Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN BATANG Nomor 110/Pdt.G.S/2020/PN Btg
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk) Unit Pecalungan Kantor Cabang batang
Tergugat:
1.Daoyo
2.Srianah
326
  • pembayaran selama 10 (sepuluh) bulan sampai putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat sebagaimana Tanah pekarangan berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01145, Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang atas nama Daoyo
    Penggugat:
    PT Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk) Unit Pecalungan Kantor Cabang batang
    Tergugat:
    1.Daoyo
    2.Srianah
Register : 07-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BATANG Nomor 234/Pdt.P/2021/PA.Btg
Tanggal 14 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
113
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Umi Farihah binti Daoyo untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Nurul Huda bin Misrani;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.210.000,00 ( dua ratus sepuluhribu rupiah);