Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PN MERAUKE Nomor 115/Pid.B/2021/PN Mrk
Tanggal 20 Januari 2022 — HANDOKO
Terdakwa:
3.EKI DADIMU alias EKI
4.LAMBERTUS DADAIMU alias DEWA
7846
    1. Menyatakan Terdakwa I EKI DADIMU alias EKI dan Terdakwa II LAMBERTUS DADIMU alias DEWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka luka berat sesuai dalam Primair Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I EKI DADIMU alias EKI dan Terdakwa II LAMBERTUS
    DADIMU alias DEWA dengan Pidana Penjara masing masing selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan;
  • Menetapkan Terdakwa lamanya para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan.
    HANDOKO
    Terdakwa:
    3.EKI DADIMU alias EKI
    4.LAMBERTUS DADAIMU alias DEWA
    FransiskusFrengki Eki Dadimu (Terdakwa I) dan sdr. Lambertus Dadimu (TerdakwaIl) dan yang menjadi korbannya adalah sdr. Alexander Dadimu;"Bahwa awalnya saksi bersama sdr. Lambertus Dadimu dan sdr.Fransiskus Frengki Eki Dadimu bertamu kerumahnya sdr. AlexanderDadimu dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan antarasdr. Alexander Dadimu dengan saksi akan tetapi sdr. Martinus Dadimuyang dalam keadaan mabuk langsung menantang saksi sehingga terjadiperkelahian antara saksi dan sdr.
    Martinus Dadimu lalu sdr. AlexanderDadimu mengambil parang dari sdr. Martinus dadimu dan melakukanpenganiayaan terhadap diri saksi sebanyak i1(satu) kali denganmenggunakan parang dan adik saksi Fransiskuss Frengki Eki Dadimu(Terdakwa) membalas melakukan penganiayaan sebanyak 2(Dua) kalidengan menggunakan parang terhadap sdr. Alexander Dadimu dan sdr.Lambertus Dadimu melakukan penganiayaan terhadap sdr.
    FransiskusFrengki Eki Dadimu (Terdakwa 1!) dan sdr. Lambertus Dadimu (TerdakwaIl) dan yang menjadi korbannya adalah sdr.
    Fransiskus Frengki Eki Dadimu bertamu kerumahnyasdr. Alexander Dadimu dengan maksud untuk menyelesaikanpermasalahan antara sdr. Alexander Dadimu dengan saksi EmanuelBapaimu akan tetapi sdr. Martinus Dadimu yang dalam keadaan mabuklangsung menantang saksi Emanule Bapaimu sehingga terjadiperkelahian antara saksi Emanuel Bapaimu dan sdr. Martinus Dadimulalu sdr. Alexander Dadimu mengambil parang dari sdr.
    Alexander Dadimu sebanyak 1(satu) kali daribagian kepala dengan menggunakan kampak;e Bahwa Terdakwa EKI DADIMU alias EKI melihat saksiEMANUEL BAPAIMU dan Terdakwa II LAMBERTUS DADIMU aliasDEWA mendatangi rumah saksi korban ALEXANDER DADIMU aliasALEX, kemudian Terdakwa EK DADIMU alias EKI mengikuti saksiEMANUEL BAPAIMU dan Terdakwa II LAMBERTUS DADIMU aliasDEWA, kemudian saksi MARTINUS MANIP alias BRENDI yangmerupakan adik kandung saksi korban ALEXANDER DADIMU aliasALEX keluar dengan memegang sebilah
Register : 07-12-2021 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 09-04-2022
Putusan PN MERAUKE Nomor 134/Pid.B/2021/PN Mrk
Tanggal 24 Februari 2022 —
2.EMANUEL DADIMU.
7427
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Isayas Bapaimu dan Terdakwa II Emanuel Dadimu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka berat" sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa I Isayas Bapaimu dan Terdakwa II Emanuel Dadimu dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa I Isayas Bapaimu dan Terdakwa II Emanuel Dadimu telah
    terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka" sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Isayas Bapaimu dan Terdakwa II Emanuel Dadimu oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    2.EMANUEL DADIMU.
Register : 02-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA SUMBER Nomor 2704/Pdt.G/2019/PA.Sbr
Tanggal 19 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
53
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dadimu bin Tarjo) terhadap Penggugat (Lilis binti Tardi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 536000,00 ( lima ratus tiga puluh enamribu rupiah);