Ditemukan 2 data
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
OTTO GEISLER RUMBRAPUK Alias BILLY RUMBRAPUK
42 — 23
Dorura;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Dorura, namunmendapatkan informasi dari Saksi Novianti R. Dorura mengenai peristiwatersebut; Bahwa Saksi Novianti R. Dorura menyatakan kepada Saksi bahwaSaksi Novianti R. Dorura kehilangan barangbarang berupa 1 (satu) unitamplifier merk BMB, 1 (Satu) unit handphone merk Iphone 6+, 1 (Satu) unithandphone merk Samsung Galaxy A71, 1 (satu) unit handphone merkSamsung M20, dan 1 (Satu) unit handphone merk Vivo; Bahwa barangbarang tersebut berada di dalam rumah Saksi NoviantiR.
Dorura; Bahwa Saksi mendengar informasi dari Saksi Novianti R. Dorura bahwabarangbarang tersebut diambil oleh orang lain tanpa izin pada hari Rabu,tanggal 8 April 2020 sekitar pukul 04.30 WIT; Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang telah mengambil barangbarang milik Saksi Novianti R. Dorura sebagaimana dijelaskan sebelumnya;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakantidak memiliki keberatan;3.
Dorura, saksi Obeth Haris Rumbiak Alias Aco tetap berada diluar untuk berjagajaga; Bahwa benar selanjutnya Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumahSaksi Novianti R.
Dorura di Kampung Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, yangmana rumah tersebut dikelilingi oleh pagar, dan untuk dapat masuk kepekarangan Saksi Novianti R. Dorura tersebut, Terdakwa dan saksi ObethHaris Rumbiak Alias Aco telah melompati pagar tanpa terlebin dahulumeminta izin kepada pemilik rumah, yaitu Saksi Novianti R.
Dorura;5.
Terbanding/Terdakwa : LESMANA HS
49 — 27
., Berdina Dorura, S.H., Hans, S.H. Yandi Ada, S.H., Advokatadvokat/Pengacara berkantor di Perumh. MarhamahBerua Blok No. 21 Jl. Adhyaksa Baru Kel. Masale Kec. Panakkukang KotaMakassar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juni 2017 dan 12Agustus 2017;1. Surat Penetapan Phil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal6 Desember 2017, Nomor: 477/PID/2017 mengadili perkara Nomor: 477/PID/ 2017/ PT.MKS., dalam tingkat banding ; 2.