Ditemukan 39 data
91 — 54
dan disungsung oleh PARA PENGGUGAT akandisebut sebagai = 222 see en nnn noe PURA PUSEH LAMA;5:Bahwa mengenai penguasaan dan kepemilikan harta kekayaan (LABAPURA) oleh PURA PUSEH LAMA yang disungsung dan diempon oleh PARAPENGGUGAT selaku warga masyarakat TEMPEK PAKUDUI KANGINtersebut juga dapat dibuktikan dari buktibukti sebagai berikut :i.
Dalam Kesepakatan 2007 (vide Bukti P14), antara lain dengantegas dinyatakan :1.2.Pura Kahyangan Tiga Desa Pekraman Pakudui adalah PuraDesa, Pura Puseh yang diempon oleh Tempek PakuduiKawan dan Pura Dalem diempon oleh TempekPakuduiKawan dan Tempek Pakudui Kangin;PuraatauPerahyanganyang ada di Tempek PakuduiKangin yang meliputi Pura Puseh dengan Tanah Buktinyadan Pura Bale Agung diempon oleh Tempek Pakudui Kangindan pengelolaan tanah bukti tersebut sepenuhnya menjadihak Tempek Pakudui Kangin. iii.
PURA DESA dan PURA PUSEH (PURA PUSEH BARU)yang diempon/disungsung oleh TEMPEK PAKUDUIKAWAN i.c. PARA TERGUGAT.13.Bahwa halhal yang telah disepakati oleh PARA PIHAK dalam Kesepakatan2007 (vide Bukti P14) maupun dalam Kesepakatan 2011 (vide Bukti P15)sebagaimana PARA PENGGUGAT kutip pada butir 11 di atas merupakankesepakatan yang SAH dan karenanya berlaku mengikat bagi PARAPENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
Kelas Ill , atasnama Laba Pura Puseh Pakudui, (vide Bukti P13) dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Gepong , Ketut Rika ;Sebelah Timur : Ketut Teken ;Sebelah Selatan : Belet ;Sebelah Barat : Pangkung (Sungai kering) ;Adalah harta kekayaan (laba) PURA PUSEH LAMA yang disungsung/diempon oleh masyarakat TEMPEK PAKUDUI KANGIN, i.c. PARAPENGGUGAT;8.
Pura Khayangan Tiga Desa Pekraman Pakudui adalah PuraDesa, Puseh yang diempon oleh Tempek Pakudui Kawan, danPura Dalem diempon oleh Tempek Pakudui Kawan, danPakudui Kangin;2. Pura atau Khayangan yang ada di Tempek Pakudui Kanginyang meliputi Pura Puseh dengan tanah buktinya dan PuraBale Agung di empon oleh Tempek Pakudui Kangin danpengelolaan tanah buktinya tersebut sepenuhnya menjadi hakTenpek Pakudui Kangin;3.
44 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
: Jalan ;Selatan : Nang Subagia, Nang Rengen ;Barat : Pangkung / jurang ;Tanah sengketa IIUtara : Jalan ;Timur : Pangkung ;Selatan : Pohon Nangka ;Barat : Jalan ;Tanah sengketa IIIUtara : Pangkung ;Timur : Pangkung ;Selatan : Jalan ;Barat : Jalan ;Bahwa dilihat dari hasil PS pada gugatan tanah sengketa I terdapat didalamnyaPura Pelapuan, Pura Dalem, Pura Mrajapati dan Kuburan Desa Adat Belancan,serta pada tanah sengketa II adalah tempat Pura Susunan yang kesemua puradan kuburan tersebut di atas diempon
Jika dilihat pertimbangan Hakim Agung tersebut jelastelah tidak tertib dan keliru, serta salah dalam penerapan hukumnya hal ini terbuktidengan tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan paraPemohon sesuai dengan fakta persidangan yang mana dengan jelasnya menyebutkanbahwa di dalam tanahtanah sengketa memang benar terdapat PuraPura SertaKuburan Seperti Pura Pelapuan, Pura Susunan, Pura Dalem, Pura Mrajapati SertaKuburan yang diempon atau disungsung/dipelihara oleh masyarakat Desa
membenarkan surat tersebut oleh Majelis Madya Kabupaten Banglitertanggal 11 November 2011 yang isi menerangkan dengan sebenarnyasesuai dengan pemeriksaan di lapangan yang dilakukan pada tanggal Kamis10 November 2011 bahwa di dalam tanah sengketa antara Bendesa,Penyarikan dan Juru Raksa Desa Adat Belancan, Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli (para Pemohon) melawan Anak Agung Ngurah Oka(Termohon) memang benar terdapat beberapa pura antara lain : PuraPelapuan, Pura Susunan dan Pura Dalem yang dipelihara/diempon
olehkrama Desa Adat Belancan ;2 Surat Keterangan dari Perbekel Desa Adat Belancan yang mengetahui danmembenarkan Camat Kintamani serta Bupati Bangli dimana dalam surattersebut dengan jelas menerangkan di dalam tanah sengketa antara Bendesa,Penyarikan dan Juru Raksa Desa Adat Belancan, Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli (para Pemohon) melawan Anak Agung Ngurah Oka(Termohon) memang benar terdapat beberapa pura antara lain : PuraPelapuan, Pura Susunan dan Pura Dalem yang dipelihara/diempon olehkrama
