Ditemukan 1 data
7 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon :
- Memberi dispensasi kawin anak Para Pemohon bernama Endah Tri Wahyuni binti Mat Dhangi untuk menikah dengan calon suaminya nama Krisna Bayu Iswanto bin Susianto;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)