Ditemukan 8435 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 251/Pid.Sus/2018/PN Kag
Tanggal 6 Juni 2018 — Penuntut Umum:
Sosor S Pangabean,SH
Terdakwa:
Randa Saputra Bin Haryadi
675243
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas orang lain meninggal dunia.Menimbang, bahwa Undang undang tidak menjelaskan apa itu lalaiatau Culpa, namun dalam memori penjelasan (Memorie Van Tolichting) bahwaCulpa terletak antara sengaja dan kebetulan, karena undang undang tidakmenjelaskan pengertian cujpa maka kita akan mencoba mencari pengertiannyadari pendapat sarjana sarjana terkemuka diantaranya adalah pendapat VanHamel yang menyatakan bahwa Culpa
    Sedangkan Heuziwingkel Suringamembagi Culpa menjadi 2 bentuk, bentuk pertama Culpa Lata yaitu culpa yangdisadari (Bewuste Schuld) dan termasuk culpa berat dan kedua Culpa Levis/Levissime yaitu culpa yang tidak disadari (On Bewuste Schuld) dan termasukHalaman 7 dari 10 Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2018/PN Kagculpa yang lebih ringan (Heuziwingkel Suringa hal.166173 ).
    Namun VanHamel menolak pembagian Culpa menjadi yang sadari dan tidak disadarikarena menurutnya pada culpa yang tidak disadari pembuat secara nyata telahmenyingkirkan dari pikirannya akibat secara konkreto, sedangkan menurut Vossebenarnya dalam praktek pembagian ini tidak penting karena undang undangtidak mengenal gradasi culpa, menurutnya culpa yang disadari tidak selalu lebihserius daripada yang tidak disadari, kadang kadang orang yang telahmengambil langkah perhatian ternyata lebih kecil bahayanya
Putus : 27-01-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1196 K/PID/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — MUHAMMAD TAUFIQ, S.E., bin MUHADI
289277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;a)Bewuste culpa/ culpa lata (culpa berat/kealpaan yang didasari olehpelakunya). Dalam culpa jenis inipelaku delik sebenarnya mengetahuiatau menyadari bahwa perbuatannyadapat menimbulkan suatu akibattertentu. Namun berdasarkan haltertentu dirinya merasa yakin dapatmenghindari kemungkinanterjadinyaakibat yang disadarinya dapat terjaditadi.
    Hanya saja pada kenyataanakhirnya keyakinan tersebut salah /keliru (jadi ada kesalahan estimasi);On bewuste culpa / culpa levis (culparingan / kealpaan yang sama sekalitidak disadari oleh pelakunya). Dalamculpa jenis ini pelaku delik sungguhbenarbenar tidak menyadari bahwaperbuatannya dapat menimbulkansuatu akibat tertentu.
    Dengan demikian perbuatan Terdakwasebagaimana diuraikan di atas adalah kelalaian Terdakwayang menjadi kesalahannya.Dengan kata lain, Judex Factie hendak menyatakan bahwaPemohon Kasasi tersebut telah melakukan tindakan kealpaanyang bersifat bewuste culpa / culpa lata (culpa berat);9) Terhadap pertimbangan Judex Factie tersebut di atas, telahkami kemukakan faktafakta yang terungkap di dalampersidangan yang tidak terbantahkan, yakni secara nyata danterang benderang Pemohon Kasasi telah mengadakan tindakanHal
    Hal ini telah dibuktikan olehketerangan ahli, yang menerangkan di jalan ring road tidakmenggunakan batas kecepatan maksimal, malah yang adaadalah batas kecepatan minimal, yaitu, 60 km / jam sesuaidengan peraturan pemerintah dan desain rencana keselamatanjalan di jalan ring road;12)Bahwa dengan demikian penerapan Pasal 359 dan Pasal 360KUHP oleh Judex Factie yang menilai sikap batin PemohonKasasi telah terbukti lalai / culpa/ alpa dalam tingkatan culpa lata/ bewuste culpa / culpa berat, sudah tidak
    Tolok ukur seseorang culpa / alpa bukanlahdiligentissimus pater familias (kehatihatian tertinggi kepalakeluarga), melainkan dari warga pada umumnya (vide : JanRemmelink, /bid., hlm. 179.);13)Bahwa dalam hal pergaulan kemasyarakatan sebagai tolokukur penilaian, lajur cepat dalam jalan raya seperti ring roadtelah jelas dan nyata diperuntukkan bagi pengendara rodaempat / lebih.
Putus : 10-05-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 K/Pid/2017
Tanggal 10 Mei 2017 — PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TOLITOLI ; SAHRUDIN alias UNDING
210169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti di dalam pertimbangannya pada halaman 19 (sembilanbelas) menyatakan kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa dapatdikategorikan sebagai kelalaian ringan (culpa levis) yang mana syarat untukpenjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan senus yang cukup, ketidakHal. 5 dari 13 hal. Put.