53 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 180 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Gianyaruntuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi1.Mengabulkan permohonan Provisi yang diajukan Para Penggugat untukseluruhnya;Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan dalambentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan penguasaan,pengambilalihan atas Laba Pura yang selama ini menjadi milik PuraPuseh Lama yang diempon
ParaTergugat)untuk tidak melakukan tindakan dalam bentuk apapun,termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan penguasaan,pengambilalihan atas Laba Pura yang selama ini menjadi milik PuraPuseh Lama yang diempon/disungsung oleh Para Pemohon PeninjauanKembali (d/h. Para Penggugat) berupa:2.1. Sebidang tanah yang terletak di Sb. (Subak) Sebatu, BanjarPakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, KabupatenGianyar, luas + 5 ara (500 m?), PP Nomor 724, Persil Nomor 174,Sp.
Kelas Ill,Objek Pajak atas nama Laba Pura Puseh Pakudui NOP.51.04.060.004.001.0012.0, dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jedeng;Sebelah Timur : Gst.Ngurah Alit;Sebelah Selatan : Jedeng;Sebelah Barat : SungaiAdalah harta kekayaan (laba) Pura Puseh Lama yangdisungsung/diempon oleh masyarakat Tempek Pakudui Kangin, i.c. ParaPemohon Peninjauan Kembali (d/h.Para Penggugat);Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali (d/h.
73 — 41
Banjar, yakni: BanjarAkta, Banjar Jayakerta, dan Banjar Luglug yang jumlah Anggota Krama Desa432 KK, disamping itu Desa Pakraman Lembeng memiliki harta kekayaan desasalah satunya adalah Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang di empon (ditempatidihaki, dan dihasili) oleh anggota Krama Desa dengan kewajiban bertanggungjawab atas Pura Kahayangan Tiga, bertanggungjawab segala pembangunan diDesa Pakraman Lembeng ;Bahwa adapun Tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa Tanah Pekarangan Desayang ditempati, dihaki, dihasili/diempon
Menyatakan Hukum bahwa Tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa TanahPekarangan Desa yang ditempati, dihaki, dihasili/diempon oleh Tergugat secara turun tumurun yang terletak di Banjar Luglug, Desa PakramanLembeng, Desa Ketewel, luas: 850 M2, dengan batasbatas: Utara : tanahAYDS Made Jiwi, Timur: tanah AYDS Lecir, Selatan: tanah AYDS Kupegdan tanah AYDS Win, Barat : jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra adalah Sahsebagai Tanah Ayahan Desa (AYDS) dan milik Penggugat/Desa PakramanLEINIBGNG 5 sesseseeeneeseecennnmeneemenine3
91 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang Bersifat Sangat Menentukan, Dalam Perkara A Quo :1.Bahwa Bukti PK1 s/d Bukti PK6 tersebut, jika dinubungkan dengan Bukti T2 s/d T10, berupa Surat Pernyataan/Perjanjian tanggal 17 Desember 1966,Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia dan SuratPenetapan Pajak Hasil Bumi, jelas membuktikan halhal sebagai berikut :Sejak tahun 1966 pendahulu dan orang tua dari Para Pemohon PKtelah mendirikan Pura Puseh yang terletak (berlokasi) di TempekPakudui Timur (Kangin) yang disungsung dan diempon
Oleh karena Pura Puseh sebagai unsur Pura Khayangan Tiga yangdisungsung/diempon oleh Para Termohon PK, baru didrikan pada tahun2006, maka sangat tidak masuk akal dan tidaklah mungkin memilikiLaba Pura i.c Tanah Sengketa s/d Tanah Sengketa VIII yang notabene sudah ada dan dikuasasi oleh orang tua/sesepuh Para PemohonPK sejak tahun 1966;Berdasarkan halhal dan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatasdihubungan dengan Bukti PK1 s/d Bukti PK2 yang merupakan surat bukti baru(Novum) yang bersifat menentukan
Nomor 429 PK/Pdt/2016(Desa Pekraman Pakudui), sedangkan poin 2 juga menyatakan Pura Pusehjuga diempon oleh Pakudui Kangin (Desa Pekraman Persiapan PusehPakudui), sehingga terhadap bukti T 17 patut dikesampingkan menurutPengadilan Tinggi sudah tepat, apalagi Desa Pekraman Pakudui Pemekarantidak pernah ada sebagaimana diterangkan oleh keterangan Saksi Drs. Wayan Mupu, Mpd. H.
