Ditemukan 66 data
Terbanding/Terdakwa : Herman Saputra Rafiudin Alias Herman
215 — 120
Rambutan, RT/RW: 006/002, Kec.Ciracas, Jakarta Timur sekitar awal tahun 2018 dimana saksi Ahmad Basrials Gemat mengemukakan niat untuk memberangkatkan Calon PekerjaMigran Indonesia (CPMI) melalui terdakwa, saat itu terdakwa menyampaikankepada saksi Ahmad Basri als Gemat jika ada yang akan berniat bekerja diluar negeri dapat dibantu oleh terdakwa untuk diberangkatkan ke LuarNegeri sedangkan terkait dokumen/persuratan kelengkapan CPMI nantinyamenjadi tanggungjawab saksi Anmad Basri als Gemat dan saksi
Kamarudinals Komarudin (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah).Bahwa pengiriman CPMI oleh terdakwa dan saksi Ahmad Basri alsGemat serta saksi Kamarudin als Komarudin tanpa melalui PerusahaanPenempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan tidak dilakukan seleksi diDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sesuai domisili CPMI.Bahwa berdasarkan kesepakatan terdakwa dengan saksi Anmad Basrials Gemat untuk pembiayaan pemberangkatan CPMI akan ditanggung olehterdakwa termasuk biaya pembuatan kelengkapan
Bahwa terdakwa memperoleh biaya pemberangkatan CPMI yaitu saksiNurhalimah berasal dari seorang agen yang bernama Mr. Walid sejumlahRp20.000.000, (dua puluh juta rupiah)/CPMI diluar biaya pemberangkatandari Jakarta ke negara tujuan, sehingga terdakwa memperoleh keuntungandari pengiriman seorang CPMI yaitu Nurhalimah sebesar Rp6.000.000,(enam juta rupiah). Bahwa saksi Nurhalimah tidak diproses sebagai CPMI sesuai ketentuanyang berlaku.
Rambutan, RT/RW: 006/002, Kec.Ciracas, Jakarta Timur sekitar awal tahun 2018 dimana saksi Ahmad Basrials Gemat mengemukakan niat untuk memberangkatkan Calon PekerjaMigran Indonesia (CPMI) melalui terdakwa, saat itu terdakwa menyampaikankepada saksi Anmad Basri als Gemat jika ada yang akan berniat bekerja diluar negeri dapat dibantu oleh terdakwa untuk diberangkatkan ke LuarNegeri sedangkan terkait dokumen/persuratan kelengkapan CPMI nantinyamenjadi tanggungjawab saksi Anmad Basri als Gemat dan saksi
DEDY GUNAWAN, SH
Terdakwa:
ASHRUL Als ADI KETAHUAN Bin RUSTANG
119 — 31
Bahwa saksi dan Anggota Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbarmengamankan 4 ( empat ) orang CPMI Illegal dan seorang supir yangmembawa 4 ( empat ) orang CPMI illegal tersebut pada hari Minggutanggal 28 Oktober 2018 sekira jam 11.10 Wib bertempat di JIn. ArteriSupadio Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.Halaman 4 dari 20 Putusan Nomor 249/Pid.Sus/2019/PN.Ptk.
Bahwa ada saat saksi melakukan pengamanan terhadap 4 ( empat )orang CPMI illegal dan seorang supir tersebut saksi bersama dengansaksiBRIGADIR ANDI SURYANTO Bahwa saksi dan saksi BRIGADIR ANDI SURYANTO mengamankan4 ( empat ) orang CPMI Illegal beserta seorang supir pada hari Minggutanggal 28 Oktober 2018 sekira jam 11.10 Wib bertempat di JIn. ArteriSupadio Kec.
ANDI SURYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi diminta keterangan sehubungan dengan saksi danAnggota Subdit IV melakukan penangkapan dan mengamankan 4 ( empatHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor 249/Pid.Sus/2019/PN.PItk.) orang CPMI yang akan bekerja di Malaysia dan seorang Supir yangmembawa ke 4 ( empat ) orang CPMI tersebut.
Bahwa saksi dan Anggota Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbarmengamankan 4 ( empat ) orang CPMI Illegal dan seorang supir yangmembawa 4 ( empat ) orang CPMI illegal tersebut pada hari Minggutanggal 28 Oktober 2018 sekira jam 11.10 Wib bertempat di Jin. ArterSupadio Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.
Bahwa pada saat saksi melakukan pengamanan terhadap 4 ( empat )orang CPMI illegal dan seorang supir tersebut saksi bersama dengansaksi AIPTU NURSILAM Bahwa pada saat saksi dan saksi AIPTU NURSILAM mengamankan 4( empat ) orang CPMI Illegal beserta seorang supir pada hari Minggutanggal 28 Oktober 2018 sekira jam 11.10 Wib bertempat di Jin. ArteriSupadio Kec.
1.IVAN DAY ISWANDY, SH
2.SISKA PURNAMA SARI. S.H.
Terdakwa:
DWI HERAWATI Alias IBU DWI Binti Alm MUHAMMAD KASIM
260 — 47
Saat ini tidak ada kerja sama antaraIndonesia dengan Arab Saudi tentang pengiriman CPMI/ calon pekerjamigran Indonesia, 2.
/ CalonPekerja Migran Indonesia yang benar, yaitu: CPMI mendaftarkan diri ke Perusahaan yang terdaftar;e Setelah dinyatakan lolos seleksi seperti medical check up,wawancara, dan lainlain;e Pihak PT mendaftarkan CPMI tersebut ke Dinas Tenaga Kerja;e Setelah terdaftar CPMI mengikuti pelatinan di BLK ( kusus untukkategori baru);e Sambil mengikuti pelathihan CPMI tersebut dipromosikan olehAgensi/Job Matching dengan Calon Majikan, Pembuatan Paspor, danTest lainlain;Halaman 32 dari 58 Putusan Pidana Nomor
CPMI mendaftarkan diri ke Perusahaan yang terdaftar;2. Setelah dinyatakan lolos seleksi seperti medical check up,wawancara, dan lainlain;3. Pihak PT mendaftarkan CPMI tersebut ke Dinas Tenaga Kerja;Halaman 43 dari 58 Putusan Pidana Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Idm4. Setelah terdaftar CPMI mengikuti pelatinan di BLK ( kusus untukkategori baru);5. Sambil mengikuti pelathihan CPMI tersebut dipromosikan olehAgensi/Job Matching dengan Calon Majikan, Pembuatan Paspor, danTest lainlain;6.