    No. 195 K/Pid/2017hatihatian besar yang cukup, bukan kelalaian ringan (culpa levis), melainkanculpa lata (kelalaian yang kentara/besar).Bahwa penjelasan tentang culpa dalam arti luas berarti kesalahan padaumumnya, sedangkan dalam arti sempit adalah bentuk kesalahan yang berupakealpaan.
    Dalampendapat beberapa ahli culpa inipun dibagi menjadi:1) Culpa lata (gross fault/neglect), yang berarti kesalahan besar atau sangattidak hatihati:2) Culpa levis (ordinary fault/neglect), yang berarti sangat ringan/kecil:Pengertian culpa levis atau /evissima adalah sangat ringan. Ukuran yangdigunakan untuk culpa levis bukanlah orang yang paling hatihati,melainkan culpa lata itu sendiri.
    Namunjika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkanmerenggut nyawa orang lain, maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaianberat (culpa /ata), serius dan kriminil. Tolak ukur culpa /ata adalah: Bertentangan dengan hukum; Akibatnya dapat dibayangkan; Akibatnya dapat dihindarkan; Perbuatannya dapat dipersalahkan;Dalam hukum terdapat suatu kaidah yang berbunyi Res /Ipsa Loquituryang berarti faktanya telah berbicara.
    Perlu ditekankan bahwa culpa levisatau /evisimma hanya dapat digunakan dalam bidang hukum perdata danhukum disiplin tenaga kesehatan. Ini berbeda dengan culpa lata yangdikenakan dalam hukum pidana. Bahwa suatu kesalahan kecil dapatmenimbulkan akibat berupa kerugian besar.
Register : 29-01-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN GARUT Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Fiki Mardani,SH
Terdakwa:
YADI HIDAYAT
17758
  • Pada intinya, culpa mencakupkurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan atau bertindak kurangterarah. Menurut Jan Remmelink, culpa jelas merujuk padakemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwaculpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dulukemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.Culpa dapat dibagi atas beberapa kriteria, antara lain culpa lata danculpa levis.
    Dikatakan culpa lata apabila terdapat kecerobohan seriusHalaman 22 dari 40 Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN. Grt.3)yang cukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yangcukup, sedangkan culpa levis adalah kelalaian ringan. Pemilahan lainialah culpa yang disadari dan culpa yang tidak disadari.
    Dalam culpa yang tidak disadari, kesulitan terutamaterletak dalam pembuktiannya. Tingkat ketercelaan culpa yangdilakukan tanpa disadari selayaknya lebih tinggi dibandingkan denganperbuatan yang sama namun dilakukan dengan kesadaran, sebabsetidaknya dalam hal demikian si pelaku masih memikirkan akibatperbuatannya sekalipun ia memandangnya secara kurang serius. Disamping itu, masih dapat dibedakan antara culpa subjektif denganculpa objektif.
    Menurut Jan Remmelink, culpa jelas merujuk pada kemampuanpsikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebin dulu kKemungkinan munculnya) akibatfatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituseharusnya dilakukan. Culpa dapat dibagi atas beberapa kriteria, antara lainculpa lata dan culpa levis.
    Dikatakan culpa lata apabila terdapat kecerobohanserius yang cukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yang cukup,sedangkan culpa levis adalah kelalaian ringan. Pemilahan lain talah culpa yangdisadari dan culpa yang tidak disadari.
Putus : 25-05-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 467 K/Pid/2011
Tanggal 25 Mei 2011 — MAHSIN AL HADAR
4446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • "unsur karena kesalahannya (Kealpaannya)" Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau culpa dalam pasal 359KUHP ini, baik Undang Undang maupun Yurisprudensi tidak memberi patokanyang jelas tentang istilah kelalaian, culpa, akan tetapi menurut doktrin parasarjana mengemukakan tentang ajaran kelalaian (culpa) mengandung syarat :1. Bila dengan melakukan sesuatau perbuatan itu seseorang kurang hatihatiatau kurang waspada;2.
    Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihatinya itu harus dapatdibayangkan atau diduga terlebih dahulu, yang berarti apabila tidak dapatdibayangkan adanya sesuatu akibat, maka tidak terdapat culpa (lalal).
