Ditemukan 1 data
63 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Sintia Gemi binti Bdarani alias Badaruni untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama Hero Parnando bin Lantam Mahardi;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);