CPMI mendaftarkan diri ke Perusahaan yang terdaftar;2. Setelah dinyatakan lolos seleksi seperti medical check up, wawancara,dan lainlain;Pihak PT mendaftarkan CPMI tersebut ke Dinas Tenaga Kerja;4. Setelah terdaftar CPMI mengikuti pelatinan di BLK ( kusus untuk kategoribaru);5. Sambil mengikuti pelathihan CPMI tersebut dipromosikan oleh Agensi/JobMatching dengan Calon Majikan, Pembuatan Paspor, dan Test lainlain;6.
Deni Riyanti, Dkk
Tergugat:
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
270 — 172
Sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)yang akan ditempatkan ke negara tujuan Hong Kong, berdasarkanperjanjian Penempatan antara Pelaksana Penempatan Tenaga KerjaHalaman 7 dari 48 halaman. Putusan Nomor: 120/G/2020/PTUN.JKTIndonesia Swasta (PPTKIS) dengan Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI).7.
Menyampaikan bahwa ada 684 (enam ratusdelapan puluh empat) orang CPMI yang telah memiliki ID di sisitemSISKOTKLN terkait antusias CPMI di Kabupaten Blitar untuk bekerja keluar negeri sangat tinggi, maka Kabupaten Blitar siap untuk melaksanakanpenempatan Pekerja Migran Indonesia di Masa New Normal.12.
Bahwa berikut ini kewajiban pelibatan masyarakat dalampenerbitan objek Sengketa, yang tidak dilakukan oleh Tergugat:> Tidak memastikan situasi dan kondisi ribuan CPMI yangsudah lengkap dokumen untuk diberangkatkan bekerja kenegara tujuan;> Tidak memastikan keterlibatan CPMI yang terkenadampak Penerbitan Objek Sengketa;> Tidak mengumumkan penerbitan Objek Sengketa.Halaman 19 dari 48 halaman. Putusan Nomor: 120/G/2020/PTUN.JKTe.
Bahwa Tergugat tidak melihat kepentingan umum yang jahulebih besar akibat diterbitkanya Objek Sengketa ini, telahmenciptakan Pengangguran sekala besar terhadap Calon PekerjaMigran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat ke negara tujuan,dan bahkan akan terjadinya peningkatan Calon Pekerja MigranIndonesia (CPMI) bekerja ke luar negeri secara Ilegal atau NonProsedural yang saat ini Semangkin banyak dan tidak terkendall;3.
Peserta PAPadalah CPMI yang telah memiliki dokumen lengkap salahsatunya Visa Kerja dan Tiket Trasportasi.
DEDY GUNAWAN, SH
Terdakwa:
AHMAD NUR DAENG REWA Als AMAD Bin AMIN
104 — 20
Sanggau dengantujuan meminta penumpang yaitu para CPMI (calon pekerja migranIndonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah), kemudianterdakwa bertemu dengan ASHRUL Als ADI KETAHUAN Bin RUSTANG,selanjutnya terdakwa mengatakan kepada ASHRUL Als ADI KETAHUANBin RUSTANGminta canlah (kerjaan) ikut sama saya dijawab ASHRUL AlsADI KETAHUAN Bin RUSTANGok nanti kalo ada penumpang sy hubungi,selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 sekira pukul07.00.WIB ASHRUL Als ADI KETAHUAN Bin RUSTANG menelpon
Saksi NURSILAM., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa benar saksi dan Anggota Subdit IV melakukanpenangkapan dan mengamankan 4 ( empat ) orang CPMI yang akanbekerja di Malaysia dan seorang Supir yang membawa ke 4 ( empat )orang CPMI tersebut. Bahwa saksi mengamankan 4 ( empat) orang CPMI illegal padahari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira jam 11.10 Wib bertempat diJin. Arteri Supadio Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.
Sanggau Bahwa peranan dari terdakwa adalah yang menjemputr 4(empat) orang CPMI ilegal di Bandara Supadio Pontianak dan akanmengantarkan ke 4 ( empat ) orang CPMI ilegal tersebut ke rumahtersangka ADI KETAHUAN yang berada di Jin. Malindo Kec. EntikongKab. Sanggau atas suruhan dariMenimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidakmembantah dan membenarkan keterangan saksi;2.
ANDI SURYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa benar saksi dan Anggota Subdit IV melakukanpenangkapan dan mengamankan 4 ( empat ) orang CPMI yang akanbekerja di Malaysia dan seorang Supir yang membawa ke 4 ( empat )orang CPMI tersebut. Bahwa saksi mengamankan 4 ( empat) orang CPMI illegal padahari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira jam 11.10 Wib bertempat diJin. Arteri Supadio Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.
Sanggau Bahwa peranan dari terdakwa adalah yang menjemputr 4(empat) orang CPMI ilegal di Bandara Supadio Pontianak dan akanmengantarkan ke 4 ( empat ) orang CPMI ilegal tersebut ke rumahtersangka ADI KETAHUAN yang berada di Jin. Malindo Kec. EntikongKab. Sanggau atas suruhan dariMenimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidakmembantah dan membenarkan keterangan saksi;3. SARIFUDIN Als PUNDING Bin H.
PT. SUKSES BERSAMA YATFUARI diwakili oleh : Drs. Muhtar Rofiq M.Si
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
268 — 154
Bahwa PENGGUGAT selama ini sudah melakukan rekruitmenterhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), sehinggasampai tahap proses untuk diberangkatkan bekerja ke negarapenempatan dengan total 190 (seratus sembilan puluh) CPMI,dengan diterbitkanya Objek Sengketa maka terkendala untukproses keberangkatan CPMI ke negara tujuan penempatan.19.
Bahwa telah terhentinya semua proses PenempatanCalon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebanyak 190 (seratussembilan puluh) orang CPMI yang siap diberangkatkan ke luarnegeri, yakni; pengurusan Medikal Check UP, PembuatanPaspor, Pengajuan Perjanjian Kerja, Permohonan Visa, danTiket Penerbangan, sehingga PENGGUGAT mengalamikerugian;6. Bahwa diterbitkanya Objek Sengketa dengansendirinya terciptanya pengangguran dan semangkin sulitnyamencari lapangan pekerjaan.
