Ditemukan 1 data
Terdakwa:
IYAN SAEPUL Alias DEMPAG Bin SURYA
58 — 2
- Menyatakan terdakwa IYAN SAEFUL Alias DEMPAG Bin SURYA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Terdakwa:
IYAN SAEPUL Alias DEMPAG Bin SURYA