Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2023 — Putus : 29-09-2023 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN AMBON Nomor 225/Pdt.P/2023/PN Amb
Tanggal 29 September 2023 — Pemohon:
1.Dorits Arnes Gomies
2.Elisabeth A.Y Huwae
190
  • dapat melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon untuk mencantumkan anak yang bernama CHRISTOVAO ARELIO GOMIES lahir di Ambon 18 September 2019 pada Akta Perkawinan Para Pemohon dan kemudian Para Pemohon dapat melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku dalam Pengurusan berkas berkas Pengangkatan sebagai PPPK Provinsi Maluku bahwa CHRISTOVAO ARELIO GOMIES lahir di Ambon tanggal 18 September 2019 adalah anak kandung dan disahkan dalam perkawinan antara DORITS
    Pemohon:
    1.Dorits Arnes Gomies
    2.Elisabeth A.Y Huwae
Register : 17-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 16-03-2018
Putusan PTUN MANADO Nomor 4/P/FP/2016/PTUN.Mdo
Tanggal 15 Desember 2016 — Pemohon:
BARSEL DORITS DENDALUHE
Termohon:
BUPATI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
10427
  • Pemohon:
    BARSEL DORITS DENDALUHE
    Termohon:
    BUPATI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
    PUTUS ANNOMOR : 04/P/FP/2016/PTUN.Mdo DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Manado yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa tata usaha Negara berupa permohonan untukmemperoleh putusan penerimaan permohonan (fiktif positif) berdasarkanketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana teruraidi bawah ini, dalam sengketa antara:Nama : BARSEL DORITS DENDALUHE :Kewarganegaraan : Indonesia
    Bahwa Pemohon mengajukan permohonanan kepada Pengadilan untukmemperoleh putusan penerimaan permohonan karena sampaidengan batas waktu yang ditentukan, Termohon = yang tidakmenetapkan dan/atau) melakukan keputusan dan/atau tindakanterhadap Surat Permohonan tanggal 31 Oktober 2016, perihal :Permohonan Pelantikan sebagai KAPITALAU Kampung Buha Periode20152021, atas nama Pemohon BARSEL DORITS DENDALUHE (fiktif(sesuai dengan pasal 53 angka (4) UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN 4.Bahwa sesuai dengan hasil Pemilihan Kapitalau Kampung Buhadan/atau Penetapan Panitia Pemilihan Kapitalau Buha telahmemutuskan BARSEL DORITS DENDALUHE, Nomor Urut 1 (Pemohon)sebagai Kapitalau Kampung Buha TERPILIH pada tanggal 15 OktoberBahwa terkait dengan hal tersebut diatas, telah tertuang dalamBerita Acara Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara PemilihanKapitalau Kampung Buha Tahun 2015 Di Tempat Pemungutan Suaratertanggal 15 Oktober 2015 ;Bahwa prosedur hasil pemilihan
    kemudiandijawab ya ; setelah itu Ketua Panitia mengambil mic (microfon) danberbicara dihadapan banyak orang dan menjelaskan bahwa setelahbermusyawarah maka Panitia memutuskan ditetapkan kemenangan atasnama bapak Barsel Dorits Dendaluhe berdasarkan dengan aturan ;Bahwa saksi lihat hasil penghitungan suara dan ada tanda tangan saksi ;Bahwa Berita Acara Pemungutan suara dan ada tanda tangan Saksi ;Bahwa mengenai hasil perolehan suara ada tanda tangan Saksi ;Bahwa Saat itu ada masyarakat atas nama Bapak
    Saksi atas nama : DELLY NORITA PAPEHE menerangkan bahwa ; Bahwa Saksi Calon hukumCU grrr nnn nnn renee Bahwa Saksi mendapat 129SUAM A j 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnPUTUSAN No.04/P/FP/2016/PTUN.Mdo, Halaman 17 dari 42halamanBahwa Saksi mengatakan Barsel Dorits Dendaluhe mendapat 129Bahwa Saksi mengatakan Buha ada 3 Dusun(lendongan) ;Bahwa Dusun 1 (satu) 183 DPT (saksi), Dusun 2 (dua) 190 DPT (BarselDorits Dendaluhe), Dusun 3 (tiga) 207DPT ;Bahwa Tempat Pemilihan Suara (TPS) 1
Register : 30-08-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 177/Pdt.G/2018/PN Amb
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1811
  • PUTUS ANNomor 177/Pdt.G/2018/PNAmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :DORITS ARNES GOMIES, Tempat/Tgl Lahir Ambon/18 Desember 1986,Jenis KelaminLakiLaki, Agama Indonesia, PekerjaanPegawaiSwasta, Alamat Dusun Mahia RT. 006 / RW. 04, Desa UrimesingKec.
    menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukanmenurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dantiaptiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yangberlaku; Menimbang, bahwa sesuai bukti P1iberupa Fotokopi SuratKeterangan Nomor : 470/67/Disduk capil/V1I/2018, selanjutnya diberi tanda P.2dan bukti Surat bertanda P2 berupa Fotokopi Akte Nikah Gereja ProtestanMaluku atas nama DORITS
Putus : 19-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1001 K/Pid/2015
Tanggal 19 Nopember 2015 — BAG JUANG GINTING
4543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dorits Bidoul Tampubolon, SH.,selaku kuasa dari PT. Sei Pinang tertanggal 19 Juli 20122. Foto copy surat Klarifikasi dari kantor Hukum Ritonga & Partner selakukuasa dari Ir. Dachar, MBA, eks Directur Utama PT.Sungai pinangtertanggal 15 januari 20133. Foto copy surat kesepakatan bersama antara pengurusan KUD SawitMakmur Mandiri dan ketuaketua kelompok tani beserta anggotaanggotanya tertanggal 02 Agustus 20104.