Ditemukan 5 data
84 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEKA) ; AMBROSIUS BW
PUTUSANNo. 228 K/TUN/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEKA), berkedudukan di Jalan Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan, Jakarta Timur,dalam hal ini memberi kuasa kepada : ARNIATI REPI, SH.
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yangtimbul sebagai akibat dari gugatan Penggugat dalam perkara ini ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 174/G/2006/PT.TUN,tanggal 29 November 2006 yang amarnya sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkanTergugat berupa : Surat Keputusan Badan Pertimbangan KepegawaianNo. 021/KPTS/BAPEKA
alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke 1 s/d 4:Bahwa alasanalasan keberatan ini tidak dapat dibenarkan karenaputusan Pengadilan Tinggi/Judex acti sudah tepat yaitu tidak salahmenerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEKA
)tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 4 Tahun 2004,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : BADANPERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEKA) tersebut ;
117 — 62
administratif Saudara Novian Eko Prasetyo, Amd.Pk, Pengadilan telahmemperoleh fakta hukum bahwa Penggugat telah menempuh upaya bandingadministratif ke BAPEK dan masih dalam proses, sehingga demi efisiensi danefektifitas persidangan serta untuk memberikan kesempatan dan tenggang waktukepada Penggugat berkonsentrasi pada pemeriksaan BAPEK serta bila hendakmengajukan persoalan in casu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabayapasca adanya Putusan BAPEK dan Penggugat belum puas terhadap Putusan BAPEKa
Andi Afdal Saputra
Tergugat:
1.Badan SAR Nasional
2.Kantor SAR Kelas B Kota Palu
Turut Tergugat:
1.Badan Pertimbangan Kepegawaian
2.Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
156 — 56
Bahwa tindakan para Tergugat yang tidak melaksanakan Keputusan BAPEKa quo adalah sesuatu yang tidak semestinya dilakukan oleh para Tergugatsebagai Penguasa/ Pemerintah. Sebab, para Tergugat adalah institusinegara yang semestinya memberi tauladan dalam mematuhi aturan hukumyang berlaku di Indonesia. Karena seperti kita pahami bersama, Indonesiaadalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan.
249 — 104
Bahwa menurut Saksi surat permohonan izin ceraiTerdakwa tersebut adalah palsu karena dalam catatan bukuverbal (R) surat bernomor : R/125/V/2013 tanggal 31 Mei 2013adalah tentang saran alokasi peserta seleksi Danyon sedangkanuntuk surat (R) tertanggal 16 Oktober 2013 yaitu ada 3 (tiga)surat (R) yaitu surat nomor: R/243/X/2013 tentang tanggapanpersetujuan pengarahan jabatan Gol NV Letkol an Letkol ArmRama Hendarto, surat nomor : R/244/IX/2013 tentangpengiriman data kebutuhan Bapeka berdasarkan disiplin
ilmujurusan SMK dan surat nomor : R/245/IX/2013 yaitu tentangpengiriman data kebutuhan Bapeka berdasarkan disiplin ilmujurusan SMK.8.
103 — 56
Komplek BAPEKA III No. B19 Rt. 002/011Kel. Kebon Jeruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat. Fasilitas yangdiperoleh berupa : kartu ATM dan buku tabungan. Rekening nomor : 01050322960 atas nama AGENG ILHAM DANI diBank BCA Cabang Jembatan Limamasih aktif. Dan saldo akhir pertanggal 27 Juni 2016 Rp. 400.000, .(empat ratus ribu rupiah).