Ditemukan 4 data
27 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Tjung Kiang alias Andi bin Buntaria telah meninggal dunia pada tanggal 27 April 2024, karena sakit;
- Menetapkan bahwa:
- Yenni Larasati binti Basuki (istri almarhum);
- Nayelli Aidit Delvianda binti Tjung Kiang alias Andi (anak kandung almarhum);
- Naicholas Rizky Ananda bin Tjung Kiang alias Andi (anak kandung almarhum);
adalah
ahli waris sah dari Almarhum Tjung Kiang alias Andi bin Buntaria;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
61 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3047 K/Pdt/2017Menimbang, bahwa didalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 286Tertanggal 12 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Buntaria TigrisDarmawan Ng, SH, SE,MH pada Pasal 3 butir a dan butir b pada pokoknyaditegaskan bahwa jika dikemudian hari setelah pengikatan jual bellidimaksud terjadi tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hakterlebin dahulu atau turut mempunyai ha katas tanah ex (bekas) milik PTWira Citespong, maka pihak PT Wira Citespong membebaskan Pihak PTAsabaland
Nomor 3047 K/Pdt/2017Tekonpensi adalah sebsar Rp2.654.700.000,00 (dua milyar enam ratuslima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah); Bahwa Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 286 Tertanggal 12 Mei 2010yang dibuat dihadapan Notaris Buntaria Tigris Darmawan Ng, SH,SE,MH Antara Termohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan Turut Termohon Kasasi semula Turut Terbanding I/Tergugat II Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi pada Pasal 3 butir a dan butir b pada pokoknya ditegaskanbahwa
PT. Pansomal Tirtanadi diwakili oleh : Chandra Tirtanadi ( Direktur Utama)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
759 — 1233
Perubahan Akta Nomor: 39,tanggal 04 Desember 2008, dengan Pengesahan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU07261.AH.01.01 Tahun2009, tanggal 12 Maret 2009, dihadapan Buntaria Tigris Darmawa Ng,S.H, S.E, M.H, Notaris di Jakarta. Perubahan Akta Nomor: 31, tanggal 18Februari 2014, dengan Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Nomor: AHUAH.01.1012045, tanggal 19Maret 2014.
Perubahan Akta Nomor:39, tanggal 04 Desember 2008, dengan Pengesahan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU07261.AH.01.01 Tahun 2009,tanggal 12 Maret 2009, dihadapan Buntaria Tigris Darmawa Ng, S.H, S.E,M.H, Notaris di Jakarta.
Terbanding/Penggugat : SULASTRI Diwakili Oleh : KUSWARA, SH., MH
Turut Terbanding/Tergugat III : SAIFUL IRFAN CADER
Turut Terbanding/Tergugat IV : SAMSI
Turut Terbanding/Tergugat II : PT WIRA CITESPONG
78 — 53
atas objek sengketa telahmemutuskan hubungan kerjasama dengan Terbanding semula PenggugatKonpensi / Tergugat Rekonpensi dengan terlebih dahulu melakukan somasitanggal 7 April 2016 ( PDR4 dan P.DR5 ) dan hal itu dilakukan karena,Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah melakukantindakan yang dapat merugikan Pembanding semula Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi ;Menimbang, bahwa di dalam Akta Pengikatan Jual Beli No.286 tertanggal12 Mei 2010 yang di buat dihadapan Notaris Buntaria