Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 22/Pid.R/2016/PN Trk
Tanggal 24 Februari 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUTIKNO
Terdakwa:
DJARMI
184
  • Menyatakan terdakwa DJARMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyimpan Dan Menjual Minuman beralkohol Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang";

    2. Menghukum terdakwa DJARMI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar: Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

    3. Menetapkan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) hari;

    4.

Register : 24-02-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 19-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 22/Pid.R/2016/PN Trk
Tanggal 24 Februari 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUTIKNO
Terdakwa:
DJARMI
200
  • Menyatakan terdakwa DJARMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyimpan Dan Menjual Minuman beralkohol Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang";

    2. Menghukum terdakwa DJARMI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar: Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

    3. Menetapkan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) hari;

    4.