    Bukan menjadi alasan Terdakwaharus mengetahui terdakwa tuli atau pendengarannya kurang sempurna danuntuk memanggilnya harus ditepuk terlebih dahulu.Tentang penafsiran Hakim yang mengatakan bahwa akibat yang ditimbulkankarena kurang hatihatinya itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebihdahulu, yang berarti apabila tidak dapat dibayangkan adanya sesuatu akibat,maka tidak terdapat culpa (lalai), dengan mengendarai sepeda motor dijalan rayadan apabila terjadi kecelakaan, Terdakwa sudah mengetahui
    Soesilo menyatakan bahwa mati orang disinitidak dimaksud sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanyaakibat dari dan kurang hati hati atau lalainya Terdakwa (delik culpa).Van Hamel menolak pembagian culpa yang disadari dan yang tidak disadarikarena katanya juga pada culpa yang tidak disadari membuat secara nyata telahmenyingkirkan dari pikirannya akibat secara concreto. Tetapi Vos mengatakanbahwa apa yang dikemukakan Van Hamel itu tidak selalu begitu.
    Sebenarnyadalam praktek akta Vos pembagian ini tidak penting karena Undang Undangtidak mengenal gradasi culpa. Katanya culpa yang disadari tidak selalu lebihserius daripada yang tidak disadari. Kadang kadang orang yang telahmengambil langkah langkah perhatian ternyata lebih kecil bahayanya daripadaperbuatan gegabah yang sama sekali tidak terpikir tentang kemungkinan akibatsebelumnya. (Asas asas hukum pidana, Prof. Dr. jur.
SEMA
SEMA Nomor 3 Tahun 2016
424205
  • Tentang : Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan
  • Kepala Pengadilan Militer.di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 3 Tahun 2016TENTANGPERMOHONAN SURAT KETERANGAN BAGI CALON KEPALA DAERAHDAN WAKIL KEPALA DAERAH DI PENGADILANBerkenaan dengan banyaknya permohonan dari Calon KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah kepada pengadilan untukmengeluarkan:1. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit;2. surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana;3. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya;4. surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan (culpa
    Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan (culpa levis) ataualasan politik :a. bagi pemohon yang berasal dari sipil mengajukan permohonan kepengadilan negeri yang menjatuhkan putusan bagi calon yangpernah dipidana penjara karena kealpaan ringan (culpa levis) ataualasan politik;b. pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 3 hurufadi atas, meneliti Register Perkara Pidana Cepat dan Register IndukPerkara Pidana Biasa selanjutnya mengeluarkan surat keterangan;3c. bagi pemohon yang berasal
    dari militer mengajukan permohonanke pengadilan militer yang menjatuhkan putusan bagi calon yangpernah dipidana penjara karena kealpaan ringan (culpa levis) ataualasan politik;d. pengadilan militer sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf cdi atas, meneliti Register Induk Perkara Pidana selanjutnyamengeluarkan surat keterangan.4.
    ........ kiranyadapat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa saya tidaksedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap.Adapun Surat Keterangan tersebut akan saya pergunakan untukmelengkapi syarat administrasi untuk menjadi Calon........... cece eee scenesDemikian permohonan ini disampaikan atas perhatian dan perkenannyadiucapkan terima kasih.Hormat pemohon,8LAMPIRAN IV :FORMULIR PERMOHONAN KETERANGANDIPIDANA KARENA KEALPAAN RINGAN(CULPA
    LEVIS) DAN/ATAU ALASAN POLITIKKOP PENGADILAN SURAT KETERANGANPERNAH SEBAGAI TERPIDANA KARENA KEALPAAN RINGAN (CULPA LEVIS)DAN/ATAU ALASAN POLITIKNOMOlE wcnsccwnannnnenmnemncan meneameKetua/Kepala Pengadilan................:.
Register : 05-02-2015 — Putus : 01-04-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Tanggal 1 April 2015 — TERDAKWA : MOH. ALI BILFAKIH
5134
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa)ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahan kasarini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untuk Kelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orangdalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi.
    Jadi tidaklahdipergunakan sebagai ukuran seorang yang selalu sangat berhatihati dan jugatidak seorang yang selalu serampangan dalam tindak tanduknya ;Menimbang, bahwa Culpa dibedakan menjadikan culpa levissima dan culpalata. Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yang ringan,sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinya adalahPage 11ldari1l8 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN.Sgr.kealpaan berat.
    Tentang adanya culpa /evissima para ahli menyatakan dijumpai didalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yang ringan, akan tetapi dapat didalam hal pelanggaran dari buku Ill KUHPidana, sebaliknya ada pandanganbahwa culpa levissima oleh UndangUndang tidak diperhatikan sehingga tidakdiancam pidana. Sedangkan bagi culpa lata dipandang tersimpul didalamkejahatan karena kealpaan.
    Antara lain oleh Vos (Bambang Poerrnomo1992: 174) dinyatakan bahwa culpa mempunyai dua elemen yaitu:a. Tidak mengadakan pendugaduga terhadap akibat bagi si pembuat(voorzienbaarheid);b.