Bahkan mengakibatkan terjadinyapeningkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akanbekerja ke luar negeri secara Illegal atau Non Prosedurual yangsaat ini semangkin banyak dan tidak terkendali;Hal. 19 dari 55 Hal.
Bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugianpembatalan 31 (tiga puluh satu) job order yang telahditandatangani dengan Perusahaan Penerimaan CPMI dinegara tujuan Malaysia, Brunei Darussalam, Hong Kong danTaiwan.Berdasarkan seluruh dalil PENGGUGAT di atas, mohon kiranyaMajelis Hakim memutuskan sebagai berikut:Vil. PETITUMDALAM PENUNDAAN:1.
(foto kopi Sesuai dengan asli);Surat Keterangan No. 2608/SRKSBY/IV/2020, tanggal20 April 2020, tentang masih memiliki 190 (Seratussembilan puluh) CPMI yang gagal berangkat bekerjake negara tujuan penempatan. (foto kopi sesuaidengan asli).Surat Keterangan No. 2608/SRKSBY/IV/2020, tanggal20 April 2020, tentang memiliki 11 (Sebelas) Karyawanyang terpaksa dirumahkan, beserta lampiran.
PT. HEROTAMA INDONUSA diwakili oleh : Wisnu Wisaksono (Direktur Utama)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
278 — 196
), sehingga sampai tahap prosesuntuk diberangkatkan bekerja ke negara penempatan dengan total 100(seratus) CPMI, dengan diterbitkannya Objek Sengketa maka terkendalauntuk proses keberangkatan CPMI ke negara tujuan penempatan.19.Bahwa PENGGUGAT telah menandatangani kesepakatan kerjasamasebanyak 6 (enam) job order dengan Perusahaan tujuan PenerimaanCalon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di negara Malaysia (30),Singapura (1jo), Hong Kong (1/o), Taiwan (1jo).20.Bahwa PENGGUGAT masih memiliki tanggung
) sebanyak 100 (seratus) orang CPMI yangSiap diberangkatkan ke Luar Negeri, yakni: pengurusan MedikalCheck UP, Pembuatan Paspor, Pengajuan Perjanjian Kerja,Permohonan Visa, dan Tiket Penerbangan, sehingga PENGGUGATmengalami kerugian;Bahwa diterbitkannya Objek Sengketa dengan sendirinya terciptanyapengangguran dan semangkin sulitnya mencari lapangan pekerjaan.Bahkan mengakibatkan terjadinya peningkatan Calon Pekerja MigranIndonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri secara Illegal atauNon Prosedurual
yang saat ini semakin banyak dan tidak terkendali;Bahwa terkendalanya tanggungjawab PENGGUGAT yang saat inimasi memiliki tanggungjawab terhadap Calon Pekerja MigranIndonesia (CPMI) sebayak 100 (seratus) orang CPMI yang siapHalaman 16 dari 52 halaman Putusan Nomor: 87/G/2020/PTUNJkt.diberangkatkan ke negara tujuan, dan terhadap Pekerja MigranIndonesia (PMI) sebanyak 1.550 (seribu lima ratus lima puluh) orangPMI yang saat ini masih sedang bekerja di Luar Negeri, serta PekerjaMigran Indonesia (PMI)
yang akan kembali ke kampung halamannantinya.8) Bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian pembatalan 6(enam) job order yang telah ditanda tangani dengan PerusahaanPenerimaan CPMI di negara tujuan Malaysia, Singapura, Hong Kongdan Taiwan.9) Bahwa PENGGUGAT telah membayar pembiayaan Sewa Kantorselama 1 (satu) tahun, Terhitung Tahun 2020 hingga tahun 2021.Berdasarkan seluruh dalil PENGGUGAT di atas, mohon kiranya MajelisHakim memutuskan sebagai berikut:G.
Hal ini sejalan dengan keterangan ahli AnisHidayah, SH., MH., selaku NGO di Migran Care yang menyatakan "pengalamanMigran Care mendampingi dalam kasus Lentera, ada 16 (enam belas) CalonPekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal diberangkatkan ke Inggris danJepang oleh PT.
MUHAMMAD TOHE, SH
Terdakwa:
MUARIB Als HAJI ARIF Bin Alm SENAWAR
149 — 24
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri ada aturan hukum di Indonesia yang mengaturnya yaitu UU RINo.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diundangkan pada tanggal 22 November 2017.Bahwa Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Indonesia yangakan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upahdiluar wilayah Republik Indonesia.Bahwa yang dimaksud dengan Perlindungan Pekerja Migran Indonesiaadalah segala upaya untuk melindungi kepentingan CPMI
atau Agen dapat membuatPermintaan Nyata yang disebut Job Order tersebut Jelas tidak bisa danitu melanggar pasal 69 UndangUndang RI No.18 tahun 2017 tentangPelindungan Pekerja Migran Indonesia.Pasal 72 ayat (b) berbunyi setiap orang dilarang menempatkan CalonPekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutupadalah negara yang tidak menerima Pekerja Migran Indonesia karenaadanya kondisi tertentu seperti adanya wabah penyakit, peperangan danbencana alam,Setiap orang yang menempatkan CPMI
banyakRp 15.000.000.000,00 ( lima belas milyar rupiah).Bahwa Yang dimaksud dengan ORANG PERSEORANGAN* adalah orangyang melaksanakan penempatan PMI ke luar Negeri tidak melaui P3MI(PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA).Bahwa yang dimaksud dengan *DILARANG MELAKSANAKANPENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA adalah orang perorangtidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan, menampung,membawa, memberangkatan, memfasilitasi, kKeberangkatan, pembuatanpaspor, pengurusan Visa, untuk kepentingan CPMI
Bahwa yang dimaksud dengan "DILARANG MENEMPATKAN CALONPEKERJA MIGRAN' INDONESIA KE NEGARA TERTENTU YANGDINYATAKAN TERTUTUP MELAKSANAKAN PENEMPATAN PEKERJAMIGRAN INDONESIA adalah Negara tujuan Calon Pekerja MigranIndonesia tersebut tidak menerima CPMI dalam jangka waktu tertentudikarenakan adanya kondisi tertentu. Seperti peperangan, wabahpenyakit dan bencana alam.
