Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DEA KRIS SETIAWAN Alias BANYONG Bin DARMINTO
64 — 0
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa Dea Kris Setiawan Alias Banyong Bin Darminto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Terdakwa:
DEA KRIS SETIAWAN Alias BANYONG Bin DARMINTO
2 — 2
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Eko Sasmito bin Giso) terhadap Penggugat (Ririt Anggraeni binti Banyong);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);