Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan MS KUTACANE Nomor 79/Pdt.G/2021/MS.KC
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8414
  • Timur berbatas dengan tanah Desa Pulo Piku;

    -Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rabumin;

    2.2.1 (satu) bidang tanah kebun seluas lebih kurang 19.310 meter persegi di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan luas dan batas-batas sebagai berikut:

    -Sebelah Utara berbatas dengan Lawe Mekese;

    -Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Jaruniah;

    -Sebelah Timur berbatas dengan tanah Umar Baki;

    -Sebelah Barat berbatas dengan tanah Brangse

    No.79/Pdt.G/2021/MS.KC2.Satu bidang tanah kebun seluas lebih kurang 19.310 meter persegi di DesaPulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, denganluas dan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Lawe Mekese; Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Jaruniah; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Umar Baki; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Brangse;Satu unit rumah papan di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah,Kabupaten Aceh Tenggara dengan luas lebih kurang 7 x 8
    Sebelah Selatan berbatas dengan Lawe Mekese; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Desa Pulo Piku; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rabumin;2. 1 (satu) bidang tanah tanah kebun seluas lebih kurang 19.310 meterpersegi di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten AcehTenggara, dengan luas dan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Lawe Mekese; Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Jaruniah; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Umar Baki; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Brangse
    No.79/Pdt.G/2021/MS.KC Sebelah Barat berbatas dengan tanah Brangse;3. 1 (Satu) unit bangunan rumah papan di Desa Pulo Piku, KecamatanDarul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara dengan luas lebih kurang 7 x8 meter persegi, yang dibangun di atas tanah milik orangtua Tergugat;4. 1 (satu) unit bangunan kios (tempat jualan) di Desa Pulo Piku,Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara dengan luaslebin kurang 4 x 5 meter persegi, yang dibangun di atas tanah milikorangtua Tergugat;5.
    No.79/Pdt.G/2021/MS.KC2.3.2.4.2.5.Kabupaten Aceh Tenggara, dengan luas danbatasbatassebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Lawe Mekese; Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Jaruniah; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Umar Baki; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Brangse;1 (satu) unit bangunan rumah papan di Desa Pulo Piku,Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara denganluas lebih kurang 7 x 8 meter persegi, yang dibangun di atastanah milik orangtua Tergugat;1 (Satu) unit bangunan
Register : 01-11-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan MS KUTACANE Nomor 182/Pdt.P/2023/MS.KC
Tanggal 20 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
1615
  • Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Buhari Bin Jemain) dengan Pemohon II (Rita Binti Brangse), yang dilangsungkan pada tanggal 10 Oktober 2003, di Desa Kute Gekhat, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara;
3. Membebankan biaya perkara pada DIPA Mahkamah Syariyah Kutacane tahun anggaran 2023 sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);