Bahwa Proses Penempatan adalah proses di lakukan untukmenempatkan CPMI bekerja keluar negeri mulai dari pra penempatan,masa penempatan dan purna penempatan.Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas, terdakwamembenarkannya dan tidak merasa keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidakmengajukan Saksi yang meringankan (Adecharge) dalam persidangantersebut:Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil dakwaannya selaindari keterangan saksisaksi dan Ahli, Penuntut
PT. SINAR HARAPAN ANDA diwakili oleh: Zainal Abidin (Direktur Utama)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
369 — 195
Sinar Harapan Anda yakni; Direksi berhak mewakili Perseroandidalam dan diluar Pengadilan.Bahwa PENGGUGAT memiliki jumlah karyawan dengan total sebanyak 7(tujuh) karyawan, dengan diterbitkanya Objek Sengketa maka akan terjadiPemutusan Hubungan Kerja (PHK).Bahwa PENGGUGAT selama ini sudah melakukan rekruitmen terhadapCalon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), sehingga sampai tahap prosesuntuk diberangkatkan bekerja ke negara penempatan dengan total 28(dua puluh delapan) CPMI, dengan diterbitkanya Objek
Sengketa makaterkendala untuk proses keberangkatan CPMI ke negara tujuanpenempatan.Bahwa PENGGUGAT telah menandatangani kesepakatan kerjasamasebanyak 8 (delapan) job order dengan Perusahaan tujuan PenerimaanCalon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di negara Malaysia.Bahwa PENGGUGAT masih memiliki tanggung jawab terhadap PekerjaMigran Indonesia (PMI) yang saat ini masih bekerja di negarapenempatan, sebanyak 429 (empat ratus dua puluh sembilan).Bahwa PENGGUGAT sudah berhasil melakukan penempatan PekerjaMigran
Bahwa telah berhentinya semua operasional perusahan PENGGUGATyang mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)terhadap 7 (tujuh) karyawan;Bahwa telah terhentinya semua proses Penempatan Calon PekerjaMigran Indonesia (CPMI) sebanyak 28 (dua puluh delapan) orangCPMI yang siap diberangkatkan ke Luar Negeri, yakni; pengurusanMedikal Check UP, Pembuatan Paspor, Pengajuan Perjanjian Kerja,Permohonan Visa, dan Tiket Penerbangan, sehingga PENGGUGATmengalami kerugian;.
Bahwa diterbitkanya Objek Sengketa dengan sendirinya terciptanyapengangguran dan semangkin sulitnya mencari lapangan pekerjaan.Bahkan mengakibatkan terjadinya peningkatan Calon Pekerja MigranIndonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri secara Ilegal atauNon Prosedurual yang saat ini semangkin banyak dan tidak terkendali;Bahwa terkendalanya tanggungjawab PENGGUGAT yang saat inimasi memiliki tanggungjawab terhadap Pekerja Migran Indonesia(PMI) sebanyak 429 (empat ratus dua puluh sembilan) orang
Bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian pembatalan 8(delapan) job order yang telah ditanda tangani dengan PerusahaanPenerimaan CPMI di negara tujuan Malaysia.Berdasarkan seluruh dalil PENGGUGAT di atas, mohon kiranya MajelisHakim memutuskan sebagai berikut:Vil. PETITUMDALAM PENUNDAAN :1.Mengabulkan permohonan Penundaan Keputusan MenteriKetenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 TentangPencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja IndonesiaPT.
PT. MUTIARA KARYA MITRA diwakili oleh : Drs. Irwanto Tampubolon ( Direktur Utama)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
289 — 455
) CPMI, dengan diterbitkanya Objek Sengketa maka terkendalauntuk proses keberangkatan CPMI ke negara tujuan penempatan.19.Bahwa PENGGUGAT telah menandatangani kesepakatan kerjasamasebanyak 2 (dua) job order dengan Perusahaan tujuan Penerimaan CalonPekerja Migran Indonesia (CPMI) di negara Malaysia.20.Bahwa PENGGUGAT masih memiliki tanggung jawab terhadap PekerjaMigran Indonesia (PMI) yang saat ini masih bekerja di negara penempatan,sebayak 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan).21.Bahwa PENGGUGAT
Putusan Nomor 86/G/2020/PTUN.JKT.3) Bahwa akibat diterbitkanya Objek Sengketa, maka PENGGUGATmenanggung semua biaya berhentinya operasional perusahaan 2 (dua)kantor cabang yang ada di Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumatra Barat;4) Bahwa telah berhentinya semua operasional perusahan PENGGUGATyang mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)terhadap karyawan;5) Bahwa telah terhentinya semua proses Penempatan Calon PekerjaMigran Indonesia (CPMI) sebanyak 101 (Seratus satu) orang CPMI yangSiap
tidak terkendali;7) Bahwa terkendalanya tanggungjawab PENGGUGAT yang saat ini masimemiliki tanggungjawab terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI) sebanyak 101 (seratus satu) orang CPMI yang. siapdiberangkatkan ke negara tujuan, dan terhadap Pekerja MigranIndonesia (PMI) sebanyak 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan)orang PMI yang saat ini masih sedang bekerja di Luar Negeri, sertaPekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke kampunghalaman nantinya.8) Bahwa PENGGUGAT telah mengalami
LENTERA, dimana ada16 orang yang dijanjikan akan diberangkatkan ke New Zeland, Jepang, Inggris,kemudian ditipu tidak diberangkatkan, maka kerugiannya adalah 618 juta ituharus dibayarkan kepada CPMI yang tidak jadi diberangkatkan.
,MH., selaku MGO di Migran Care yang menyatakan "pengalaman Migran Caremendampingi dalam kasus Lentera, ada 16 (enam belas) Calon Pekerja MigranIndonesia (CPMI) yang gagal diberangkatkan ke Inggris dan Jepang oleh PT.Lentera mengharuskan mengganti rugi Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluhjuta rupiah) sementara deposito Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sehinggatidak mencukupi.
