Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 134/Pid.B/2020/PN Olm
Tanggal 21 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Nelson Aprianus Tahik, S.H.
Terdakwa:
JOHANDHY KOROH alias HANDI
566
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti yang berupa 1 (satu) buah tungku besi, berbentuk bulat terdapat 3 (tiga) buah kaki dengan 1 (satu) kaki dalam keadaan terlepas pada bagian atas terdapat ram-ram terbuat dari besi sebagian sisi lingkaran atas tungku sudah terlepas, warna karatan dan kehitaman;
    Dikembalikan kepada saksi Riki Brinadi
    , Terdakwa dengankorban saling berhadapan dan terjadi perkelahian antara Terdakwa dengan saksiRiki Brinadi Ndii, Terdakwa memukul saksi Riki Brinadi Ndii sebanyak satu kalidengan tangan kiri yang mengenai bibir, menikam dengan pisau yang mengenailengan dan menendang saksi Riki Brinadi Ndi; Bahwa benar akibat dipukul oleh Terdakwa, saksi Riki Brinadi Ndii mengalamiluka lecet pada bibir, luka gores dagu kiri, luka sayat pada lengan bawah kiri, lukagores lengan bawah kiri akibat kekerasan benda tajam
    Terdakwa menuju ke rumah saksi Riki Brinadi Ndii diRT.022/RW.011, Dusun VI, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, dirumah saksi Riki Brinadi Ndii Terdakwa menanyakan mengenai siapa yang memukuladik Terdakwa, antara Terdakwa dengan saksi Riki Brinadi Ndi saling berhadapan laluterjadi perkelahian, Terdakwa memukul saksi Riki Brinadi Ndii Sebanyak satu kali yangmengenai bibir, lalu dengan pisau menikam saksi Riki Brinadi Ndii yang mengenailengan bawah dan menendangnya;Menimbang, bahwa berdasarkan
    berkelahi dengan saksi Riki Brinadi Ndii yang manaTerdakwa memukul saksi Riki Brinadi Ndri dengan tangan sebanyak satu kalimengenai bibir adalah merupakan perwujudan dari niat Terdakwa untuk melukai saksiHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 134/Pid.B/2020/PN OlmRiki Brinadi Ndi'i begitu pula perbuatan Terdakwa yang dengan memakai pisaumembuat saksi Riki Brinadi Ndi menderita luka sayat di lengan bawah adalahmerupakan perwujudan niat yang sama untuk membuat sakit saksi Riki Brinadi Ndi,Terdakwa yang secara
    sadar datang kerumah saksi Riki Brinadi Ndii dan melakukankekerasan pada saksi Riki Brinadi Ndii dengan memukul dan dengan pisau sudahmengerti dan paham bahwa hal tersebut akan membuat orang yang terkena pukulandan pisau yang Terdakwa bawa akan menyebabkan luka pada orang tersebut, namunTerdakwa tetap melakukan perbuatannya tersebut yang sebenarnya Terdakwa dapatmenghindarinya dengan tidak mendatangi rumah saksi Riki Brinadi Ndi, dengandemikian unsur melakukan penganiayaan telah terpenuhi;Menimbang
    adiknya telah menimbulkan emosi dari saksi Riki Brinadi Ndisehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa dengan saksi Riki Brinadi Ndii yangberujung pada adanya luka yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa pada saksiRiki Brinadi Ndi, namun luka tersebut luka yang tidak membahayakan nyawa darisaksi Riki Brinadi Ndi dan juga luka tersebut tidak parah, kejadian perkelahian antaraTerdakwa dengan saksi Riki Brinadi Ndii pada dasarnya dapat dihindari apabilamasingmasing pihak tidak melakukan provokasi,
Register : 19-11-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PN TANJUNG Nomor 222/Pid.B/2019/PN Tjg
Tanggal 30 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ARDITYA BIMA YOGHA
Terdakwa:
DIKA REVA FENDRA DIATMA alias RENDRA Bin M. SUPENDI.
7110
  • Nomor Rangka : MH33C120CK070953, Nomor Mesin : 3C11070937 tahun pembuatan 2012;

Dikembalikan kepada saksi korban ROBI KURNIANDI Bin BRINADI.

  • Uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;

Dirampas untuk negara.