal 4 Nopember 1991;
13 — 3
M E N E T AP K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Hariadi bin Tuhami dengan Herlina binti Bakran yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Muharram 1434 Hijriah di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II
Sendi Aspandri
49 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon dari semula tertulis SHENDY ASFANRY menjadi SENDI ASPANDRI, tanggal lahir Pemohon semula tertulis 10 Desember 1997 menjadi 12 Juli 1996 serta nama ayah dan ibu pemohon semula tertulis BEKRAN dan DEWI FITRY menjadi BAKRAN