AHMAD ILAHI
Tergugat:
SAEFUL BAHRI
43 — 28
diterima oleh Penggugat kemudian diserahkan kepada Tergugat untuk biaya proses calon TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) untuk bekerja di Luar Negeri sebagai biaya proses pemberangkatan ke Luar Negeri sampai dengan penempatan kerja di Luar Negeri ke Negara tujuan masing-masing sebagaimana yang terurai dalam Surat Pernyataan tertanggal 9 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa pada surat gugatan halaman 3 disebutkan bahwa uang tersebut adalah uang 2 ( dua ) orang CPMI
bahwa setelah para CPMI tersebut melakukan semua pendidikan dan pelatihan pada Balai Latihan Kerja Luar Negeri ( BLK LN ) DWI INDOJASA SUKSES BERSAMA namuntidak juga diberangkat sebagai CPMI ke Negara tujuanhingga sekarangsehingga calon CPMI tersebut mengundurkan diri dan Tergugat telah berjanji untuk mengembalikan uang tersebut kepada CPMI sebagaimana surat pernyataan tertanggal 9 Agustus 2023 namun sampai sekarang tidak dikembalikan oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
surat gugatan Penggugat tersebut, maka pada pokoknya Penggugat mempermasalahkan perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat karena tidak mengembalikan uang milik 2 ( dua ) orang CPMI sejumlah Rp160.000.000,00 ( seratus enam puluh juta rupiah ), dengan demikian yang dalam perkara ini yang telah dirugikan dengan tidak dikembalikan uang sejumlah Rp160.000.000,00 ( seratus enam puluh juta rupiah ) adalah 2 ( dua ) orang CPMI atas nama Junedi B Podli dan Agus Syarif tersebut diatas, selanjutnya
dalam surat gugatan juga tidak jelas apa yang termuat dalam surat pernyataan tertanggal 9 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat tersebut diatas, khususnya terkait dengan ketentuan dan syarat pengembalian uang tersebut apakah ditujukan kepada Penggugat sebagai yang menerima uang dari CPMI ataukah langsung kepada CPMI, dengan demikian tidak jelas apakah yang menjadi kapasitas dari Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo dan adanya pihak lain yang turut
terlibat dalam perkara aquo yaitu 2 ( dua ) orang CPMI selaku yang memiliki uang tersebut dan yang dirugikan dengan tidak dikembalikan uang untuk biaya proses sedangkan keberangkatan ke Luar Negeri tidak terlaksana hingga sekarang, maka dapat disimpulkan pembuktian yang dilakukan tidak sederhana lagi dan diperlukan pembuktian lebih lengkap yang bisa dilakukan dalam pemeriksaan perkara gugatan biasa yang membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena itu berdasarkan Peraturan
PT. Pansomal Tirtanadi diwakili oleh : Chandra Tirtanadi ( Direktur Utama)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
1086 — 1635
Bahwa pada saat objek sengketa diterbitkkan PENGGUGAT mengalamikerugian secara nyata diantaranya:a) Tidak dapat lagi memberangkatkan sebanyak 7 (tujuh) orang CalonPekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara tujuan penempatan,padahal sudah memiliki dokumen lengkap;b) Telah terjadi pembatalan kesepakatan kerjasama untuk PenempatanPekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 2 (dua) job order denganPerusahaan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kenegara tujuan Malaysia (1 jo) dan Taiwan (1 Jo)
Putusan Nomor 123/G/2020/PTUN.JKTkaryawan PENGGUGAT dan menciptakan pengangguran sekalabesar terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yanggagal berangkat ke negara tujuan, dan bahkan akan terjadinyapeningkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bekerja keluar negeri secara Illegal atau Non Prosedural yang saat inisemangkin banyak dan tidak terkendali;e. Bahwa dengan dilanggarnya Asas Kepentingan Umum, makaObjek Sengketa a guo yang diterbitkan oleh TERGUGAT haruslahdibatalkan;F.
konstitusi PENGGUGATyang akan melakukan pengembangan dirinya didalam kebebasanmelakukan kegiatan usaha diwilayah Negara Republik Indonesiadalam bidang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta;Bahwa diterbitkanya Objek Sengketa dengan sendirinya terciptanyapengangguran dan semangkin sulitnya mencari lapangan pekerjaan.Apalagi dalam situasi wabah pendemi Covid19 yang melandaIndonesia menciptakan kondisi tidak menentu, bahkan mengakibatkanakan terjadinya peningkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI
)yang akan bekerja ke luar negeri secara Illegal atau Non Proseduralyang saat ini semangkin banyak dan tidak terkendali;Bahwa telah berhentinya semua operasional perusahan PENGGUGATyang mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHkK)terhadap 6 (enam) karyawan, yang selama ini telah memberikankontribusi positif terhadap PENGGUGAT, sehingga tidak dapat lagibekerja sebagaimana mestinya.Bahwa telah terhentinya semua proses Penempatan Calon PekerjaMigran Indonesia (CPMI) sebanyak 7 (tujuh) orang
CPMI yang sudahmemiliki dokumen lengkap untuk diberangkatkan ke negara tujuanpenempatan, yakni; pengurusan Medikal Check UP, PembuatanPaspor, Pengajuan Perjanjian Kerja, Permohonan Visa, dan TiketPenerbangan, sehingga PENGGUGAT dan CPMI mengalami kerugianHalaman 19 dari 62 halaman.
CATUR HIDAYAT PUTRA, S.H.
Terdakwa:
HENI WULANASARI Alias HENI
239 — 148
Siti Aisyah memberitahukanbahwa ada CPMI yang ingin diberangkatkan ke Negara Arab Saudi dankemudian saksi meminta dokumendokumen persyaratan yangdiperlukan untuk pengurusan pemberangkatan;Halaman 16 dari 38 Putusan Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Pya Bahwa dokumendokumen yang disiapkan untuk keberangkatan SITINURJANI (alm) sebagai Tenaga Kerja Indonesia antara lain Kartu TandaPenduduk asli, Kartu Keluarga Asli, dan Akta Kelahiran asli;Bahwa dokumendokumen persyaratan dimaksud diberikan kepadasaksi melalui
Ali yang merupakan agen penyalurTenaga Kerja di Negara Arab Saudi, setelah berkomunikasi danmemberitahukan bahwa ada CPMI (calon pekerja migrant Indonesia)yang ingin bekerja di Negara Arab Saudi, lalu Mr. Ali menyatakanbersedia menerima SITI NURJANI (alm) dan menghubungiperwakilannya yang ada di Indonesia untuk berkoordinasi denganTerdakwa mengenai proses pemberangkatan SITI NURJANI; Bahwa untuk pemberangkatan SIT NURJANI (alm), Mr. Ali memberikandana pengurusan melalui Mr.