    Tugas untuk menentukan syarat yang kedua dari culpa ini lebih ringandibandingkan dengan pekerjaan untuk menentukan syarat pertama.
Register : 14-01-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN SINGARAJA Nomor 4 / Pid.Sus / 2016 / PN.Sgr.
TERDAKWA - GEDE AGUS RUPAWAN
6461
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schula), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Jadi tidaklah dipergunakan sebagai ukuran seorang yangselalu sangat berhatihati dan juga tidak seorang yang selalu serampangandalam tindak tanduknya ;Menimbang, bahwa Culpa dibedakan menjadikan culpa levissima danculpa lata. Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa lata atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat.
    Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana. Sedangkan bagi culpa latadipandang tersimpul didalam kejahatan karena kealpaan.
    Antara lain oleh Vos (Bambang Poernomo 1992: 174) dinyatakanbahwa culpa mempunyai dua elemen yaitu :a. Tidak mengadakan pendugaduga terhadap akibat bagi si pembuat(voorzienbaarheid) ;b.
    Tugas untuk menentukan syarat yang kedua dari culpa inilebih ringan dibandingkan dengan pekerjaan untuk menentukan syaratpertama.
Register : 26-10-2011 — Putus : 17-10-2011 — Upload : 26-10-2011
Putusan PN BOYOLALI Nomor 152/Pid.B/2011/PN.Bi
Tanggal 17 Oktober 2011 — - SUWANTO bin MARTONO
4910
  • ) terletakantara sengaja dan kebetulan ,culpa dipandanglebih ringan dibanding dengan sengaja, olehkarena itu) HAZEWINKEL SURINGA berpendapatapabila delik culpa merupakan delik semu(quasidelict) sehingga diadakan penguranganpidana, adapun memori Jawaban Pemerintah(MvA) berpendapat bahwa siapa yang melakukankejahatan dengan sengaja berartimempergunakan salah kemampuannya sedangkansiapa karena salahnya (culpa) melakukankejahatan berarti tidak mempergunakankemampuannya yang ia harus mempergunakan ;pembagian
    kelalaian (culpa) adalah sebagai> VAN HAMEL membagi culpa atas dua jenis yaituPage 28 of 43a.
    Kurang hati hati yang perlu ,terjadimisalnya Terdakwa menarik pistol karenamengira tidak ada isinya (padahal ada);> VOS membedakan dua unsur (element) culpa sebagaiberikuta.
    Ketidak hati hatian ( tidak dapatPage 29 of 43dipertanggungjawabkan ), perbuatan yangdilakukan (atau pengabaian) atau dengankata lain harus ada perbuatan yang tidakboleh atau tidak dengan cara demikiandilakukan ,> HAZEWINKEL SURINGA membagi kelalaian (culpa)sebagai berikuta.
    sangat mahirmengemudi (HR 30 Januari 1962, NJ 1962, No.162) ;> Dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana padasuatu. rumusan disamping disebut delok sengajajuga disebut sebagai delik culpa pada rumusanberikutnya , selanjutnya delik kelalaian (cilpa0dalam rumusan undangundang ada dua macam yaitudelik kelalaian (culpa) yang menimbulkan akibat(culpose gevolgsmisdrijven) dan yang tidakmenimbulkan akibat ;e Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwadijalan yang tidak diduga dan tidak disengajamelibatkan
Register : 29-05-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 93 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr
Tanggal 4 Agustus 2015 — TERDAKWA : KOMANG BUDI ARTHA
3427
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schula), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Jadi tidaklah dipergunakan sebagai ukuran seorang yangselalu sangat berhatihati dan juga tidak seorang yang selalu serampangandalam tindak tanduknya ;Menimbang, bahwa Culpa dibedakan menjadikan culpa levissima danculpa lata. Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat.
    Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana. Sedangkan bagi culpa latadipandang tersimpul didalam kejahatan karena kealpaan.
    Antara lain oleh Vos (Bambang Poerrnomo 1992: 174) dinyatakanbahwa culpa mempunyai dua elemen yaitu:a. Tidak mengadakan pendugaduga terhadap akibat bagi si pembuat(voorzienbaarheid) ;b.
