Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PA MANNA Nomor 225/Pdt.P/2018/PA.Mna
Tanggal 5 Nopember 2018 — Pemohon
119
  • Bahwa Pemohon ingin melaksanakan pernikahan dengan seorangperempuan yang bernama Desintan Puspa Anggraini binti Miswan, yangberasal dari Desa Darat Sawah, Kecamatan Seginim, Kabupaten BengkuluSelatan;2. Bahwa, Pemohon baru berumur 18 tahun sehingga menurut peraturanperundangundangan yang berlaku seorang lakilaki pada umur tersebutbelum boleh melaksanakan pernikahan;3.
    Bahwa, antara Pemohon dengan Desintan Puspa Anggraini binti Miswantidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan, baik karenahubungan nasab, hubungan perkawinan, maupun hubungan satu Ssusuan;Hal 1 dari 10 hal Pent No. 0225/Pdt.P/2018/PA Mna.4. Bahwa, antara Pemohon dengan Desintan Puspa Anggraini binti Miswanpunya keinginan untuk menikah dan punya penghasilan yang cukup untukmembiayai rumah tangga;5.
    Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk melaksanakanpernikahan dengan seorang perempuan yang bernama Desintan PuspaAnggraini binti Miswan, yang berasal dari Desa Darat Sawah,Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan;3. Membebankan semua biaya perkara sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku;4.
    Fotokopi Akta Kelahiran atas nama calon isteri Pemohon (Desintan PuspaAnggraini) Nomor 1660/07/DP/BS/2007/2001 yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan, tanggal3 Juli 2007, yang telah bermaterai cukup, telah dinazzegelen pos, telahdicocokkan dengan aslinya ternyata telah cocok (P4)Hal 3 dari 10 hal Pent No. 0225/Pdt.P/2018/PA Mna.Bahwa, selain bukti surat tersebut Pemohon juga mengajukan 2 (dua)orang saksi untuk memperkuat permohonannya sebagai berikut
    K binSyaripudin Abdu Rahman) untuk menikah dengan seorang perempuanyang bernama Desintan Puspa Anggraini binti Miswan;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 166.000,00 (Seratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Senin, tanggal 5 Nopember 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 27 Shafar 1440 Hijriyah, oleh kami H.
Register : 21-09-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 140/Pdt.P/2022/PN Pms
Tanggal 29 September 2022 — Pemohon:
Lambok Roy Paska Sibatuara
377
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon yaitu semula pada Kartu Keluarga Nomor 3175091807111006 atas nama Kepala Keluarga Lambok Roy Paska Sibatuara yang mana nama anak tertulis dengan nama Venesia Desintan Sari Nainggolan Sibatuara diperbaiki menjadi Venesia Desintan Sari Sibatuara dan semula pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 24.468/JT/KL/2011 dengan nama tertulis Venesia Desintan Sari Nainggolan Sibatuara diperbaiki
    menjadi Venesia Desintan Sari Sibatuara, kepada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 18-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 25/Pdt.P/2024/PA.Tmg
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
156
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan isteri Pemohon yang bernama Desintan Wulan Andadari telah meninggal dunia;
    3. Menetapkan anak bernama Nidya Alisya Putri binti Ervan Maulana dan Aghnia Kiara Nazlin binti Ervan Maulana, masih dibawah umur serta belum cukup untuk melakukan perbuatan hukum;
    4. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili anak yang bernama Nidya Alisya Putri binti