Siti Aisyah untukmengabarkan bahwa ada CPMI yang bernama SIT NURJANI (alm) ingindiberangkatkan ke Negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembanturumah tangga lalu setelah saksi Fajri menghubungi saksi Hj. Siti Aisyah, saksiFajri membawa SITI NURJANI (alm) untuk bertemu saksi Hj. Siti Aisyahdengan membawa dokumendokumen persyratan yang telah dilengkapinya;Bahwa saat bertemu dengan saksi Hj.
Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja MigranIndonesia, dengan alasan bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan,barang bukti dan alat bukti yang dihadapkan ke persidangan lebih mengarahkankepada perbuatan Terdakwa yang sebagai orang perseorangan dan tanpaprosedur izin yang jelas telah memberangkatkan CPMI (calon tenaga kerjaMigran Indonesia) ke Negara Arab Saudi untuk diperkerjakan yang terhadapNegara tersebut Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratoriumpengiriman tenaga kerja
Siti Aisyah dan mengabarkan bahwa ada CPMI yang bernama SITINURJANI (alm) ingin diberangkatkan ke Negara Arab Saudi untuk bekerjasebagai pembantu rumah tangga lalu membawa SITI NURJANI (alm)bertemu saksi Hj.
PT. ASFIZ LANGGENG ABADI diwakili oleh : ZARKASI (Direktur)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
355 — 179
diterbitkan Penggugatmengalami kerugian secara nyata diantaranya:Halaman 10 dari 67 Halaman Putusan e court Nomor 109/G/2020/PTUNJKTA.a) Tidak dapat lagi memberangkatkan sebanyak 67 (enampuluh tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kenegara tujuan penempatan, padahal sudah memiliki dokumenlengkap;b) Telah terjadi pembatalan kesepakatan kerjasama untukPenempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 12 (duabelas) job order dengan Perusahaan Penempatan Calon PekerjaMigran Indonesia (CPMI
Bahwa Tergugat tidak melihat kepentingan umum yangjahu lebih besar akibat diterbitkanya Objek Sengketa ini, telahmenciptakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapkaryawan Penggugat dan menciptakan pengangguran sekalabesar terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yanggagal berangkat ke negara tujuan, dan bahkan akanterjadinya peningkatan Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI) bekerja ke luar negeri secara Illegal atau NonProsedural yang saat ini semangkin banyak dan tidakterkendali;e.
Apalagi dalam situasi wabah pendemi Covid19 yang melanda Indonesia menciptakan kondisi tidak menentu,bahkan mengakibatkan akan terjadinya peningkatan CalonPekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luarnegeri secara Illegal atau Non Prosedural yang saat ini semangkinbanyak dan tidak terkendali;d) Bahwa telah berhentinya semua operasional perusahanPenggugat yang mengakibatkan terjadinya Pemutusan HubunganKerja (PHK) terhadap 6 (enam) karyawan, yang selama ini telahmemberikan kontribusi positif
terhadap Penggugat ;Halaman 19 dari 67 Halaman Putusan e court Nomor 109/G/2020/PTUNJKTe) Bahwa telah terhentinya semua proses Penempatan CalonPekerja Migran Indonesia (CPMI) sebanyak 67 (enam puluh tujuh)orang CPMI yang sudah memiliki dokumen lengkap untukdiberangkatkan ke negara tujuan penempatan, yakni; pengurusanMedikal Check UP, Pembuatan Paspor, Pengajuan PerjanjianKerja, Permohonan Visa, dan Tiket Penerbangan, sehinggaPenggugat mengalami kerugian;f) Bahwa terkendalanya tanggungjawab Penggugat
yang saat inimasi memiliki tanggungjawab terhadap Pekerja Migran Indonesia(PMI) sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) orang PMI sesuaidengan perjanjian kerja, yang saat ini masih sedang bekerja dinegara tujuan penempatan, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI)yang akan kembali ke kampung halaman;g) Bahwa Penggugat telah mengalami kerugian pembatalan 12(duabelas) job order yang telah ditanda tangani denganPerusahaan Penerimaan CPMI di negara tujuan Malaysia (11 jo)dan Brunai Darrussalam (1 jo);Berdasarkan
PT. ANUGERAH USAHA JAYA
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
344 — 193
06 September2017;b) Akibat diterbitkanya Objek Sengketa, Penggugat Tidak dapat lagimemberangkatkan sebanyak 191 (seratus sembilan puluh satu)orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tujuanpenempatan, padahal sudah memiliki dokumen lengkap;c) Akibat diterbitkanya Objek Sengketa, telah terjadi pembatalansepihak terkait kesepakatan kerjasama untuk PenempatanPekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 15 (lima belas) joborder dengan Perusahaan tujuan Penerimaan Calon PekerjaMigran Indonesia (CPMI
Bahwa Tergugat tidak melihat kepentingan umum yang jahulebin besar akibat diterbitkanya Objek Sengketa ini, telahmenciptakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapkaryawan Penggugat dan menciptakan pengangguran sekalabesar terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yanggagal berangkat ke negara tujuan, dan bahkan akanterjadinya peningkatan Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI) bekerja ke luar negeri secara Illegal atau NonProsedural yang saat ini semangkin banyak dan tidakterkendali;e.
Apalagi dalam situasi wabah pendemi Covid19 yang melanda Indonesia menciptakan kondisi tidak menentu,bahkan mengakibatkan akan terjadinya peningkatan CalonPekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luarHalaman 21 dari 67 Halaman Putusan e court perkara No. 105/G/2020/PTUNJKTnegeri secara Illegal atau Non Prosedural yang saat ini semangkinbanyak dan tidak terkendali;d) Bahwa berhentinya semua operasional 5 (lima) PerusahanCabang PT.