oleh TempekPakudui Kawan (Desa Prekaman Pakudui) sedangkan pada point 2juga menyatakan Pura Puseh juga diempon oleh Pakudui Kangin (DesaPrekaman Persiapan Puseh Pakudui), sehingga terhadap bukti suratT.17 patut dikesampingkan;Putusan halaman 92 alinea ke4/TerakhirMenimbang, bahwa terhadap bukti P.5 berupa Kesepakatan bersamaantara Desa Pekraman Pakudui dengan warga 45 KK Krama DesaHalaman 36 dari 47 Hal.
Pura Kahyangan Tiga Desa Pekraman Pakudui adalah PuraDesa, Pura Puseh yang diempon oleh Tempek PakuduiKawan dan Pura Dalem diempon oleh tempek PakuduiKawan dan Tempek Pakudui Kangin;ii).Pura atau Perahyangan yang ada di Tempek PakuduiKangin yang meliputi Pura Puseh dengan Tanah Buktinyadan Pura Bale Agung diempon oleh Tempek PakuduiKangin dan pengelolaan tanah bukti tersebut sepenuhnyamenjadi hak Tempek Pakudui Kangin;b) bahwa dalam Kesepakatan Bersama Nomor 07/VII/2011,Nomor 19/Ptd/2011, tanggal
165 — 65
Bahwa semasa hidup DEWA PUTU ALIT (Almarhum) telah membuat PuraMerajan di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, yangsaat ini Diempon oleh Penggugat dan Para Tergugat .4.
Menyatakan Pura Merajan yang terletak di Banjar Tegallinggah, DesaBedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar adalah Pura Merajanpeninggalan DEWA PUTU ALIT (Almarhum) yang wajib diempon ataudisungsung oleh Penggugat Rekonpensi dan Para Tergugat dalamRekonpensi (Tergugat Rekonpensi dan II ).. Menyatakan BHISAMA yang dibuat oleh DEWA PUTU ALIT (Almarhum)tertanggal 20 Nopember 2009 adalah mengikat Penggugat Rekonpensi danPara Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi dan Il) .DALAM KONPENSI!
Menyatakan Pura Merajan yang terletak di Banjar Tegal Linggah, DesaBedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar adalah Pura Merajanpeninggalan DEWA PUTU ALIT (Almarhum) yang wajib diempon ataudisungsung oleh Penggugat Rekonpensi dan Para Tergugat dalamRekonpensi (Tergugat Rekonpensi dan Il).5. Menyatakan BHISAMA yang dibuat oleh DEWA PUTU ALIT (Almarhum)tertanggal 20 Nopember 2009 adalah mengikat Penggugat Rekonpensidan Para Tergugat Rekonpensi (Tergugat Rekonpensi dan Il).DALAM KONPENS!
102 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan hukum bahwa Tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa TanahPekarangan Desa yang ditempati, dihaki, dihasili/diempon oleh Tergugat secara turun tumurun yang terletak di Banjar Luglug, Desa PakramanLembeng, Desa Ketewel, luas 850 m?, dengan batasbatas: Utara tanahAYDS Made Jiwi, Timur tanah AYDS Lecir, Selatan tanah AYDS Kupeg dan tanah AYDS Wiri, Barat Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantraadalah sah sebagai Tanah Ayahan Desa (AYDS) dan milik Penggugat/Desa Pakraman Lembeng;3.
