Ditemukan 3 data
23 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan biasanya dari pihak untuk pemberian kredit akanmengambil langkah langkah pengamannya yang dalam hal ini dapatdigolongkan menjadi 2 (dua) yaitu Pengaman preventif adalah pengamananyang dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan kredit dan pengamanrepresif adalah pengaman yang dilakukan untuk menyelesaikan kreditkredityang mengalami ketidaklancaran atau kemacetan (debius) ;Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Demak dan Judex Facti PengadilanTinggi Jawa Tengah di Semarang telah tidak mempertimbangkan
NURSIYAH WAHYUNI, SH
Terdakwa:
SUYADI, S.E bin PONIMAN DWIJO MULYONO
306 — 43
- 16 (enam belas) bendel Laporan riwayat rekening debius An.
TUBAGUS GILANG HIDAYATULLAH,SH
Terdakwa:
Sutanto, S.E., M.M. Bin Dalyo Hadi Sumarto.
122 — 115
Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah Perseroda tanggal 1 Juli 2019
- Copy Akta Notaris Dewi Cahyani Edy Sud, Sh Karanganyar Nomor 9 tanggal 1 Oktober 2010 tentang Perusahaan Daerah badan Kredit Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar disingkat PD BKK Karanganyar
- Copy Surat Keputusan Direksi PD BKK KaranganyarNomor 581/01/KEP.DIR/BKK/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Mutasi Pegawai
- Laporan Riwayat Rekening Debius dari PT.