) sebanyak 191 (seratussembilan puluh satu) orang CPMI yang sudah memiliki dokumenlengkap untuk diberangkatkan ke negara tujuan penempatan,yakni; pengurusan Medikal Check UP, Pembuatan Paspor,Pengajuan Perjanjian Kerja, Permohonan Visa, dan TiketPenerbangan, sehingga Penggugat mengalami kerugian;g) Bahwa terkendalanya tanggungjawab Penggugat yang saat inimasi memiliki tanggungjawab terhadap Pekerja Migran Indonesia(PMI) sebanyak 1.959 (seribu sembilan ratus lima puluh sembilan)orang PMI sesuai dengan
perjanjian kerja, yang saat ini masihsedang bekerja di negara tujuan penempatan, serta PekerjaMigran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke kampung halaman;h) Bahwa Penggugat telah mengalami kerugian pembatalankerjasama sepihak sebanyak 33 (tiga puluh tiga) job order yangtelah ditanda tangani dengan Perusahaan Penerimaan CPMI dinegara tujuan Malaysia (13 jo), Singapura (2 jo), Hong Kong (8jo), Taiwan (6 jo), Turkey (2 jo), SriLanka (1 jo) dan Maldives (1jo).Berdasarkan seluruh dalil Penggugat di atas
Linda Irmasari, SH
Terdakwa:
FATHURAHMAN bin DJAFAR ASMUNI
62 — 13
MAK CIK bintiNONCI adalah berdasarkan keterangan dari 5 (lima) orang korban CTKI/ CPMI dan keterangan dari terdakwa FATHURAHMAN bin DJAFARASMUNI yang sebelumnya sudah diamankan oleh tim ResmobDitreskrimum pada tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 19.30 Wib yangmenyatakan bahwa saksi DIANA NONCI als.
MAK CIK binti NONCIyang telah merekrut 5 (lima) orang CTKI / CPMI dari Sulawesi Selatanyang kemudian akan dipekerjakan ke luar negeri yaitu ke Malaysia yangtidak disertai dokumen yang sah, sehingga saksi dan tim RenaktaSubdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar mencari keberadaan dari saksiDIANA NONCI als. MAK CIK binti NONCI yang kemudian pada hariRabu tanggal 18 Juli 2018 sekira pukul 00.30 Wib mengamankan saksiHalaman 12 dari 31 Putusan Nomor 1008/Pid.Sus/2018/PN. Ptk.DIANA NONCI als.
MAK CIK binti NONCIakan membawa 5 (lima) orang CPMI tersebut bekerja di PerkebunanKelapa Sawit Tabung Haji Bintulu Malaysia.oBahwa benar pada saat tim pertama melakukan penangkapanterhadap terdakwa FATHURAHMAN bin DJAFAR ASMUNI danpengamanan terhadap 5 (lima) orang CPMI yang berasal dari SulawesiSelatan yaitu saksi NIRA, saksi BURHAN GAJI, saksi NURAENI, saksiROSIHAN ANWAR dan Sdr. MUHAMMAD AYYUM bertempat di JalanHalaman 14 dari 31 Putusan Nomor 1008/Pid.Sus/2018/PN.
PT. SENTOSA KARYA MANDIRI
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
328 — 199
Sentosa Karya Mandiri diKabupaten Cilacap;b) Tidak dapat lagi memberangkatkan sebanyak 63 (enam puluhtiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negaratujuan penempatan, padahal sudah memiliki dokumen lengkap;c) Telah terjadi pembatalan kesepakatan kerjasama untukPenempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 15 (limaHalaman 11 dari 69 Halaman Putusan e court Nomor 106/G/2020/PTUNJKTbelas) job order dengan Perusahaan tujuan Penerimaan CalonPekerja Migran Indonesia (CPMI) di negara Malaysia
Bahwa TERGUGAT tidak melihat kepentingan umum yangjahu lebih besar akibat diterbitkanya Objek Sengketa ini, telahmenciptakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapkaryawan PENGGUGAT dan menciptakan pengangguransekala besar terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI) yang gagal berangkat ke negara tujuan, dan bahkanakan terjadinya peningkatan Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI) bekerja ke luar negeri secara Illegal atau NonProsedural yang saat ini semangkin banyak dan tidakterkendali;e.
Apalagi dalam situasi wabah pendemi Covid19 yang melanda Indonesia menciptakan kondisi tidak menentu,bahkan mengakibatkan akan terjadinya peningkatan CalonPekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luarnegeri secara Illegal atau Non Prosedural yang saat ini semangkinbanyak dan tidak terkendali;Halaman 20 dari 69 Halaman Putusan e court Nomor 106/G/2020/PTUNJKTd) Bahwa berhentinya semua operasional 1 (satu) PerusahanCabang PT.
diterbitkanya Objek Sengketa makadengan sendirinya tidak dapat lagi menjalankan kegiatanOperasional Perusahan sebagaimana mestinya dalam bidangPerusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta;e) Bahwa telah berhentinya semua operasional perusahanPENGGUGAT yang mengakibatkan terjadinya PemutusanHubungan Kerja (PHK) terhadap 18 (delapan belas) karyawan,yang selama ini telah memberikan kontribusi positif terhadapPENGGUGAT;f) Bahwa telah terhentinya semua proses Penempatan CalonPekerja Migran Indonesia (CPMI
) sebanyak 63 (enam puluh tiga)orang CPMI yang sudah memiliki dokumen lengkap untukdiberangkatkan ke negara tujuan penempatan, yakni; pengurusanMedikal Check UP, Pembuatan Paspor, Pengajuan PerjanjianKerja, Permohonan Visa, dan Tiket Penerbangan, sehinggaPENGGUGAT mengalami kerugian;g) Bahwa terkendalanya tanggungjawab PENGGUGAT yang saat inimasi memiliki tanggungjawab terhadap Pekerja Migran Indonesia(PMI) sebanyak 1.000 (seribu) orang PMI sesuai denganperjanjian kerja, yang saat ini masih sedang
PT. LERES KAHURIPAN SEJATI
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
258 — 120
Leres Kahuripan Sejati diKotaBekasi,Tidak dapat lagi memberangkatkan sebanyak 15 (lima belas) orangCalon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tujuanpenempatan, padahal sudah memiliki dokumen lengkap;Telah terjadi pembatalan kesepakatan kerjasama untukPenempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 8(delapan)job order dengan Perusahaan Penempatan Calon PekerjaMigran Indonesia (CPMI) ke negara tujuan diantaranya Malaysia (1Jo), Singapura (2 jo) dan Hong Kong (5 jo).Memiliki karyawan dengan total
) yangHalaman 17 dari 68 halaman Putusan No.102 /G/2020/PTUNJKTF.gagal berangkat ke negara tujuan, dan bahkan akan terjadinyapeningkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bekerja keluar negeri secara Illegal atau Non Prosedural yang saat inisemangkin banyak dan tidak terkendali;e.
