Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 647/Pid.B/2021/PN Blb
Tanggal 18 Nopember 2021 —
Terdakwa:
IYAN SAEPUL Alias DEMPAG Bin SURYA
582
    1. Menyatakan terdakwa IYAN SAEFUL Alias DEMPAG Bin SURYA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari

    Terdakwa:
    IYAN SAEPUL Alias DEMPAG Bin SURYA