Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN JEPARA Nomor 35/Pid.C/2019/PN Jpa
Tanggal 17 September 2019 —
Terdakwa:
MATHIEU DANEIL AUGUSTIN CAZADE
364
    1. Menyatakan Terdakwa Mathieu Daneil Augustin Cazade telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan

    Terdakwa:
    MATHIEU DANEIL AUGUSTIN CAZADE