Putus : 16-01-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1408 K/PID/2016
Tanggal 16 Januari 2017 — Solik bin Tali
11364 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya juga, bahwakelalaian dapat diartikan sebagai suatu sikap, tindakan atau perbuatanyang kurang hatihati atau lalai atau lupa atau kurang cermat atau kurangperhatian sehingga dapat membahayakan yang lain maupun dirinyasendiri;Dalam Putusan Judex Facti a quo salah menerapkan suatuperaturan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya bahwahukum pidana Indonesia mengenal adanya ajaran kelalaian atau culpasebagaimana dalam KUHPidana yang terkenal tentang ajaran culpa
    delictadalah Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana;Van Bemmelen tentang culpa ini mensyaratkan bahwa si pelakutidak mengetahui bahwa suatu keadaan itu ada dan ketidaktahuannya itudisebabkan karena ia kurang hatihati atau karena ia acuh tak acuh.Menurut Simons, seseorang dapat dikatakan mempunyai culpa di dalammelakukan perbuatannya apabila orang tersebut telah melakukanperbuatannya tanpa disertai kehatihatian dan perhatian seperlunya yangmungkin ia dapat berikan, selanjutnya, pada dasarnya
    culpa mempunyaidua unsur masingmasing, tidak adanya kehatihatian dan kurangnyaperhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Lamintang menyebutkan bahwa culpa itu oleh ilmu pengetahuandan Yurisprudensi memang telah ditafsirkan sebagai een tekort aanvoorzienigheid atau een trekort aan voorzichtigheid ataupun yang dalamdoktrin juga sering disebut sebagai een manco aan coorzienigheid ataueen manco aan voorzichtigheid yang berarti suatu kekurangan untukmelihat jauh ke depan tentang kemungkinan timbulnya
    Menurutpara guru besar hukum pidana kekurang hatihatian itu harus ditafsirkansebagai grove schuld atau culpa lata dan bukan sebagai culpa /evis ataudapat diartikan sebagai kesalahan/culpa yang bersifat berat;Hoge Raad telah menafsirkan culpa dalam Pasal 359 KUHPidanaitu sebagai suatu kekurang hatihatian atau sikap Kurang perhatian yangbersifat berat atau bersifat menyolok (lihat, Arrest 3 Februari 1913,W.9459).
Register : 12-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 342/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD RIFAIZAL, S.H
2.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
Terdakwa:
ZAIN Alias JAI
6731
  • pro partedolus, pro parte culpa.
    Culpa dalam lapangan hukum pidana juga dikenal sebagaisalah satu bentuk kesalahan atau schuld. Istilan culpa dalam bahasa Indonesiadikenal dengan kelapaan atau kelalaian, Satochid Kartanegara, menggunakanistilah kealpaan atau kelalaian, demikian juga dengan Pompe menggunakanistilah kealpaan.
    Akibat ini timbul karena seseorang alpa,sembrono, teledor, lalai, berobuat kurang hatihati atau kurang pendugaduga;Dalam memorie van toelichting yang memandang culpa sematamatapengecualian dolus sebagai tindakan umum adanya keadaan yang sedemikianmembahayakan keamanan orang atau barang atau mendatangkan kerugianterhadap seseorang yang sedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi,sehingga undangundang juga bertindak terhadap kekurang penghatihatian,sikap sembrono atau sikap teledor.
    Untuk menentukan berat atauringannya culpa atau kelalaian harus dibuktikan terlebin dahulu dengan melihatsampai sejauh manakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku, mengingatkelalaian itu sendiri ada bebarapa tingkatan, akan tetapi sekecil apapunkelalaian itu tidaklah menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diripelaku, Terjadinya culpa ditandai dengan dua hal yaitu: (1) Tiada kehatihatianyang dipergunakan atau tiada ketelitian yang diperlukan, (2) Akibat yang dapatdiduga sebelumnya, atau
    keadaan atau akibat yang dapat diduga sebelumnyayang membuat perbuatan itu terjadi perbuatan yang dapat dihukum;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan perumusantentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun didalam praktek disebutkanyang dimaksud dengan sculd atau culpa atau Kelalaian meliputi: (1) Kekuranganpemikiran yang diperlukan (getrekken het nodige denken), (2) Kekuranganpengetahuan/pengertian yang diperlukan (gebrek aan de nodige kennis), (3)Kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan
Putus : 08-08-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2094 K/PID/2011
Tanggal 8 Agustus 2012 —
3633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Facti Pengadilan Negeri Kota Madiun yangkemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya halaman 22 juga,bahwa kelalaian dapat diartikan sebagai suatu sikap, tindakan atauperbuatan yang kurang hatihati atau lalai atau lupa atau kurang cermatatau kurang perhatian sehingga dapat membahayakan yang lain maupundirinya sendiri;Dalam Putusan Judex Facti a quo salah menerapkan suatu peraturanhukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya bahwa hukum pidanaIndonesia mengenal adanya ajaran kelalaian atau culpa
    sebagaimanadalam KUHP yang terkenal tentang ajaran culpa delict adalah Pasal 359KUHP dan Pasal 360 KUHP.Van Bemmelen tentang culpa ini mensyaratkan bahwa si pelaku tidakmengetahui bahwa suatu keadaan itu ada dan ketidaktahuannya itudisebabkan karena ia kurang hatihati atau karena ia acuh tak acuh.Menurut Simons, seseorang dapat dikatakan mempunyai culpa di dalammelakukan perbuatannya apabila orang tersebut telah melakukanperbuatannya tanpa disertai ke hatihatian dan perhatian seperlunya yangmungkin
    ia dapat berikan, selanjutnya, pada dasarnya culpa mempunyaidua unsur masingmasing, "tidak adanya kehatihatian" dan "kurangnyaperhatian terhadap akibat yang dapat timbul."
