Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 22/PID.TPK/2019/PT MKS
Tanggal 23 September 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : RIDWAN, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : LIRA DG NGOYO Diwakili Oleh : MAKMUN S.ASY'ARI,SH
12752
  • ,tanggal 1 Juli 2019, yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan pada amar putusan Nomor 5 , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa LIRA DG NGOYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berlasalh melakukan tindak koprupsi dalam dakwaan primer;
    2. Membebaskan Terdakwa Lira Daeng Ngoyo dari dakwaan Primer tersebut ;
    3. Menyatakan Terdakwa LIRA DG NGOYO
      Menyatakan Terdakwa LIRA DG NGOYO tidak terbukti secara sahdan meyakinkan berlasalh melakukan tindak koprupsi dalam dakwaanprimer;2. Membebaskan Terdakwa Lira Daeng Ngoyo dari dakwaan Primertersebut ;3. Menyatakan Terdakwa LIRA DG NGOYO bersalah melakukantindak pidanaKorupsi secara bersamasama sebagaimana diaturdalam Dakwaan Subsidair;4.
      Menyatakan Terdakwa LIRA DG NGOYO tidak terbukti secara sahdan meyakinkan berlasalh melakukan tindak koprupsi dalamdakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa Lira Daeng Ngoyo dari dakwaan Primertersebut ;3. Menyatakan Terdakwa LIRA DG NGOYO bersalah melakukantindak pidanaKorupsi secara bersamasama sebagaimana diaturdalam Dakwaan Subsidair;4.
Putus : 01-07-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum: RIDWAN, SH Terdakwa: LIRA DG NGOYO
14062
  • Menyatakan terdakwa LIRA DG NGOYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berlasalh melakukan tindak koprupsi dalam dakwaan primer; Membebaskan terdakwa LIRA DG NGOYO dari dakwaan Primer tersebut ; 3..Menyatakan terdakwa LIRA DG NGOYO bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair.