Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 625/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 30 Nopember 2022 —
2.NI MADE SAPTINI
3.AGUS DARMAWIJAYA, SH
Terdakwa:
DIKA SUWAKKO DHAMMA ALIAS DIKCUN
3914
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DIKA SUWAKKO DHAMMA ALIAS DIKCUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai pencarian ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIKA SUWAKKO DHAMMA ALIAS DIKCUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa

    2.NI MADE SAPTINI
    3.AGUS DARMAWIJAYA, SH
    Terdakwa:
    DIKA SUWAKKO DHAMMA ALIAS DIKCUN