Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 206/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
MAGDALENA MANJORANG
Terdakwa:
KURNIAWAN HIDAYAT BIN TOPIK HIDAYAT
396
  • menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I" bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, sebagaimana yang diatur dalam Dakwaan Primair yang didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kurniawan Hidayat Bin Topik Hidayat dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denpan