Menyatakan hukum bahwa Tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa TanahPekarangan Desa yang ditempati, dihaki, dihasili/diempon oleh Tergugat secara turun tumurun yang terletak di Banjar Luglug, Desa Pakraman6 dari 15 hal. Put. Nomor 942 PK/Pdt/2018Lembeng, Desa Ketewel, luas 850 m?
tanggal 17 Januari 2018, BuktiPK10;Kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.1.2Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali;Menghukum Para Termohon Peninjaun Kembali dan Turut TermohonPeninjauan Kembali untuk membayar semua biaya yang timbul dalamsemua tingkat peradilan secara tanggung renteng;Dan Mengadili Kembali:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan hukum bahwa Tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa TanahPekarangan Desa (PKD) yang ditempati, dinaki/diempon
61 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipersidangan dimana yang memiliki Laba Pura tersebut adalah Pura PusehDesa Pekraman Pakudui seltingga keberatan Tergugat/Pembanding yang selakuPengempon Pura Puseh merasa niemiliki tanah sengketa adalah tidak beralasan karenapengempon bukanlah pemilik Laba Pura;Sedangkan mengenai keberatan Para Tergugat/Pembanding mengenai bukti T 17yang oleh Pengadilan Tingkat Pertama dinyatakan bahwa pada poinpoin penyelesaiantersebut terdapat kerancuan oleh karena disatu sisi,poin 1 menyatakan pada pokoknya Pura Puseh diempon
Point 1 menyatakan yang pokoknya Pura Puseh diempon olehTempek Pakudui Kawan (Desa Prekaman Pakudui) sedangkan pada point 2 jugamenyatakan Pura Puseh juga diempon oleh Pakudui Kangin (Desa PrekamanPersiapan Puseh Pakudui), sehingga terhadap bukti surat T.17 patutdikesampingkan" ;Putusan halaman 92 alinea ke4/Terakhir"Menimbang, bahwa terhadap bukti P.5 berupa Kesepakatan bersama antaraDesa Pekraman Pakudui dengan warga 45 KK Krama Desa Pekramana PersiapanPuseh Pakudui, menurul pendapat Majelis Hakim
I WayanPastika) dengan Para Pemohon Kasasi (i.c.Tergugat 1 & 2), sebagaiberikut:Pura Kahyangan Tiga Desa Pekraman Pakudui adalah Pura Desa,Pura Puseh yang diempon oleh Tempek Pakudui Kawan dan PuraDalem diempon oleh Tempek Pakudui Kawan dan Tempek PakuduiKangin;Pura atau Perahyangan yang ada di Tempek Pakudui Kangin yangmeliputi Pura Puseh dengan tanah buktinya dan Pura Bale Agungdiempon oleh Tempek Pakudui Kangin dan pengelolaan tanah buktitersebut sepenuhnya menjadi hak Tempek Pakudui Kangin ;Berdasarkan
baru kemudian pada Tahun 2006 Krama PakuduiBarat (Kawan) mendirikan Pura Puseh yang baru yang terletak di Banjar PakuduiDesa Kedisan Tempek Barat;Berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas (Vide Bukti T.2, T.3, T.4, T.5,T.6, T.7, T.8, T.9, T.10, T.11, T.17/P.4 dan T.18/P.5 dan keterangan saksisaksi)tersebut, maka terbukti menurut hukum bahwa Tanah Sengketa Nomor 1, 2, 3, 4, 5,6, 7 dan 8 adalah merupakan Laba Pura Puseh yang disungsung oleh Krama29Pekraman Pakudui Timur/Kangin yang dalam hal ini diempon
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
I NYOMAN SIMPUL, S.Sos.
117 — 58
Dana Hibah, tertanggal 30 April 2014, terdakwa NYOMAN SIMPUL,S.Sos, selaku ketua Panitia Pembangunan Pura Paibon Wargi Tutuan, BanjarNyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkungmengajukan proposal permohonan bantuan kepada Gubernur Bali melalui saksi KETUT NGENTEG warga Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan KabupatenKlungkung dengan melampirkan :1) Latar BelakangPembangunan tembok penyengker sepanjang 60 meter dan beberapapelinggih yang rusak dari 18 pelinggih besar dan kecil serta diempon
Latar BelakangPembangunan tembok penyengker sepanjang 60 meter dan beberapapelinggih yang rusak dari 18 pelinggih besar dan kecil serta diempon 20 KKdari masyarakat kurang mampu;2. Maksud dan tujuanMaksudnya memohon bantuan kepada Bapak Gubernur Bali dengan tujuanuntuk melanjutkan pembangunan yang sedang dilaksanakan agar mampumenyelesaikannya, sehingga dapat beribadat seperti yang lainnya;3.
