Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2022 — Putus : 24-06-2022 — Upload : 25-06-2022
Putusan PA BLITAR Nomor 0334/Pdt.P/2022/PA.BL
Tanggal 24 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
72
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon :
    2. Memberi dispensasi kawin anak Para Pemohon bernama Endah Tri Wahyuni binti Mat Dhangi untuk menikah dengan calon suaminya nama Krisna Bayu Iswanto bin Susianto;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)