Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PA Tais Nomor 98/Pdt.P/2022/PA.Tas
Tanggal 4 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
632
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Sintia Gemi binti Bdarani alias Badaruni untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama Hero Parnando bin Lantam Mahardi;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);