Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2024 — Putus : 05-08-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PA DEPOK Nomor 230/Pdt.P/2024/PA.Dpk
Tanggal 5 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
73
  • Md binti Budi Santoso telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2012 dalam beragama Islam ;
  • Menetapkan :
    1. Budi Santoso bin Soeprapto, selaku ayah kandung ;
    2. Kusumaningrum binti Soejoso Djojokoesoermo, selaku ibu kandung ;
    3. Banar Rudianto bin Dodhot Roekido alias Dodot Roekidho, selaku suami/duda ;
    4. Audrey Putri Andenar binti Banar Rudianto, selaku anak kandung perempuan ;
  • sebagai ahli waris yang sah dari almarhumah

    Md binti Budi Santoso;

    1. Menetapkan Banar Rudianto bin Dodhot Roekido alias Dodot Roekidho telah meninggal dunia pada tanggal 27 November 2017 dalam beragama Islam ;

    Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;