Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2015 — Putus : 03-08-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 178/Pdt.G/2015/PN Mdn
Tanggal 3 Agustus 2015 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
243
  • Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur, yang bernama FEDRAL SITEPU, lahir di Medan, tanggal 27 Agustus 2005, DOMNES SITEPU, lahir di Medan, tanggal 23 Juni 2009, dan RAJESTA SITEPU, lahir di Medan, tanggal 11 Maret 2011, sampai anak tersebut menjadi dewasa ;5.
    DOMNES SITEPU Lahir di Medan Tgl. 23062009 Masih Sekolah3. RAJESTA SITEPU Lahir di Medan Tgl 11032011 Belum SekolahBahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tanggal 05 Oktober2004.
    DOMNES SITEPU Lahir di Medan Tgl. 23062009 Masih Sekolah3. RAJESTA SITEPU Lahir di Medan Tgl 11032011 Belum Sekolah5. Manyatakan dalam hukum Tergugat harus membiayai biaya Pendidikananak sebanyak 3 (tiga) orang sampai dewasa lepas daripada tanggungjawab orang tua dan sampai anakanak bisa menentukan jalan hidupnyasebanyak Rp.5.000.000,/ per Bulannya yang harus dibiayai Tergugat setiapbulannya.6.
    adalah bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkanPerkawinan secara agama Kristen Protestan sesuai SURAT PASUPASUTUMBUK (Surat Pemberkatan Perkawinan) N0O.2.916/MK pada tanggal 05Oktober 2004 di Gereja Batak Karo Protestan Klasis MedanKampung Lalang, ,yang selanjutnya perkawinan tersebut dicatatkan di Kantor Dinas KependudukanKota Medan, dalam Kutipan Akta Perkawinan No.337/GJR/2004 tanggal 05Oktober 2004, dan dari perkawinan itu telah lahir 3 (tiga) orang anak yang diberinama FEDRAL SITEPU, DOMNES
    SITEPU, RAJESTA SITEPU, namunkemudian antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan danpertengkaran yang terus menerus, serta Tergugat sering pergi dan keluar rumahtanpa izin Penggugat, maka Penggugat memohon perkawinan tersebut putuskarena perceraian dengan segala akibat hukumnya, anak yang bernama FEDRALSITEPU, DOMNES SITEPU, RAJESTA SITEPU diasuh oleh Penggugat sampaianak tersebut dewasa, dan perceraian tersebut dicatatkan di Kantor Catatan Sipilsekarang Dinas Kependudukan Kota
    Menetapkan Penggugat sebagaipemegang hak asuh terhadap anakPenggugat dan Tergugat yang masihdibawah umur, yang bernama FEDRALSITEPU, lahir di Medan, tanggal 27Agustus 2005, DOMNES SITEPU, lahirdi Medan, tanggal 23 Juni 2009, danRAJESTA SITEPU, lahir di Medan,tanggal 11 Maret 2011, sampai anaktersebut menjadi dewasa ;5.