Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PA BANDUNG Nomor 4918/Pdt.G/2021/PA.Badg
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
206
  • Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Haekal Saleh Bataty bin Saleh Nazar Bataty) terhadap Penggugat (Reihan SH MKN binti Tareg Salim Bamatraf);

    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 295000,- ( dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Register : 12-01-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 3 Agustus 2017 — MAYA DWI HASTUTI, NIK : 3274014105780009, TTL : Indramayu, 01 Mei 1978, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Cangkring 1 Gg. Mancung No. 13, Kelurahan Kejaksan, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya WITDIYANINGSIH, S.H. SUGALI, S.H. AGUS MA’ANI, S.H. ABDI MUJIONO, S.H. BERTY SEMUEL MANTIRI, S.H. SHINDY S D P SEMBIRING, S.H. Para Advokat CENTRAL LAWYERS & ASSOCIATION; yang berkantor di Rukan Agung Sedayu Square Blok L-29 Cengkareng, Jakarta Barat 11730. Telp. 021-22554341/ Hp. 081312033333, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 Januari 2017. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;--------------------------------------------------------------- Melawan: PT BANK DBS INDONESIA, berkantor Pusat di DBS Bank Tower, Lobby Level LT 33 – 37 Ciputra World 1, Jalan Prof. DR. Satrio Kav 3 – 5 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;-----------------------------------------------------
26797
  • Hal ini semakindiperkuat dengan hasil penelusuran secara online yang dilakukanoleh Tergugat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara diberbagai wilayah pengadilan di Indonesia yang menunjukkan adanyagugatan serupa yang dilakukan oleh Penggugat setidaknya terhadap5 (lima) bank lain dan tersebar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Cirebon,Jawa Bataty 22+ n= 2 nnn nnn nnn cee nn nn ee nn ee nceSelanjutnya, secara lengkap dan lebih rinci Eksepsi