Ditemukan 2 data
SUTIKNO
Terdakwa:
DJARMI
18 — 4
Menyatakan terdakwa DJARMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyimpan Dan Menjual Minuman beralkohol Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang";
2. Menghukum terdakwa DJARMI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar: Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
3. Menetapkan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) hari;
4.
SUTIKNO
Terdakwa:
DJARMI
20 — 0
Menyatakan terdakwa DJARMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyimpan Dan Menjual Minuman beralkohol Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang";
2. Menghukum terdakwa DJARMI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar: Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
3. Menetapkan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) hari;
4.