Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan PN AMUNTAI Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Amt
Tanggal 31 Mei 2022 —
Terdakwa:
NURIYADI alias DADAYAN bin AHMAD YANI
7615
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nuriyadi alias Dadayan bin Ahmad Yani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nuriyadi alias Dadayan bin Ahmad Yani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
    ) buah jarum jahit;
  • 1 (satu) buah kotak rokok kaleng warna merah; dan
  • 1 (satu) buah simcard yang terdapat pada handphone merek Xiaomi warna gold;

dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna gold;

dirampas untuk negara;

  • Uang tunai sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah);

dikembalikan kepada Terdakwa Nuriyadi alias Dadayan


Terdakwa:
NURIYADI alias DADAYAN bin AHMAD YANI