Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN BAUBAU Nomor 44/Pdt.P/2020/PN Bau
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon:
RIDWAN MUIS, S.H
6316
  • memperhatikan keterangan pemohon dan saksisaksi di persidangan;Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 27Agustus 2020 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubautanggal 31 Agustus 2020, dibawah register Nomor 44/Pdt.P/2020/PNBau,dengan ini mengajukan Permohonan dengan alasanalasan sebagai berikut :Bahwa Pemohon telah menikah dengan isteri Pemohon yang bernamaAjriyah tahun 1995 di Kota Sorong Propinsi Papua dan dikaruniai 2 (dua)orang anak masingmasing bernama DHIYAZ
    RIDWAN MOEIS danDZIHNI ATSILLAH MOEIS masingmasing lahir di Enano 16 Desember1995 dan 14 Juni 2012 lahir di Kendari;Bahwa kemudian Pemohon mengurus Akta Kelahiran kedua anaktersebut dimana Akta kelahiran anak yang bernama DHIYAZ RIDWANMOEIS telah terbit tanggal 8 Agustus 2006 dengan nomor 1424/IST/2006yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Bombana dan Akta Kelahiran anak yang bernama DZIHNIATSILLAH MOEIS telah terbit tanggal 25 Juli 2012 dengan nomor 7472Halamanidari8Penetapan
    Saksisaksi tersebut antara lain :1.Saksi FatimahTelah memberikan keterangan dibawah sumpah di depan persidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi hadir di persidangan sehubungan dengan permohonan yangdiajukan oleh Pemohon yaitu masalah penambahan nama anak Pemohon; Bahwa yang Saksi tahu Pemohon telah menikah tahun 1995 di Sorong,nama istri pemohon yaitu Ajriah; Bahwa dalam perkawinan antara pemohon dengan istrinya telah dikaruniai2 (dua) orang anak yaitu yang pertama bernama DHIYAZ
Register : 16-01-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-01-2020
Putusan PA MEDAN Nomor 174/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
11624
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;
    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhonah) 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama: Dhiyaz Fashad, laki-laki, lahir tanggal 24 Maret 2011;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Dhiyaz Fashad setiap bulannya minimal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    4. Menghukum Tergugat