Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 763/Pid.B/2019/PN Pbr
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
DEBY RITA AFRITA,SH.MH
Terdakwa:
DEEF BRAIEN Als BOIM PANJAITAN
214
    1. Menyatakan terdakwa Terdakwa DEEF BRAIEN Als BOIM PANJAITAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sabagai mana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum .
    Penuntut Umum:
    DEBY RITA AFRITA,SH.MH
    Terdakwa:
    DEEF BRAIEN Als BOIM PANJAITAN
    PUTUSANNomor:763 /Pid.B/2019 /PN.PbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusansebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama : DEEF BRAIEN Als BOIM PANJAITANTempat Lahir : PekanbaruUmur / Tgl. Lahir : 24 tahun / 11 Januari 1995Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan / : IndonesiaKewarganegaraanTempat tinggal : Jil. Nelayan RT. 03 RW.18 Kel.
    Berkas Perkara atas nama DEEF BRAIEN Als BOIM PANJAITAN besertaseluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi, meneliti Suratsurat danmendengar keterangan Terdakwa;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;Hal 1 dari 12 Halaman Putusan Nomor 284 /Pid.B/2019/PN.PbrTelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.
    Menyatakanterdakwa DEEF BRAIEN Als BOIM PANJAITAN bersalahmelakukan tindak pidana* pencurian dengan pemberatan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 362 ayat (2) KUHPidana sesuai dengandakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEEF BRAIEN Als BOIMPANJAITAN berupa pidana penjara selama2 (dua) tahun dikurangi denganmasa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan3.
    secara lisan yang padapokoknya menerangkan mohon keringanan hukuman yang seadiladilnya bagiTerdakwa;Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Pledoi / PembelaanTerdakwa tersebut yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetappada Tuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan didakwa telahmelakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Surat Dakwaan PenuntutUmum No Reg Perkara PDM 341/PEKAN/08 /2019 .tertanggal 06 Agustus 2019DakwaanBahwa ia terdakwaDEEF BRAIEN
    Menyatakan terdakwa Terdakwa DEEF BRAIEN Als BOIM PANJAITANterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan pemberatan sabagai mana dalam dakwaan TunggalPenuntut Umum .2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam ) bulan3.
Register : 17-06-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan PN FAK FAK Nomor 7/Pdt.P/2020/PN Ffk
Tanggal 30 Juni 2020 — Pemohon:
Helena Lamere
10932
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan anak Pemohon dan almarhum JEMI NATALIS RETTOB yang bernama YUSTINUS BRAIEN NICOLAUS RETTOB, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Fakfak pada tanggal 25 September 2009, adalah benar-benar anak kandung Pemohon dan almarhum JEMI NATALIS RETTOB ;
    3. Membebankan Biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu Rupiah);
    Bahwa dari perkawinan Pemohon dan suami Pemohon almarhum JemiNatalis Rettob telah di karuniai 2 (dua) orang anak masing masingbernama:e YUSTINUS BRAIEN NICOLAUS RETTOB, Jenis kelamin Lakilaki,lahir di Fakfak pada tanggal 25 September 2009 ;e FELISITAS FERONIKA PERPETUA RETTOB, Jenis kelaminPerempuan, lahir di Fakfak pada tanggal 10 Juli 2018 ;3.
    Bahwa YUSTINUS BRAIEN NICOLAUS RETTOB lahir sebelum Pemohondan almarhum Jemi Natalis Rettob mendaftarkan pernikahan di catatan sipil;Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2020/PN Ffk Halaman 14. Bahwa Pemohon adalah istri dari almarhum Jemi Natalis Rettob yang telahmeninggal dunia pada 10 Januari 2020 di Kampung Dulan Pokpok DistrikPariwari Kabupaten Fakfak ;5.
    Menetapkan anak Pemohon dan almarhum Jemi Natalis Rettob yangbernama : YUSTINUS BRAIEN NICOLAUS RETTOB, Jenis kelamin Lakilaki,lahir di Fakfak pada tanggal 25 September 2009Adalah benarbenar anak kandung Pemohon dan almarhum Jemi NatalisRettob ;3.
    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/428.a/P/FF/2010 tertanggal 24Agustus 2010 atas nama YUSTINUS BRAIEN NICOLAUS RETTOB, Lakilaki lahir di Fakfak pada tanggal 25 September 2009 diberi tanda bukti P.7 ;8.