    Lamintang menyebutkan bahwa culpa itu oleh ilmu pengetahuan danYurisprudensi memang telah ditafsirkan sebagai "een tekort aanvoorzienigheid" atau "een trekort aan voorzichtigheid" ataupun yang dalamdoktrin juga sering disebut sebagai "een manco aan coorzienigheid" atau"een manco aan voorzichtigheid yang berarti "suatu kekurangan untukmelihat jauh ke depan tentang kemungkinan timbulnya akibatakibat" atau"suatu kekurangan akan sikap berhatihati."
    Menurut paraguru besar hukum pidana " kekurang hatihatian" itu harus ditafsirkansebagai grove schuld" atau culpa lata dan bukan sebagai culpa levisatau dapat diartikan sebagai kesalahan/culpa yang bersifat berat.Hoge Raad telah menafsirkan culpa dalam Pasal 359 KUHP itu sebagaisuatu kekurang hatihatian atau sikap kurang perhatian yang bersifatberat atau bersifat menyolok (lihat, arrest 3 Pebruari 1913, W.9459).Dalam arrest tersebut Hoge Raad berpendapat bahwa kesalahan itu tidakmencakup setiap ke
Register : 17-12-2020 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 885/Pid.Sus/2020/PN Blb
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DAWIN SOFIAN GAJA, SH.
Terdakwa:
BETTY AZ
437304
  • Bentuk kesalahan dalam hukum pidana dibagi atasdua bagian, yakni sengaja (do/us) dan alpa (culpa). Bentuk kesalahandalam Pasal XIV ayat (2) dan/atau Pasal XV UU RI Nomor 1 Tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ini berupa culpa (alpa). Dalamperaturan perundangundangan, istilan culpa (kealpaan) dinyatakandalam beberapa istilah, yakni kurang hatihati (onachtzaamheid),kealpaan, kurangnya kehatihatian, seharusnya dapat menduga (moestverwachten), seharusnya menduga.
    Menurut JanRemmelink, culpa jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dankarena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurangmenduga secara nyata (terlebin dulu kKemungkinan munculnya) akibatfatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dankarena itu seharusnya dilakukan. Culpa dapat dibagi atas beberapakriteria, antara lain culpa lata dan culpa levis.
    Dikatakan culpa lataapabila terdapat kecerobohan serius yang cukup, kelalaian yang kentara,ketidakhatihatian besar yang cukup, sedangkan culpa levis adalahkelalaian ringan. Pemilahan lain ialah culpa yang disadari dan culpa yangtidak disadari.
    Dalam culpa yang tidak disadari, kesulitan terutamaterletak dalam pembuktiannya. Tingkat ketercelaan culpa yang dilakukantanpa disadari selayaknya lebih tinggi dibandingkan dengan perbuatanyang sama namun dilakukan dengan kesadaran, sebab setidaknya dalamhal demikian si pelaku masih memikirkan akibat perobuatannya sekalipunia memandangnya secara kurang serius. Di Samping itu, masih dapatdibedakan antara culpa subjektif dengan culpa objektif.
    culpa levis (kelalaian ringan).
Register : 16-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.IMAM MUSLIHAT CAKRA WERDAYA, S.H.
2.AI SUNIATI, SH
Terdakwa:
FAUZI MUTAQIN, SH, MM Alias OZIE Bin H. MUHIDIN.
11572
  • Dalam Hukum Pidana dikenal istilah dolus(kesengajaan) dan Culpa (kealpaan). Dalam hal culpa, yang terdapat adalahkesalahan berupa kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindakkurang terarah dibandingkan orang lain pada umumnya.
    Menurut Jan Remmelink, culpa jelas merujuk pada kemampuan psikisseseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurangmenduga secara nyata (terlebih dulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituseharusnya dilakukan. Culpa dapat dibagi atas beberapa kriteria, antara lainculpa lata dan culpa levis.
    Dikatakan culpa lata apabila terdapat kecerobohanserius yang cukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yang cukup,sedangkan culpa levis adalah kelalaian ringan. Pemilahan lain ialah culpa yangdisadari dan culpa yang tidak disadari.
