Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — RAHAYU PRAMID BIYANY
641167
  • RAHAYU PRAMID BIYANY
    RAHAYU PRAMID BIYANY, d/a.Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta,JI. Kaliurang Km. 5,2 No. 25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, KabupatenSleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.
    Menyampaikan PermohonanMaaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT.RAHAYU PRAMID BIYANY yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dariPT INTER SPORTS MARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah RepublikIndonesia.
    RAHAYU PRAMID BIYANY, d/a.CAKRA KUSUMA HOTELYOGYAKARTA, Jl. Kaliurang Km. 5,2 No. 25, Desa Caturtunggal, KecamatanDepok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT INTER SPORTS MARKETINGHalaman9 dari 58 Putusan Nomor 3/PDT.SUSHKI /2018/PN. Smgalas perbuatan Management PT.
    RAHAYU PRAMID BIYANY yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial CAKRAKUSUMA HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right2014 World Cup Brazil di seluruh wlayah Republik Indonesia.Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.8.
    ;Bahwa berdasarkan Gugatan Penggugat a quo yang menarik pihak PT.Rahayu Pramid Biyany yang ditarik sebagai pihak tergugat adalahkesalahan dalam menentukan identitas Tergugat sehingga berakibat padasalah orang (error in persona);Bahwa Penggugat telah salah dalam menetapkan identitas SubjekHukumnya. Oleh karenanya gugatan yang salah tersebut haruslahdinyatakan tidak dapat diterima;3.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — RAHAYU PRAMID BIYANY
628245
  • RAHAYU PRAMID BIYANY
    RAHAYU PRAMID BIYANY, d/a. Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta,JI. Kaliurang Km. 5,2 No. 25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, KabupatenSleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.
    Menyampaikan PermohonanMaaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT.RAHAYU PRAMID BIYANY yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi area komersial CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARYTA tanpa jin dari PT INTERSPORTS MARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    RAHAYU PRAMID BIYANY, d/a. CAKRA KUSUMA HOTELYOGYAKARTA, Jl. Kaliurang Km. 5,2 No. 25, Desa Caturtunggal, KecamatanDepok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT INTER SPORTS MARKETINGatas perbuatan Management PT.
    RAHAYU PRAMID BIYANY yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial CAKRAKUSUMA HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahul khalayak ramal.8.
    Rahayu Pramid Biyany d/aCakra Kusuma Hotel sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo sesuaidalam Gugatan Penggugat tertanggal 26 April 2018;2.2. Bahwa Badan hukum atau subyek hukum yang menaungi Cakra KusumaHotel Yogyakarta adalah CV (Commanditaire Vennootschap) atauPersekutuan Comanditer Cakra Kusuma yang didirikan berdasarkan AktaNotaris pada tanggal.... ;2.3.
Putus : 21-02-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — PT RAHAYU PRAMID BIYANY d/a CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, yang diwakili oleh Direktur, H. Dedi Sudaryanto, S.E. VS PT INTER SPORTS MARKETING, yang diwakili Direktur, Drs. Imansyah Budianto
535280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT RAHAYU PRAMID BIYANY d/a CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg., tanggal 2 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    PT RAHAYU PRAMID BIYANY d/a CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, yang diwakili oleh Direktur, H. Dedi Sudaryanto, S.E. VS PT INTER SPORTS MARKETING, yang diwakili Direktur, Drs. Imansyah Budianto
    PUTUSANNomor 108 K/Pdt.SusHKI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (hak cipta)pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT RAHAYU PRAMID BIYANY d/a CAKRA KUSUMA HOTELYOGYAKARTA, yang diwakili oleh Direktur, H.
    seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,I gi arealkarena telah menayangkan Siaran 2014 FIFA World Cup Brazikomersil Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta, Jalan Kaliurang KM 5,2Nomor 25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa izin dari Penggugat,setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan susunankatakata sebagai berikut:PengumumanDengan ini PT Rahayu Pramid Biyany
    Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga lebih memenuhirasa keadilan bagi semua pihak sebagaimana yang akan disebut dalamamar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang Nomor 3/Pdt.SusHKI/2018/PN Smg., tanggal 2 Agustus2018 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PT RAHAYU PRAMID BIYANY
    Nomor 108 K/Pdt.SusHKI/2019MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT RAHAYUPRAMID BIYANY d/a CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA,tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSemarang Nomor 3/Pdt.SusHKI/2018/PN Smg., tanggal 2 Agustus 2018sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.