    ;> Apakah benar Pemohon (HELENA LAMERE) ada memiliki 2 (dua) orang anakyang lahir dari perkawinannya dengan JEMI NATALIS RETTOB dan anak yangPenetapan Nomor 7/Pdt.P/2020/PN Ffk Halaman 5bernama YUSTINUS BRAIEN NICOLAUS RETTOB lahir sebelum Pemohonmendaftarkan perkawinannya? ;> Apakah benar atas nama Almarhum JEMI NATALIS RETTOB berstatussebagai Pegawai Negeri Sipil ?
Register : 06-08-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 762/Pid.B/2019/PN Pbr
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
DEBY RITA AFRITA,SH.MH
Terdakwa:
ARI FERNANDES Als ARI Bin DASRIL NASUTION Alm
254
  • yang seadiladilnya bagi Terdakwa;Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Pledoi / PembelaanTerdakwa tersebut yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetappada Tuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan didakwa telahmelakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Surat Dakwaan PenuntutUmum No Reg Perkara PDM 342/PEKAN/08 /2019 .tertanggal 06 Agustus 2019DakwaanBahwa ia terdakwa ARI FERNANDES Als ARI Bin DASRIL NASUTION(Alm)bersamasama dengan DEEF BRAIEN
    disitu tidak diketahui atau tidak dikehendakioleh yang berhak ,dilakukan oleh dua oranga tau lebih secara bersekutu, danuntuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barangyang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, ataudengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian Jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira pukul23.30 wib duduk bersama dengan saksi DEEF BRAIEN
    Als BOIM PANJAITANdibelakang puskesmas Sri Meranti yang berada di jalan Nelayan, lalu datang UCOKHal 2 dari 13 Halaman Putusan Nomor 762 /Pid.B/2019/PN.PbrMARIO (DPO)ketempat terdakwa dan saksi dudukduduk yang mengatakan bahwaada rumah yang dapat diambil barang di dalamnya berupa 1 (satu) unit TV laluterdakwa bersamasama dengan saksi DEEF BRAIEN Als BOIM PANJAITAN danUCOK MARIO pergi menuju rumah saksi korban, disana UCOK MARIOmengeluarkan linggis dari dalam kantong celananya dan membuka pintu belakangrumah
    dengan cara mencongkel pintu belakang rumah yang dibantu oleh saksi DEEFBRAIEN Als BOIM PANJAITAN, sedangkan terdakwa melihat situasi disekitar, setelahpintu. belakang rumah terbuka barulah terdakwa masuk kedalam rumah danmengambil 1 unit TV merek LG ukuran 43 Inchi,setelah berhasil mengambil 1 (satu)unit TV tersebut, lalu terdakwa menyerahkannya kepada saksi DEEF BRAIEN AlsBOIM PANJAITAN dan UCOK MARIO yang menunggu di Iuar rumah tersebut melaluipintu belakang, dan membawanya ke Puskesmas yang
    jaraknya lebih kurang 500(lima ratus) meter dari rumah saksi korban, sesampainya di Puskesmas tersebutUCOK MARIO mengatakan tunggu disini sebentar aku mau cari hondatidak lamakemudian UCOK MARIO datang dengan menggunakan sepeda motor honda beatwarna hitam lalu terdakwa menyuruh UCOK MARIO dan saksi DEEF BRAIEN AlsBOIM PANJAITAN untuk menjualkan TV hasil curian kedaerah perdaganganpekanbaru dan dijual seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), dimana uangtersebut dibagi rata yang masingmasing mendapatkan
Register : 03-01-2020 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 11-02-2020
Putusan PN BOGOR Nomor 2/Pdt.P/2020/PN Bgr
Tanggal 14 Januari 2020 — Pemohon:
Lamris Hutasoit
130
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dan anak Pemohon yang tertulis dalam : Kutipan Akta Kelahiran Nomor 95/2002 atas nama anak kedua Pemohon yang bernama Braien, dari nama Pemohon yang semula tertulis Lamris Nurmaria Hutasoit menjadi Lamris Hutasoit, dan nama Braien menjadi Braien Sianturi
Register : 10-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 76/Pdt.P/2018/PA.Pyk
Tanggal 6 September 2018 — Pemohon:
1.Opik bin Mustari
2.Adwinansih binti Bilal
124
  • Braien Joice bin Opik lahir tanggal 18 Juni 2011;2. Muhammad Kaka Piliang bin Opik lahir tanggal 01 Mei 2013;. Bahwa, pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il telah dilaksanakanmenurut hukum syarak dan tidak ada masyarakat yang menggugat atauyang meragukan keabsahan pernikahan Pemohon dengan Pemohon IItersebut;. Bahwa, pernikahan tersebut bagi Pemohon adalah bujang dan Pemohon IIadalah janda cerai mati tanggal 10 Desember 2007;.