    Culpa yang disadari hubungankesadaran antara pelaku dengan akibat yang (Seharusnya) dapat dihindaridapat dibuktikan, bahwa pelaku sudah memperhitungkan kemungkinantimbulnya akibat dari tindakannya, namun ia percaya ia masih dapatmenghindari atau mencegahnya. Sepanjang tidak dapat dikatakan bahwa dalamhal ini ada relasi bahwa pelaku tidak mungkin secara nalar bermaksuddemikian.
    Sedangkan culpa yang tidak disadari adalah pelaku sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya akibat dari perbuatannya. laseharusnya dapat membayangkan hal itu, sehingga bisa mencegah akibat daritindakannya itu;Menimbang, bahwa pengertian dari keonaran dapat dipersamakandengan kegemparan, kerusuhan, atau keributan.
Register : 17-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 145/PID/2020/PT BNA
Tanggal 15 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
Terbanding/Terdakwa : T. Darul Makmur Bin Alm T. Ali
4519
  • Bahwa kelalaian (culpa) itu oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensimemang telah ditafsirkan sebagai een tekortaan voorzienigheid atau eenmanco aan voorzichtigheid yang berarti suatu kekurangan untuk melihatjauh kedepan tentang kemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatukekurangan akan sikap berhatihati Untuk menyebutkan pengertian yangsama dengan kekurang hatihatian, kurangnya perhatian seperti yangdimaksud di atas, para guru besar menggunakan istilah yang berbedabeda.Halaman 6 dari 12.
    Van Bemmlen telah menggunakan istilahroekeloos Sactohid Kartanegara (Sri Widyastuti 2005: 40) merumuskandelik culpa seiring dengan Culpose Delicten yaitu Tindaktindak pidana yangberunsur culpa atau kurang hatihati. Akan tetapi hukumannya tidak seberatseperti hukuman terhadap Doleuse delicten, yaitu tindak pidana yangberunsur kesengajaan.
    Culpose delicten adalah delik yang mempunyaiunsure Culpa atau kesalahan (Schuld).Lamintang (1997: 204) mengemukakan tentang delik culpa adalah Culposedelicten atau delik yang oleh pembentuk UndangUndang telah disyaratkanbahwa delik tersebut terjadi dengan sengaja agar pelakunya dapat dihukum.Kalau dasar adanya kealpaan adalah merupakan kelakuan terdakwa yangtidak menginsyafi dengan kurang memperhatikan terhadap objek yangdilindungi oleh hukum, maka dasar hukum untuk memberikan pidanaterhadap delik
    culpa, berarti kepentingan penghidupan masyarakat, yangmengharapkan setiap anggota memasyarakatkan dalam melakukanperbuatan, beusaha sedemikian rupa untuk memperhatikan kepentinganhukum sesama anggota masyarakat, sehingga tidak berbuat lagi jika tidakmaka harus berjanggungjawab dengan mendapat pidana.Kealpaan yang merupakan perbuatan tidak dengan sengaja (tidak diinsyafi)akan tetapi karena kurang perhatian terhadap objek yang dilindungi hukum,atau tidak melakukan kewajiban yang diharuska oleh hukum
    Dengan demikian delik culpa pada dasarnyamerupakan delik yang bagi pembuatnya mempunyai pertanggungjawabanyang berdiri sendiri.Dibandingkan dengan bentuk kesengajaan, dapat dikatakan bahwa bentukkealpaan itu merupakan jenis kesalahan yang mempunyai dasar yang samadengan bentuk kesengajaan yaitu harus terjadi perbuatan pidana (perbuatanyang dilarang dan diancam dengan pidana), dan harus adanya kemampuanbertanggungjawab dengan tanpa adanya alasan penghapus kesalahanberupa pemaaf..
Register : 19-04-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 108/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 17 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
2.NANDA YOGA ROHMANA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
REZA FATWANUGRAHA Bin TAMRIN
8437
  • pro partedolus, pro parte culpa.
    Culpa dalam lapangan hukum pidana juga dikenal sebagaisalah satu bentuk kesalahan atau schuld. Istilan culpa dalam bahasa Indonesiadikenal dengan kelapaan atau kelalaian, Satochid Kartanegara, menggunakanistiah kealpaan atau kelalaian, demikian juga dengan Pompe menggunakanistilah kealpaan.
    Akibat ini timbul karena seseorang alpa,sembrono, teledor, lalai, berobuat kurang hatihati atau kurang pendugaduga;Dalam memorie van toelichting yang memandang culpa sematamatapengecualian dolus sebagai tindakan umum adanya keadaan yang sedemikianmembahayakan keamanan orang atau barang atau mendatangkan kerugianterhadap seseorang yang sedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi,sehingga undangundang juga bertindak terhadap kekurang penghatihatian,sikap sembrono atau sikap teledor.