(dipuja) oleh WAYAN SARNA (orang tua saksi) adalah di BanjarNyamping Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, dirumahnya NYOMAN SIMPUL, dan diempon oleh 3 kepala keluarga yakniOrang tua saksi sendiri yang bernama WAYAN SARNA bersertaketurunanya, adik Orang tua saksi yang bernama NYOMAN SURNA dan NYOMAN SIMPUL; Bahwa saksi menerangkan selama saksi sebagai pengempon padaPaibon Wargi Tutuan di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan KabupatenKlungkung dan di empon (dipuja) sebanyak 3 kepala keluarga,
(dipuja) oleh WAYAN SARNA (orang tua saksi) adalah di BanjarNyamping Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, dirumanhya NYOMAN SIMPUL, dan diempon oleh 3 kepala keluarga yakniOrang tua saksi sendiri yang bernama WAYAN SARNA bersertaketurunnanya, adik Orang tua saksi yang bernama NYOMAN SURNAdan NYOMAN SIMPUL; Bahwa saksi menerangkan selama saksi sebagai pengempon padaPaibon Wargi Tutuan di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan KabupatenKlungkung dan di empon (dipuja) sebanyak 3 kepala keluarga,
/ dipuja oleh keluargabesar yang berasal dari satu lelulur, dan lebih menukik pengempon /pemujanya berdekatan dengan obyek Sanggah gede / merajan ageng; Pura Panti / Pura Dadia / Penataran ;e Ciri utamanya, Sama dengan Sanggah Gede / merajan Ageng,pembedanya adalah pengempon / pemujanya lebih luas dan lebihbanyak, serta bertempat tinggal lebih jauh dari obyek;e Pura Dang Kahyangan ;e Tempat sembahyang yang diempon / dipuja oleh lebih dari satuleluhur, dan biasanya Pura ini berasal dari kisah babad
44 — 26
seluas 0,210 Ha(2.100 m2) terletak di DesaGobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali,dengan batasbatas: Disebelah Utara : Ketut Sulatra/Nengah Winen ; Disebelah Timur : Locongan/Ketut Menuh (Tergugat) ; Disebelah Selatan : Jalan ; Disebelah Barat : Ketut Katek/Luh Mayun ;Bahwa diatas tanah peninggalan almarhum PAN TEMBRET tersebut,seluas + 0,050 Ha (500 m2) terdapat bangunan pura keluarga (PuraDadia) Pasek Ulika, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, KabupatenBuleleng, Provinsi Bali yang diempon
61 — 34
Bahwa Pura Tamansari diempon oleh 40 KK, sebagai ketua (klian) adalah AnakAgung Gde Atmaja. Bahwa Pura Tamansari melaksanakan pembangunan pada tahun 2014 berupaplesteran lantai sebesar 20 x 30 m sedangkan sebelum akhir tahun 2011 sudahmenyelesaikan pembangunan berupa bale piasan dan bale pesamuan. Bahwa saksi tidak tahu berapa dana yang dihabiskan untuk plesteran lantai tahun2014, namun sumbernya adalah dari sumbangan (dana punia) warga pengemponsecara ikhlas.
Pura Taman Sari mendapatdana hibah dari pemerintah provinsi Bali tahun 2014 sebesarRp. 27.000.000, yang saksi terima dari Anak Agung OkaSuwitra dan sudah saksi bayarkan ongkos tukang di PuraSamuan Tiga.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.1 Saksi ANAK AGUNG GDE KUSUMA ADNYANA, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi hanya sebagai warga pengempon PuraTaman Sari namun tidak aktif karena yang aktif adalahbapak saksi yaitu Anak Agung Oka Suwitra.e Bahwa Pura Tamansari diempon
digunakanuntuk pembangunan Pura Samuan Tiga.Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan.1 Saksi ANAK AGUNG GDE ATMAJA pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi menerangkan kapasitas saksi sebagai Ketua (Kelian) di PuraTaman Sari Desa Bungbungan Kecamatan Banjarangkan KabupatenKlungkung, tugas saksi dalah memimpin musyarawah warga pengempon puradan menyelenggarakan upacara piodalan di Pura Taman Sari dan saksimenjabat sejak 15 (lima belas) tahun yang lalu;e Bahwa Pura Taman Sari diempon
menyelenggarakanpembangunan berupa plesteran lantai pura namun karena saksi jarang dirumahsehingga saksi tidak tahu persis sedangkan sebelum tahun 2014 yaitu padaakhir tahun 2011 sudah selesai diselenggarakan pembangunan berupabangunan bale piasan dan bale pesamuan;e Bahwa saksi menerangkan tidak tahu apakah Pura Taman Sari adamengajukan permohonan dana bantuan berupa dan hibah dari PemerintahProvinsi Bali di Tahun 2014;e Bahwa antara Pura Taman Sari dan Pura Samuan Tiga memiliki keterikatandan diempon
