Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-12-2014 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 70/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Tanggal 17 Desember 2014 — BRAFI ADAF SANDIAN Alias BAWOR Bin EDI SUPRIYANTO(Terdakwa)
8319
  • BRAFI ADAF SANDIAN Alias BAWOR Bin EDI SUPRIYANTO(Terdakwa)
    Menyatakan terdakwa BRAFI ADAF SANDIAN Alias BAWOR BinEDI SUPRIYANTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 Ayat (1) UU RINo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BRAFI ADAF SANDIAN AliasBAWOR Bin EDI SUPRIYANTO selama 5 (lima) tahun dan pidanadenda Rp.800.000.000,(delapan ratus ribu rupiah) subsidair 6 (enam)bulan penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan, memerintahkanagar terdakwa tetap ditahan.3.
    Menyatakan terdakwa BRAFI ADAF SANDIAN Alias BAWOR BinEDI SUPRIYANTOdibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.500,00.
    Bms tanggal 15Agustus 2014.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No.35 tahun 2009tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa BRAFI ADAF SANDIAN Alias BAWOR Bin EDISUPRIYANTO pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira jam 01.30.Halaman 7 dari 37 Putusan Nomor 70/Pid.
    Sus/2014/PN Pwt.28Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap menurut hasilpemeriksaan di persidangan bahwa Terdakwa : BRAFI ADAF SANDIANAlias BAWOR Bin EDI SUPRIYANTO dengan identitas selengkapnyasebagimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telahdibenarkan oleh Terdakwa sendiri.
Register : 19-01-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Ktg
Tanggal 10 Maret 2021 — Penuntut Umum:
IMRON MASHADI, SH
Terdakwa:
BRAFI YANDA KOJONGIAN Alias PAPA BRANDEN
275
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Brafi Yanda Kojongian alias Papa Branden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah
    BRAFI Y. KOJONGIAN;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);

Penuntut Umum:
IMRON MASHADI, SH
Terdakwa:
BRAFI YANDA KOJONGIAN Alias PAPA BRANDEN
Putus : 18-12-2014 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 68/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Tanggal 18 Desember 2014 — Reiza Ody Saputra alias Reza bin Rusdi(Terdakwa)
425
  • Brafi milik Terdakwa sendiri; Bahwa Terdakwa menyimpan barang sdr. Dika menjadi milik Terdakwa,karena Terdakwa kalau ada pesanan, Terdakwa yang disuruh melayanidan Terdakwa menyisihkan untuk dijual sendiri;e Bahwa yang dijual ke sdr. Brafi barang milik Terdakwa;e Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memakai atau menjual;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaTerdakwa menjual kepada saksi Brafi bukan karena kemauan Terdakwa, tetapimengganggap sdr. Brafi adalah teman;2.
    Brafi mentransfer uang sebanyak Rp200.000,00 (dua ratusribu rupiah) dan barang oleh Terdakwa dikirim;Bahwa uang yang ditransfer oleh Brafi kepada Terdakwa melaluirekening mikik ayah Terdakwa yang bernama Rusdi;Bahwa Uang sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untukpembelian sabu seberat 0,10 gram;Bahwa Setelah Brafi mentransfer uang kepada Terdakwa, kemudianTerdakwa mengirim alamat kepada Brafi dan meletakkan sabu sesuaialamat di Jalan Pramuka dekat RS Bunda ke arah barat di bawah tianglistrik
    Brafi mengambil sabu yang sudahTerdakwa letakan sesuai alamat;Bahwa Terdakwa menjual sabu kepada Brafi sudah tiga kali;Bahwa selain dengan Brafi, Terdakwa tidak menjual kepada orang lain;Bahwa sabu yang Terdakwa serahkan kepada Brafi milik sdr.
    2014 sekira jam00.15 WIB saksi Brafi Adaf Sandian menuju ATM Bank BCA CabangPurwokerto dan mengirim tunai uang milik saksi Brafi Adaf Sandian sebesarRp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah uang masuk terdakwamentransfer kepada Terdakwa REIZA ODY SAPUTRA alias REZA denganrekening Bank BCA nomor 0461466388 atas nama RUSDI, kemudian setelahselesai mentransfer uang saksi Brafi Adaf Sandian langsung SMS kepadaTerdakwa REIZA ODY SAPUTRA alias REZA, kemudian sekira jam 00.30 WIBsaksi Brafi
    Bahwa sabu yang Terdakwa REIZA ODY SAPUTRA.serahkan kepada Brafi adalah milik sdr.
Register : 21-05-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 72/Pid.Sus/2024/PN Pwt
Tanggal 10 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.PRANOTO, SH
2.SUSILO HANDAYANI, SH
Terdakwa:
BRAFI ADAF SANDIAN als BAWOR Bin EDI SUPRIYANTO
1910
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa BRAFI ADAF SANDIAN alias BAWOR bin EDI SUPRIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 (delapan) tahun dan
    transparan warna hijau muda;
  • 8 (delapan) buah potongan sedotan warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I jenis sabu yang dililit lakban warna biru tersebut diatas dengan berat total netto 6,69442 gram;
  • 1 (satu) buah botol plastik yang di dalamnya berisi urine millik terdakwa Brafi
    Penuntut Umum:
    1.PRANOTO, SH
    2.SUSILO HANDAYANI, SH
    Terdakwa:
    BRAFI ADAF SANDIAN als BAWOR Bin EDI SUPRIYANTO