Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NURIYADI alias DADAYAN bin AHMAD YANI
76 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nuriyadi alias Dadayan bin Ahmad Yani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nuriyadi alias Dadayan bin Ahmad Yani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
) buah jarum jahit;
- 1 (satu) buah kotak rokok kaleng warna merah; dan
- 1 (satu) buah simcard yang terdapat pada handphone merek Xiaomi warna gold;
dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna gold;
dirampas untuk negara;
- Uang tunai sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah);
dikembalikan kepada Terdakwa Nuriyadi alias Dadayan
Terdakwa:
NURIYADI alias DADAYAN bin AHMAD YANI