    Untuk menentukan berat atauringannya culpa atau kelalaian harus dibuktikan terlebin dahulu dengan melihatsampai sejauh manakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku, mengingatkelalaian itu sendiri ada bebarapa tingkatan, akan tetapi sekecil apapunkelalaian itu tidaklah menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diripelaku, Terjadinya culpa ditandai dengan dua hal yaitu: (1) Tiada kehatihatianyang dipergunakan atau tiada ketelitian yang diperlukan, (2) Akibat yang dapatdiduga sebelumnya, atau
    keadaan atau akibat yang dapat diduga sebelumnyayang membuat perbuatan itu terjadi perobuatan yang dapat dihukum;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan perumusantentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun didalam praktek disebutkanyang dimaksud dengan sculd atau culpa atau Kelalaian meliputi: (1) Kekuranganpemikiran yang diperlukan (getrekken het nodige denken), (2) Kekuranganpengetahuan/pengertian yang diperlukan (gebrek aan de nodige kennis), (3)Kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan
Putus : 21-12-2015 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk.
Tanggal 21 Desember 2015 — TAMRIN BOANG MANALU;
2815
  • ., Halaman 14A.d.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat :Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu yangmerujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang
    berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste
    mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lainmeninggal dunia:Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu yangmerujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;PUTUSAN, Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk., Halaman 17Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa
    /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang
Register : 06-07-2015 — Putus : 02-08-2015 — Upload : 24-12-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 124 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr
Tanggal 2 Agustus 2015 — TERDAKWA :GEDE WIDIADA
6122
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Jadi tidaklah dipergunakan sebagai ukuran seorang yangHalaman 11 dari 19 Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2015/PN.Sgr.selalu sangat berhatihati dan juga tidak seorang yang selalu serampangandalam tindak tanduknya ;Menimbang, bahwa Culpa dibedakan menjadikan culpa levissima danculpa lata. Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat.
    Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana. Sedangkan bagi culpa latadipandang tersimpul didalam kejahatan karena kealpaan.
    Antara lain oleh Vos (Bambang Poerrnomo 1992: 174) dinyatakanbahwa culpa mempunyai dua elemen yaitu:a. Tidak mengadakan pendugaduga terhadap akibat bagi si pembuat(voorzienbaarheid) ;b.
Register : 05-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Tjs
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
EVI NURUL HIDAYATI, SH
Terdakwa:
IGO MERING Ad MERING ALUNG
5711
  • Penjelasan mengenaibatas sengaja dan kebetulan, jika di pahami melalui Memorie Van Antwoord(MvA) dapat di artikan Siapa yang melakukan dengan sengajaberartimelakukan kejahatan dengan menggunakan segala kemampuannya,sedangkan kelalaian (culpa) berarti tidak menggunakan kemampuannya yangharus mempergunakannya. Menurut Drs. PAF.
    Kekurang kehati hatian atau kurangperhatian tersebut harus merupakan kekurang kehati hatian yang berat atau disebut juga sebagai culpa lata. Prof Pompe mengatakan bahwa HOGE RAADtelah menafsirkan schuld atau culpa dalam Pasal 359 KUHP itu sebagai suatugrove of aanmerkelijke onvoorzichtigheid, onachtzaamheid of onoplettendheidatau suatu kekurang kehati hatian atau sikap kurang perhatian yang bersifatberat atau menyolok. Dalam arrest tanggal 3 Februari 1913. NJ. 1913 halaman571.
    Dalam kaitan perbedaan antara kelalaian (culpa) dengankesengajaan pada hukum pidana di bedakan antara lain sebagai berikut ;Halaman 15 dari 22 Putusan Nomor 51/Pid. Sus/2019/PN. TJS1. Sesuatu akibat pada kealpaan, tidak dikehendaki pelaku walaupun dapatdi perkirakan, sedangkan pada kesengajaan justru akibat itu adalahperwujudan dari kehendak dan keinsyafannya ;2.
    Jika di samakan dengan dolus eventualis dengan culpa lata, maka doluseventualis di syaratkan adanya kesadaran akan kemungkinan terjadinyasesuatu dan pelaku lebih suka melakukannya walaupun sudahmengetahui resiko atau bisa berbuat lain, sedangkan dalam culpa latapelaku seharusnya dapat menduga akan kemungkinanterjadinyasesuatu, tetapi sekiranya dapat di perhitungkan terjadinya sesuatu, makapelaku lebih suka tidak melakukan perbuatan tersebut ;Menimbang, bahwa kelalaian (culpa) itu sendiri tidak harus
    Kelalaian (culpa) dapat juga terjadi pada korban, akan tetapiwalaupun terjadi pada korban, pelaku tetap tidak dapat dilepaskan dari hukumsebagaiman hal tersebut tercantum dalam HOGE RAAD tanggal 21 Desember1936.