hibah tersebut cair maka saksi akanmendapat 70% dan DEWA MADE SUTAMA mendapat 30%; Bahwa awalnya DEWA MADE SUTAMA menyetujui perjanjian tersebut, namundalam perjalanan dari Pihak DEWA MADE SUTAMA tidak membutuhkansehingga Permohonan bantuan ke Pemerintah dimaksud di arahkan ke Proposalyang baru dan obyek yang baru juga; Bahwa terdakwa menerangkan selanjutnya yang dimohonkan adalah Pura TamanSari yang berlokasi di Desa Bungbungan Kecamatan Banjarangkan KabupatenKlungkung, dimana Pura Taman sari diempon
37 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
anak tersebut menjadi terlantar dan tidak diasuh oleh Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telahmenyangkal dalildalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatanbalik (rekonvensi) yang pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :Bahwa apa yang diuraikan dalam pokok perkara di atas juga telahmerupakan satu kesatuan dengan rekonvensi ini;Bahwa sebagaimana uraian dalam pokok perkara yang telah didalilkanPenggugat, yang menyatakan bahwa anak yang masih anakanak harus diempon
IDA TJOK NGR JAMBE PEMECUTAN
56 — 42
yaitu:a) Pura Kahyangan Jagat dan Dang Kahyangan JagatTempat suci ini emnjadi penyusngsungan jagat oleh umat Hindu diBali pada khususnya dan seluruh umat Hindu di Indonesia padaumumnya, Pura ini tergolong umum dan sebagai tempat memujaTuhan sesuai dengan manifestasinya;b) Pura Kahyangan TigaHal 2 dari 9 HalamanPenetapan Nomor 44/Pat.P/2022/PN DpsDalam setiap Desa Adat di Bali terdapat 3 (tiga) bangunan tempatsuci yang dinamakan Pura Kahyangan Tiga, yaitu Pura Desa, PuraPuseh, dan Pura Dalem yang diempon
merupakan tempat pemujaan paraleluhurnya;Bahwa karena status Pura Merajan Satriya adalah masuk dalam kategoristatus Pura Keluarga (Pasemetonan Ageng Puri Agung Denpasar) berikutdengan semua asetaset bidang tanahnya atau laba puranya yang terteraatas nama Laba Pura Merajan Satriya dan Duwe Pura Satriya yangterletak di Dusun Kedaton, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan DenpasarTimur, kota Denpasar maka Pura Merajan Satriya bukan kategori statusPura Kahyangan Jagat atau Pura Kahyangan Tiga atau Pura Swagianyang diempon
I Wayan Putu Darsana Dkk
Tergugat:
Pesemetonan Warih Ida Betara Sakti Abah
85 — 32
Bahwa bidang tanah yang luasnya kurang lebih 60 ha, 59 are, (atauditulis juga 605.900M2) yang diatasnya berdiri PURA MRAJANSAKTI ABAH BESERTA TURUTANNYA tetap sebagaimana dalamkeadaan semula yaitu sebagai asset dan berstatus tanah PelabaPura Mrajan Sakti Abah, yang diempon, disungsung dan dipeliharaPara Penggugat dan juga Para Tergugat beserta pasemetonan danketurunannya masingmasing seterusnya.1.6.9.
54 — 27
Bahwa diatas tanah peninggalan almarhum PAN TEMBRET tersebut,seluas + 0,050 Ha (500 m2) terdapat bangunan pura keluarga (PuraDadia) Pasek Ulika, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, KabupatenBuleleng, Provinsi Bali yang diempon oleh sekitar 73 (tujuh puluh tiga)Kepala Keluarga. Sedangkan selebihnya + 0,160 Ha (1.600 m2) dikuasaioleh ahli waris almarhum PAN TEMBRET yaitu: PUTU SUDAMA(Penggugat), KETUT SUNU, WAYAN KUTA, dan NENGAH BELAYU;12.
Dan hal ini di dalam praktek Hukum Acara Perdatatidak dapat dibenarkan oleh karena nantinya Gugatan Penggugatmengandung makna dan unsur ganda, yang mengakibatkan GugatanPenggugat menjadi kabur (obscuur libel) dan tidak jelas;Bahwa pihak Tergugat dengan tegas menolak dalil posita pada point 11,oleh karenapada tanah yang diakui sebagai Hak Milik Penggugat seluas0,050 Ha terdapat sebuah Pura Dadia Pasek Ulika yang diempon olehsekitar 73 Kepala Keluarga, tetapi pada sejarahnya Pura Dadia tersebutdibangun
104 — 47
Bahwa dari sebidang tanah tersebut diatas sekitar seluas 200m2diperuntukkan bagi berdirinya Pura Hyang Ibu Pasek GelgelSumertha yang diempon oleh Pretisentana Pasek Gelgel AanBanjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara (TurutTergugat IV);4. Bahwa, Rantuh pada masa hidupnya, pada tanggal 9 Nopember1984 telah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yangdibuatdi kantor Notaris MADE PURYATMA,SH.
