Ditemukan 12 data
14 — 8
Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebaka kepada Negarasejumlah Rp.366.000.00 (tiga ratus enam puluh enam riburupiah).Demikian perkara ini diputuskan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 M bertepatandengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1441 H oleh kami Ahmad Rifai, S.Ag.,M.H.I. sebagai Ketua Majelis, Drs. Imam Shofwan, M.Sy. dan UswatunHasanah, S.HI masingmasing sebagai Hakim Anggota, dan pada hariHal. 3 dari 4 Put.
12 — 7
Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebaka kepada Negara sejumlah Rp.256.000.00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebaka kepada Negarasejumlah Rp.256.000.00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).Demikian perkara ini diputuskan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 M bertepatandengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1441 H oleh kami Ahmad Rifai, S.Ag.,M.H.I. sebagai Ketua Majelis, Drs.
14 — 6
Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebaka kepada Negara sejumlah Rp.256.000.00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
10 — 9
Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebaka kepada Negarasejumlah Rp.466.000.00 (empat ratus enam puluh enam riburupiah).Demikian perkara ini diputuskan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 M bertepatandengan tanggal 26 Muharam Syaban 1441 H oleh kami Ahmad Rifai,S.Ag., M.H.I. sebagai Ketua Majelis, Uswatun Hasanah, S.HI dan Drs.H.
9 — 0
Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebaka kepada Negara sejumlah Rp.270.000.00 (duaratus tujuhpuluh ribu rupiah).
17 — 7
Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebaka kepada Negara sejumlah Rp.580.000.00 (limaratus delapanpuluh ribu rupiah).
26 — 0
Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebaka kepada Negara sejumlah Rp.360.000.00 (tigaratus enam puluh ribu rupiah).
15 — 0
Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebaka kepada Negara sejumlah Rp.196.000.00 ( seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
11 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebaka kepada Negara sejumlah Rp.256.000.00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
8 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebaka kepada Negara sejumlah Rp.256.000.00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
12 — 6
Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebaka kepada Negara sejumlah Rp.350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
22 — 5
36 UndAgUndAgNomor 23 Tahun 2006 yAg telah diubah dengA UndAgundAg Nomor 24 Tahun2013 tentAg Administrasi KependudukA jo Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam,Hakim secara ex officio memerintahkA kepada Pemohon dA Pemohon II untukmencatatkA perkawinA tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah dimAaPemohon dA Pemohon II bertempat tinggal;MenimbAg, bahwa berdasarkA Pasal 89 ayat (1) UndAgUndAg Nomor 7Tahun 1989 sebagaimAa telah diubah, terakhir dengA UndAgUndAg Nomor 50tahun 2009, maka seluruh biaya perkara dibebAkA