Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 161/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 20 Mei 2020 — Pembanding/Penggugat : PT. JAYA SUKSES PRIMA
Terbanding/Tergugat : Kuasa Pengguna Anggaran Barang Selaku PPK Dinas Pekerjan Umum Kota Medan
Terbanding/Turut Tergugat : Walikota Medan
7944
  • Penggugat dengan surat gugatannya tanggal4 Februari 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Medan pada tanggal tanggal 8 Februari 2019 dalam Register Nomor 94/Halaman1 dari 20 Halaman Putusan Nomor 161/Pdt/2020/PTMDNPdt.G/2019/PN.Mdn, telah mengajukanGugatan dengan mengemukakan halhalsebagai berikut :1.Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah dibuat sebuh perjanjiankontrak PROGRAM PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN APBDKOTA MEDAN TAHUN ANGGRAN 2018dengan nomorkontrak10/SP/DPUKM
    /APBD/LPSE/2018dan surat perintah mulai kerja nomor10/SPMK/DPUKM/APBD/LPSE/2018 namun adapun atas peristiwa padatanggal 20 Oktober 2018 yang mengakibatkan amblas dan ambruk nyapengerjaan jembatan tersebut yang dikarenakan faktor alam PENGGUGATtidak dapat bisa melanjutkan pelaksanaan pekerjaan.Halaman3 dari 20 Halaman Putusan Nomor 161/Pdt/2020/PTMDN9.10.11.12.13.Bahwa sesuai dengan ketentuanSyaratSyarat Umum Kontrak (SSUK)pasal 37.3:apabila terjadi keadaan kahar maka penyedia memberitahukan kepadaKPA
    Menyatakan TERGUGAT telah melakuakan perbuatan ingkar janji(wanprestasi) karena melakukan pemutusan kontrak secara sepihak tanpamempertimbangkan asasasas umum kontrak.Halaman5 dari 20 Halaman Putusan Nomor 161/Pdt/2020/PTMDNMemerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Walikota Medan) untukmengeluarkansuratpernyataan kahar pada peristiwa tanggal 20 oktober2018.Menyatakan bahwa kontrak nomor : 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Telah Selesai dengan dasarterjadinya Kahar.Menyatakan bahwa
    Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo pada dasarnya telahmengajukan gugatan wan prestasi kepada Tergugat terkait ProgramPembangunan Jalan dan Jembatan APBD Kota Medan Tahun 2018dengan Nomor kontrak 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018 dimaksud,dengan nama pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan PuloSicanang (Titi2) Kecamatan Medan Belawan;2.
    Bahwa merujuk pada kontrak 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018tanggal 18 Juli 2018 dimaksud, secara tegas diatur terkait pilihanhukum apabila terjadinya perselisihan kontrak termasuk dalam perkaraa quo yakni Para pihak/Penggugat telah memilih penyelesaian melaluiBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).Halaman6 dari 20 Halaman Putusan Nomor 161/Pdt/2020/PTMDNDalam bagian Syaratsyarat Khusus Kontrak (SSKK), pada bagianpenyelesaian perselisihan, pada dasarnya diatur sebagai berikut:Jika perselisihan Para Pihak
Register : 21-09-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 95/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat:
CV Sinta Nuriah
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan DInas Pekerjaan Umum Kota Medan Tahun ANggaran 2021
189119
  • Medan BaruPada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Tahun Anggaran 2021,Nomor: 07/P.241/DPUKM/VIII/2021 Tentang Penetapan PemenangUntuk Pekejaan Pembangunan DrainasePembetonan Drainase DiJIn. Sriwijaya M/D JI. Abdullah Lubis Kearah Jin. Hayam Wuruk, KelPetisah Hulu, Kec. Medan Baru, tanggal 12 Agustus 2021, KodeTender 8935308, Nilai HPS Rp 2.406.900.000,00, Sumber Dana:APBD, dengan Pemenang:Nama Perusahaan : CV. Putra JayaAlamat : Jl. Padang No. 4 D, Kel.
    Medan BaruPada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Tahun Anggaran 2021,Nomor: 07/P.241/DPUKM/VIII/2021 Tentang Penetapan PemenangUntuk Pekejaan Pembangunan DrainasePembetonan Drainase DiJIn. Sriwijaya M/D JI. Abdullah Lubis Kearah Jin. Hayam Wuruk, KelPetisah Hulu, Kec. Medan Baru, tanggal 12 Agustus 2021; Surat Keputusan Kelompok Kerja Pemilihan PembangunanDrainasePembetonan Drainase Di Jin. Tangguk Bongkar V M/D Jl.Mandala By Pass Kearah Jl. Trikora, Kel.
    Medan BaruPada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Tahun Anggaran 2021,Nomor: 07/P.241/DPUKM/VIII/2021 Tentang Penetapan PemenangUntuk Pekejaan Pembangunan DrainasePembetonan Drainase DiJIn. Sriwijaya M/D Jl. Abdullah Lubis Kearah Jin. Hayam Wuruk, KelPetisah Hulu, Kec. Medan Baru, tanggal 12 Agustus 2021; Surat Keputusan Kelompok Kerja Pemilihan PembangunanDrainasePembetonan Drainase Di Jin. Tangguk Bongkar V M/D Jl.Mandala By Pass Kearah Jl. Trikora, Kel.
