Ditemukan 3 data
12 — 4
Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Nadita Noviana Rahma Danti binti Suwitountuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Moh. Choirul Anam bin Muarif ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285000,00 ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
28 — 19
adalah (seperdua) bagian lainnya;
- Menetapkan bagian Sri Sujati Binti Sujono dari harta bersama adalah milik para Penggugat;
- Menetapkan Para Ahli Waris secara bersama-sama, untuk membayar hutang Pewaris (Mufroil Bin Turman) dari harta Pewaris setelah dipisahkan harta bersama untuk bagian Sri Sujati Binti Sujono;
- Menetapkan bagian-bagian masing-masing ahli waris dari harta Pewaris Alm Mufroil setelah dikurangi hutang Pewaris sebagai berikut:
- Emmy Shinta Danti
127 — 15
Murdani Zebua adalah sebagai berikut;
- Asfah Nur Zebua (istri);
- Indah Sri Utami Zebua (anak perempuan);
- Danti Indriasni Zebua (anak perempuan);
- Ikhwan Pratama Zebua (anak laki-laki);
- Fachri Ananda Zebua (anak laki-laki);
- alm. Sari Banun Hulu (ibu kandung);
- Menetapkan Ahli Waris dari alm.
Murdani Zebua);
- Danti Indriasni Zebua (cucu perempuan/Ahli Waris Pengganti alm. Murdani Zebua);
- Ikhwan Pratama Zebua (cucu laki-laki/Ahli Waris Pengganti alm. Murdani Zebua);
- Fachri Ananda Zebua (cucu laki-laki/Ahli Waris Pengganti alm. Murdani Zebua);
- Fadhil Satria Zebua (cucu laki-laki/Ahli Waris Pengganti alm. Sumarlin Zebua);
- Fikri Jabil Zebua (cucu laki-laki/Ahli Waris Pengganti alm.
Murdani Zebua, yaitu;
- Asfah Nur Zebua (istri);
- Indah Sri Utami Zebua (anak perempuan);
- Danti Indriasni Zebua (anak perempuan);
- Ikhwan Pratama Zebua (anak laki-laki);
- Fachri Ananda Zebua (anak laki-laki);
- Obyek sengketa VI berupa tanah dan bangunan ruko permanen ke empat (satu lantai), lebar + 3,90 meter, panjang bangunan 16,70 meter, panjang tanah 30 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265,
Murdani Zebua, yaitu;
- Asfah Nur Zebua (istri);
- Indah Sri Utami Zebua (anak perempuan);
- Danti Indriasni Zebua (anak perempuan);
- Ikhwan Pratama Zebua (anak laki-laki);
- Fachri Ananda Zebua (anak laki-laki);
- Obyek sengketa VII berupa tanah dan bangunan ruko permanen ke lima (satu lantai), lebar + 3,90 meter, panjang 30 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli