Ditemukan 1 data
7 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dencik Bin Mar Cik ) dengan Pemohon II (Danelawati Binti Dafiun) yang dilaksanakan di Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada tanggal 16 September 2006;
3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);