Ditemukan 2 data
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, anak yang bernama: Dafa Akramul Dzauri, tempat tanggal lahir, Trenggalek, 17 November 2022, adalah anak sah dari Pemohon I (Samsul Hadi bin Wagito) dengan Pemohon II (Ariska Saputri binti Toimin);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
6 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat (Muhammad Syaiful Bilad bin Sunardi) terhadap Penggugat (Khoiriyah binti Sumarwan);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama: Dhafa Akramul Dzauri, lahir 29- 01- 2022 dengan tetap memberi akses kepada Tergugat bertemu dengan anak tersebut untuk mencurahkan kasih sayang selaku ayah kandungnya;
- Menolak gugatan