Bahwa gugatan Para Penggugat yang di uraikan pada point 3 tidakbenar dan tidak beralasan hukum sama sekali, Para Penggugat telahmenyerahkan/melepaskan secara "lasia" sebidang tanah tersebutdiatas sekitar setuas 200m2 diperuntukkan bagi berdirinya PuraHyang Ibu Pasek Gelgel Sumertha yang diempon oleh PretisentanaPasek Gelgel Aan Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan KutaUtara, padahal secara Yuridis sebidang tanah dengan pipil nomor 269,persil nomor 12, kelas , seluas kurang tebih 2050 M2 (duaribu
138 — 74
Menyatakan Hukum bahwa tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa Tanah Pekarangan Desa yang ditempati, dihaki, dihasili/diempon oleh Tergugat I secara turun temurun yang terletak di Banjar Luglug, Desa Pekraman Lembeng, Desa Ketewel, luas : 850 M2, dengan batas-batas : Utara : tanah AYDS I Made Jiwi, Timur : tanah AYDS I Lecir, Selatan : tanah AYDS I Kupeg dan tanah AYDS I Win, Barat : Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra adalah sah sebagai Tanah Ayahan Desa (AYDS) dan milik Penggugat/Desa Pekraman Lembeng ;3
Banjar,yakni: Banjar Akta, Banjar Jayakerta, dan Banjar Luglug yang jumlahAnggota Krama Desa 432 KK, disamping itu Desa Pakraman Lembengmemiliki harta kKekayaan desa salah satunya adalah Tanah Ayahan Desa(AYDS) yang di empon (ditempati dihaki, dan dihasili) oleh anggotaKrama Desa dengan kewajiban bertanggung jawab atas PuraKahayangan Tiga, bertanggungjawab segala pembangunan di DesaPakraman Lembeng ;Bahwa adapun Tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa Tanah PekaranganDesa yang ditempati, dihaki, dihasili/diempon
Menyatakan Hukum bahwa Tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa TanahPekarangan Desa yang ditempati, dihaki, dihasili/diempon oleh Tergugat secara turun tumurun yang terletak di Banjar Luglug, Desa PakramanLembeng, Desa Ketewel, luas: 850 M2, dengan batasbatas: Utara :tanah AYDS Made Jiwi, Timur: tanah AYDS Lecir, Selatan: tanahAYDS Kupeg dan tanah AYDS Win, Barat : jalan Bay Pass Ida BagusMantra adalah Sah sebagai Tanah Ayahan Desa (AYDS) dan milikPenggugat/Desa Pakraman Lembeng ;3.
Tergugat Il, Tergugat Illdan Tergugat IV, serta Turut Tergugat dinyatakan ditolak seluruhnya, makapemeriksaan perkara ini harus diteruskan dan selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan pokok perkara;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat dalam gugatannyaadalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya tanggal 2 Desember 2014,Penggugat pada pokoknya menyatakan: Tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa Tanah Pekarangan Desa yang ditempati,dihaki, dihasili/diempon
pertimbangkan;Menimbang, bahwa untuk menyatakan menerima serta mengabulkangugatan Penggugat seluruhnya, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulusatu persatu petitum dari Penggugat sehingga terhadap petitum ke1 dikabulkanatau tidak setelah majelis mempertimbangkan satu persatu petitum dariPenggugat ;Menimbang, bahwa untuk menyatakan Hukum bahwa Tanah AyahanDesa (AYDS) berupa Tanah Pekarangan Desa yang ditempati, dihaki,Halaman 69 dari 81 Putusan Perdata Gugatan Nomor 154/Pat.G/2014/PN Gindihasili/diempon
Menyatakan Hukum bahwa Tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa TanahPekarangan Desa yang ditempati, dihaki, dihasili/diempon oleh Tergugat secara turun tumurun yang terletak di Banjar Luglug, Desa PakramanLembeng, Desa Ketewel, luas: 850 M2, dengan batasbatas: Utara : tanahAYDS Made Jiwi, Timur: tanah AYDS Lecir, Selatan: tanah AYDS Kupegdan tanah AYDS Win, Barat : jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra adalah Sahsebagai Tanah Ayahan Desa (AYDS) dan milik Penggugat/Desa PakramanLembeng;3.
