Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 1231/Pdt.G/2021/PA.Bjm
Tanggal 26 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
164
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Iksan bin Kembar) kepada Penggugat (Burima binti Arham);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp685.000,00 ( enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah
Putus : 03-09-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN KOLAKA Nomor 140/Pid.B/2014/PN. Kka
Tanggal 3 September 2014 — SUPERMAN ALS SUPE Bin SIDE
3620
  • BURHANUDDIN Bin BURIMA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik, dimana ketika dimintai keterangantidak ada paksaan ataupun tekanan dari penyidik dimana keterangan saksi sudahbenar adanya; Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 14.00 WITA, bertempatdi belakang rumah lou Nita yang beralamat di Desa Tawua KecamatanWundulako Kabupaten Kolaka, terdakwa telah memukul saksi korban Mulyadidengan menggunakan kayu; Bahwa pada saat
Putus : 04-08-2011 — Upload : 28-03-2014
Putusan PN MAROS Nomor 137/Pid.B/2012/PN.Mrs
Tanggal 4 Agustus 2011 — - Terdakwa : ABDUL RAHMAN Als. SULKIFLI Als. AKIL Bin AMRULLAH YUNUS - JPU : REWI RAHMI MUIN, SH
549
  • Bakri Bin Soalimun Burima dengan No. STNK 0327590;dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 30-07-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 156/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
RIMA PURNAMA SALIM, SH
Tergugat:
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
547324
  • Dari dua penilaian tersebut Saksi memberikan nilai biru terhadap BuRima dan Pak Eko;Bahwa dalam rapat itu LAN sendiri yang menyampaikan kepada kamipenilaian semua orang yang ikut asessment, dijelaskan ini nilainya, inikecenderungan potensinya, ini jabatan strukturalnya seperti apa.
    Tetapi Saksi mendengar kabar dari Pak Eko dan BuRima kalau persidangan tetap berjalan dengan acara pemeriksaan alat bukti.Saksi kaget dan melaporkan kepada Pak Ketua mengenai hal ini.
Register : 30-07-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
EKO DAHANA DJAJAKARTA,S.Sos
Tergugat:
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
254140
  • Jadi yang mengatakandamai itu Sekjen bukan Saksi, Saksi katakan bahwa para pihaknya bukanSaksi, tetapi apa yang mau disampaikan akan Saksi sampaikan kepada BuRima dan Pak Eko. Pak Sekjen meminta agar ini segera diselesaikan dengancara cabut gugatan, Saksi katakan bahwa apabila gugatan dicabut makakredibilitas tementemen akan rendah di mata Hakim, sepanjang pengalamanSaksi adalah melalui perdamaian, karena ini merupakan urusan internal makaakan dipertimbangkan oleh Majelis.
    bahkan Pak Sekjenmeminta Saksi untuk menjadi Saksinya dan tanda tangan di akta perdamaian itudan meminta saran kalau Pak Taufan Damanik juga menjadi saksi;Seminggu kemudian ketika ada peringatan wafatnya salah satu KomisionerKomnas HAM, Saksi bertemi lagi dengan Pak Sekjen dan meminta untukmerumuskan draft perdamaian tersebut, Saksi menunggu di ruangan Saksi danPak Sekjen datang dengan membawa laptop akan tetapi masih kosong danSaksi tidak ada waktu untuk itu, selanjutnya Saksi meminta Pak Eko dan BuRima