Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Trk
Tanggal 19 Desember 2019 — Blantong Bin Sangadi
10512
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa IRFAN MEIDI UTAMA alias BLANTONG bin SANGADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN MATI;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Blantong Bin Sangadi
    PUTUSANNOMOR 110/PID.SUS/2019/PN Trk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : IRFAN MEIDI UTAMA alias BLANTONG binSANGADITempat lahir : TrenggalekUmur/tanggal lahir : 20 tahun/8 Mei 1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Wonocoyo Utara RT 08 RW 03Desa Wonocoyo Kecamatan
    Blantong Bin Sangadi bersamasama dengan Nur Rohmad Als. Paluh Bin Katijo, Ardi Sutrisno Als. Kodek BinAriadi , Mariyadi Als. Manuk Bin Jumair , Adhi Candra Bin Supardi , RohmadBayu Kurniadi Als. Kedu Bin Sumarlan, Apriyanto Bin Imam, Mimin Dwi PrasetyoBin Soimin, Hutama Tyan Prasetyo Als.
    Menyatakan Terdakwa IRFAN MEIDI UTAMA alias BLANTONG binSANGADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKANMATI;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 01-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Trk
Tanggal 19 Desember 2019 — Blantong Bin Sangadi
188
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa IRFAN MEIDI UTAMA alias BLANTONG bin SANGADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN MATI;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Blantong Bin Sangadi
Register : 29-08-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 93/Pid.Sus/2019/PN Trk
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.Fajar Nurhasdi, SH.
2.Ririn Susilowati, SH
Terdakwa:
1.Nur Rohmad Als. Paluh Bin Katijo
2.Ardi Sutrisno Als. Kodek Bin Ariadi
3.Mariyadi Als. Manuk Bin Jumair
4.Adhi Candra Bin Supardi
5.Rohmad Bayu Kurniadi Als. Kedu Bin Sumarlan
6.Apriyanto Bin Imam
7.Mimin Dwi Prasetyo Bin Soimin
8.Hutama Tyan Prasetyo Als. Upluk Bin Nugroho
9.Deddy Prasetya Bin Imam Kanafi
733
  • kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diajalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti:
    • 1 (satu) potong baju Hem lengan panjang warna hijau motif kotak-kotak dan 1 (satu) potong celana pendek warna coklat, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara lain atas nama Irfan alias Blantong
      Blantong (masuk DPO Polres Trenggalek) memukulkorban dengan menggunakan sandal berkalikali .Bahwa ketika sampai di pos Penjagaan Taman Balai Kota Panggulbanyak warga berkumpul di sekitar pos penjagaan dan untuk keamanankorban kemudian Terdakwa Ill. Mariyadi Als.
      Blantong (masuk DPO) memukul kepala dan menendangmengenai dada dan perut korban korban berkalikali dengan jumlahyang cukup banyake bersamaan itu lebih kurang 30 (tiga puluh) orang tidak dikenal jugamemukul sekenanya mengenai tubuh korbanBahwa setelah korban berhasil diamankan di dalam pos penjagaanTaman Balai Kota Panggul , kondisi korban lemas selanjutnyaTerdakwa I. Nur Rohmad Als. Paluh Bin Katijo dan terdakwa TerdakwaIl. Ardi Sutrisno Als.
      Dadang menuju keTaman Balai Kota Panggul, tetapi sesampainya di Taman Balai KotaPanggul, korban Deni Kurnia Sandi belum datang, dan selang 15 (limabelas) menit, korban Deni Kurnia Sandi datang bersama lebih kurang 20(dua puluh) orang termasuk Irfan alias Blantong, sedangkan Terdakwa II ArdiSutrisno berada di pos jaga Taman Balai Kota Kecamatan Panggul;Halaman 39 dari 57 Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2019/PN.
Register : 20-03-2013 — Putus : 21-06-2010 — Upload : 20-03-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 156/Pid.Sus/2010/PN.BLT
Tanggal 21 Juni 2010 — RAHMAT RAHMADHANI Als. JABERIK Bin HERI SUSANTO
7711
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatasterdakwa ditangkappetugas dari Sat Reskoba Polres Blitar, dan saat dilakukan penggeledahan kedapatanterdakwa membawa / memiliki psikotropika berupa 10 (sepuluh) butir tablet XanaxAlprazolam warbna ungu dan 22 butir tablet doble L warna putih yang disimpandikantong saku jaket yang dipakai terdakwa, tanpa dilengkapi surat ijin yang sah,dimana psikotropika tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli kepada orangyang baru dikenalnya bernama Blantong
Register : 12-04-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN KENDAL Nomor 52/Pid.B/2023/PN Kdl
Tanggal 22 Juni 2023 — Penuntut Umum:
NI'MATUL ULYA, S.H.
Terdakwa:
REZA AJIANTO BIN SUBARI
2515
  • burung kayu warna cokelat ukuran 35cmx30cmx40 cm;
  • 2 (dua) buah balok kayu fentilasi kendang 45cmx5cmx2cm;
  • Sepasang burung merpati jenis Jalen dan Megan Bang Tlampik;
  • Sepasang burung merpati jenis Gambir dan Jalen hitam;
  • Sepasang burung merpati jenis Gambir Tlampik dan Megan Abu;
  • Sepasang burung merpati jenis Jalen Hitam dan Jalen Tlampik;
  • Sepasang burung merpati jenis Megan Tlampik dan Gambir Tlampik;
  • Sepasang burung Merpati Jenis Blantong
Register : 29-08-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 93/Pid.Sus/2019/PN Trk
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.Fajar Nurhasdi, SH.
2.Ririn Susilowati, SH
Terdakwa:
1.Nur Rohmad Als. Paluh Bin Katijo
2.Ardi Sutrisno Als. Kodek Bin Ariadi
3.Mariyadi Als. Manuk Bin Jumair
4.Adhi Candra Bin Supardi
5.Rohmad Bayu Kurniadi Als. Kedu Bin Sumarlan
6.Apriyanto Bin Imam
7.Mimin Dwi Prasetyo Bin Soimin
8.Hutama Tyan Prasetyo Als. Upluk Bin Nugroho
9.Deddy Prasetya Bin Imam Kanafi
104
  • kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diajalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti:
    • 1 (satu) potong baju Hem lengan panjang warna hijau motif kotak-kotak dan 1 (satu) potong celana pendek warna coklat, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara lain atas nama Irfan alias Blantong