Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PA SAMBAS Nomor 24/Pdt.G/2024/PA.Sbs
Tanggal 8 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1612
  • Memberi izin kepada Pemohon ( SUMANDRI Bin BUDJANG DAIDING ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( ERMA Binti ITANG ) di depan sidang Pengadilan Agama Sambas;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245000,00,- ( dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);