konstitusi Penggugat yangakan melakukan pengembangan dirinya didalam kebebasanmelakukan kegiatan usaha diwilayah Negara Republik Indonesiadalam bidang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta;Bahwa diterbitkannya Objek Sengketa dengan sendirinya terciptanyapengangguran dan semangkin sulitnya mencari lapangan pekerjaan.Apalagi dalam situasi wabah pendemi Covid19 yang melandaIndonesia menciptakan kondisi tidak =menentu, bahkanmengakibatkan akan terjadinya peningkatan Calon Pekerja MigranIndonesia (CPMI
) sebanyak 15 (lima belas) orang CPMI yangsudah memiliki dokumen lengkap untuk diberangkatkan ke negaratujuan penempatan, yakni; pengurusan Medikal Check UP,Pembuatan Paspor, Pengajuan Perjanjian Kerja, Permohonan Visa,dan Tiket Penerbangan, sehingga Penggugat mengalami kerugian;Bahwa terkendalanya tanggungjawab Penggugat terhadap PekerjaMigran Indonesia (PMI) sebanyak 1.768 (seribu tujuh ratus enampuluh delapan) orang PMI, sesuai dengan perjanjian kerjasaat inimasih sedang bekerja di negara tujuan
penempatan, serta PekerjaMigran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke kampung halaman;Bahwa Penggugat telahmengalami kerugian pembatalan 8 (delapan)job order yang telah ditanda tangani dengan PerusahaanPenerimaan CPMI di negara tujuan Malaysia (1 jo), Singapura (2 jo)dan Hong Kong (5 jo);Bahwa Penggugat telan membayar pembiayaan Sewa Kantorselama 2 (dua) tahun, terhitung dari tahun 2020 hingga tahun 2022,yang tidak dapat dikembalikan;Berdasarkan seluruh dalil Penggugat di atas, mohon kiranya Majelis
89 — 51
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 November 2012 Saksi danTerdakwa melaksanakan tugas piket/UP3M, Saksi menggantikan SermaAgus Mintoro atas perintah dari Dansubdenpom IJ/11 Curup Lettu CpmI. Nyoman Astawa (Saksi2), karena Serma Agus Mintoro sedang sakit.3. Bahwa piket Subdenpom I/11 Curup sejak tanggal 19 Nopember2012 dari pukul 09.00 Wib pagi hingga pukul 09.00 Wib esok harinya(1x24jam).4.
Bahwa akibat Terdakwa meninggalkan Pos saat Piket tahananmelarikan diri, Terdakwa dip roses dan Dansubdenpom Saksi Lettu CpmI Nyoman Astawa dicopot dari jabatannya.13. Bahwa Terdakwa mengetahui selama piket tidak bolehmeninggalkan Pos kecuali ada ijin dari Komandan satuan.14. Bahwa saat Terdakwa meninggalkan Pos tidak ada iin dariDansubdenpom II/11 Curup karena untuk mengambil selimut dan obatasam urat di rumah.15.
PT. BINA MANDIRI MULIA RAHARJA
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
286 — 447
tujuh ratus enam puluh) orang PMI.Bahwa pada saat objek sengketa diterbitkan PENGGUGATmengalami kerugian secara nyata diantaranya:a) Tidak dapat lagi memberangkatkan sebanyak 126 (seratus duapuluh enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kenegara tujuan penempatan, padahal sudah memiliki dokumenlengkap;b) Telan terjadi pembatalan kesepakatan kerjasama untukPenempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 30 (puluhtiga) job order dengan Perusahaan Penempatan Calon PekerjaMigran Indonesia (CPMI
umum yang telahdilakukan PENGGUGAT memberikan kontribusi dan menfaatyang besar terhadap negara, membuka peluang pekerjaan danmengatasi pengangguran serta berpartisipasi memberikanpemasukan terhadap perekonomian nasional negara Indonesia;Bahwa TERGUGAT tidak melihat kepentingan umum yang jahulebih besar akibat diterbitkanya Objek Sengketa ini, telahmenciptakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapkaryawan PENGGUGAT dan menciptakan pengangguran sekalabesar terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI
) yanggagal berangkat ke negara tujuan, dan bahkan akan terjadinyapeningkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bekerja keluar negeri secara Illegal atau Non Prosedural yang saat inisemangkin banyak dan tidak terkendali;Halaman 17 dari 67 halaman Putusan No.103/G/2020/PTUNJKTF.e.
konstitusi PENGGUGATyang akan melakukan pengembangan dirinya didalam kebebasanmelakukan kegiatan usaha diwilayah Negara Republik Indonesiadalam bidang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta;Bahwa diterbitkanya Objek Sengketa dengan sendirinya terciptanyapengangguran dan semangkin sulitnya mencari lapangan pekerjaan.Apalagi dalam situasi wabah pendemi Covid19 yang melandaIndonesia menciptakan kondisi' tidak menentu, bahkanmengakibatkan akan terjadinya peningkatan Calon Pekerja MigranIndonesia (CPMI
) yang akan bekerja ke luar negeri secara Illegal atauNon Prosedural yang saat ini semangkin banyak dan tidak terkendali;Bahwa telah berhentinya semua operasional perusahanPENGGUGAT yang mengakibatkan terjadinya Pemutusan HubunganKerja (PHK) terhadap 15 (lima belas) karyawan, yang selama initelah memberikan kontribusi positif terhadap PENGGUGAT;Bahwa telah terhentinya semua proses Penempatan Calon PekerjaMigran Indonesia (CPMI) sebanyak 126 (seratus dua puluh enam)orang CPMI yang sudah memiliki dokumen