    BuktiP9 : Fotokopi dari fotokopi Surat Nomor:10/P.241/DPUKM/VIII/2021, tanggal 18 Agustus 2021 yangditujukan kepada Penggugat, Prihal: Jawaban Sanggah;13. Bukti P10 : Fotokopi dari fotokopi Tahapan Tender yangdi downdload dari https://lpse.oemkomedan.go.id. ;14. Bukti P11 : Fotokopi dari fotokopi Dokumen PemilihanNomor: 03/P.247/DPU/VII/2021, Tanggal 21 Juli 2021 untukPengadaan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan PembangunanDrainasePembetonan Drainase di JI.
Register : 27-09-2022 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 17-07-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Tanggal 15 Februari 2023 — Penuntut Umum:
POLIM SIREGAR, SH.MH
Terdakwa:
MUKHYAR, S.T
16120
  • 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak Program Pembangunan Jalan Dan Jembatan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018 Nomor : 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018 tanggal 19 Juli 2018.
  • 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak) Program Pembangunan Jalan Dan Jembatan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018 Nomor : 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018 tanggal 19 Juli 2018.
  • 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No.
    SPM : 0273/SPM-LS/DPUKM-IX/2018 tanggal 25 September 2018 kepada PT. Jaya Sukses Prima sebesar Rp2.406.030.857,- (dua miliar empat ratus enam juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) yang ditanda tangani KHAIRUNISA, S.E. M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
  • 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0191/SPM-LS/DPUKM-VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018 kepada PT.
    SPM : 0125/SPM-LS/DPUKM-VI/2018 tanggal 7 June 2018 kepada PT. Citra Diecona Rp267.820.800,- (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah) yang ditanda tangani KHAIRUNISA, S.E. M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
  • 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0266/SPM-LS/DPUKM-IX/2018 tanggal 21 September 2018 kepada PT.
    SPM : 0411/SPM-LS/DPUKM-XI/2018 tanggal 7 November 2018 kepada PT. Citra Diecona sebesar Rp325.210.972,- (tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) yang ditanda tangani KHAIRUNISA, S.E. M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
  • 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0094/SPM-LS/DPUKM-II/2018 tanggal 4 February 2019 kepada PT.
  • 1 (satu) set Surat Perjanjian (Kontrak) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan APBD Kota Medan TA. 2018 Nomor : 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018 tanggal 19 Juli 2018 Nilai Rp. 13.642.443.000,- pelaksana PT. Jaya Sukses Prima.
  • 1 (satu) set Summary Report.
  • 1 (satu) set Laporan Bulanan, Laporan Mingguan dan Laporan Harian Program Pembangunan Jalan dan Jembatan TA. 2018 Nomor Kontrak : 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018 tanggal 19 Juli 2018.
Register : 27-09-2022 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Tanggal 15 Februari 2023 — Penuntut Umum:
POLIM SIREGAR, SH.MH
Terdakwa:
RADEN RORO ELIANA SUSILAWATI
1450
  • 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak Program Pembangunan Jalan Dan Jembatan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018 Nomor : 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018 tanggal 19 Juli 2018.
  • 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak) Program Pembangunan Jalan Dan Jembatan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018 Nomor : 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018 tanggal 19 Juli 2018.
  • 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No.
    SPM : 0273/SPM-LS/DPUKM-IX/2018 tanggal 25 September 2018 kepada PT. Jaya Sukses Prima sebesar Rp2.406.030.857,- (dua miliar empat ratus enam juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) yang ditanda tangani KHAIRUNISA, S.E. M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
  • 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0191/SPM-LS/DPUKM-VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018 kepada PT.
    SPM : 0125/SPM-LS/DPUKM-VI/2018 tanggal 7 June 2018 kepada PT. Citra Diecona Rp267.820.800,- (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah) yang ditanda tangani KHAIRUNISA, S.E. M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
  • 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0266/SPM-LS/DPUKM-IX/2018 tanggal 21 September 2018 kepada PT.
    SPM : 0411/SPM-LS/DPUKM-XI/2018 tanggal 7 November 2018 kepada PT. Citra Diecona sebesar Rp325.210.972,- (tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) yang ditanda tangani KHAIRUNISA, S.E. M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
  • 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0094/SPM-LS/DPUKM-II/2018 tanggal 4 February 2019 kepada PT.
  • 1 (satu) set Surat Perjanjian (Kontrak) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan APBD Kota Medan TA. 2018 Nomor : 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018 tanggal 19 Juli 2018 Nilai Rp. 13.642.443.000,- pelaksana PT. Jaya Sukses Prima.
  • 1 (satu) set Summary Report.
  • 1 (satu) set Laporan Bulanan, Laporan Mingguan dan Laporan Harian Program Pembangunan Jalan dan Jembatan TA. 2018 Nomor Kontrak : 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018 tanggal 19 Juli 2018.