1.Drs. I Gusti Agung Gede Mertasana
2.I Gusti Agung Ngurah Dirga,SH
3.I Gusti Agung Anom Anantawikrama
4.I Gst Ag Gd Khrisna Kamasan
5.I Gst Ag Gd Kamasan Putra, Amd
6.I Gusti Agung Oka Garjita, ST
Tergugat:
1.I Ketut Gede Arya Adnyana, SE, Msi
2.Reynold Darma Manulang, ST
3.I Wayan Gede Sudiartha,S.Pt
4.I Nyoman Gede Wenten Aryasa
5.I Made Gede Sumarjan
Turut Tergugat:
1.Dinas Pendapatan Daerah Pasedahan Agung Kabupaten Badung
2.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung Bali
3.I Gusti Agung Arya Putra
65 — 31
Hal inimenunjukan pula bahwa secara factual tanah Pura Tanah Ayu memang darisejak dahulu diempon dan dikuasai oleh leluhur Para Penggugat yang kinidiwariskan secara turun temurun kepada Para Penggugat;Bahwa selain bukti penguasaan tersebut diatas, bukti Pura Tanah Ayusebagai warisan atau emponemponan dari Para Penggugat juga dikuatkandan dicatatkan dalam AwigAwig Desa Pakraman Sibanggede yangmencatatkan tentang warisan, yaitu pada Pasal 57 (Pawos 57) ayat (2) kesatu, yang menyebutkan bahwa :yang
Bahwa penerbitan sertifikat atastanah yang dilakukan dengan cara konversi maka hal itu berarti tanahtelah dikuasai secara fisik oleh pemohonnya (Para Tergugat), namunfaktanya bahwa Para Tergugat sama sekali tidak pernah menguasaiobyek/tanah sengketa, tidak bertempat tinggal di lokasi obyek/tanahsengketa dan juga bukan sebagai Pengempon Pura Tanah Ayu karenasejak dahulu Pura Tanah Ayu diempon oleh Para Penggugat danobyek/tanah sengketa dikuasai dan dikelola oleh Para Penggugatsecara turun temurun,
sewaktu ada acara lombasubak dan saat piodalan;Kalau tanah disebelah barat saya melihat ada candi bentar kecil tapisampai berakhir prosesi piodalannya saya ngak pernah menyaksikannya;Waktu sebelum ada AMD itu Jjalannya tinggi sehingga untukmemudahkan akses keluar masuk pura dibuatkan medal ke utara tapikalau prosesi upacara tetap ke barat ;Saya tidak tahu jalan medal itu yang mana dibuat duluan;Setahu saya jalan medal ke utara itu tidak ada dibuat gapura;Pura elingan desa adalah pura pemasan yang diempon
oleh orang /sekelompok orang yang ada kaitannya dengan sejarah desa Sibanggede;Saya tidak mengetahui terkait SPPT tanah tersebut;Kalau yang mokokin pura tersebut adalah dari Puri Saren Kauh Gst Ag.Mertasana dan keluarganya ;Masalah ini kan dari dulu sewaktu ada masalah di PTUN jadi waktu itusaya sudah tahu ada masalah tanah Pura Tanah Ayu ;Istilah pelemahan atau jaba sisi ini dari dulu sudah ada ;Pura Pengulun Subak ini diempon oleh warga/krama subak Tirta TamanSari dan Subak Darma Yasa;Yang mengempon
31 — 25
Selanjutnya setelah terdakwa berada di dalam pura lalu terdakwa menemukankotak sesari yang merupakan pemilik pengempon pura yang diempon oleh kurang lebih350 (tiga ratus lima puluh) kepala keluarga, kemudian timbul niat terdakwa untukmengambil uang yang ada di kotak sesari tersebut. Kemudian karena kotak sesaritersebut dalam keadaan terkunci lalu terdakwa I KETUT MERTA Als. NENGKUKmencari batang kayu dan sapu lidi di areal pura.
17 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 177 K/Pdt/2010bahwa Kantin (alm) telah melakukan upakara pitra yadnya terhadapalmarhum Kejer dan kemudian dibuatkan pelinggih yang kemudian diempon/disungsung oleh Penggugat sekeluarga sebagai keturunan dari Kantin;bahwa semasih hidupnya almarhum Kejer memiliki tiga bidang tanahTegal yang terletak di Banjar Tegal, Desa Jimbaran No. 126, Kecamatan Kuta,Kabupaten Badung. Masingmasing disebutkan sebagai berikut:a. Pipil No. 158, Persil No. 114, Klas V, luas 0,565 ha, tertera atas nama Kejer;b.