Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 32/Pdt.P/2018/PN Sos
Tanggal 20 Desember 2018 — Pemohon:
1.TAMSIL ADE, SE
2.CILI LAMPOKO
8916
  • Dzivar A.
    Dzivar A. Tamsil tertanggal 16 Desember 2013;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah).
  • pada KantorDinas Kependudukan Dan Catatan Sipil dan mendapatkan Penetapanperubahan bulan dan tahun pada Akta Kelahiran Dzivar daripengadilan negeri; Bahwa tujuan Para Pemohon merubah bulan dan tahun lahir tersebutyang tertera pada Akta Kelahiran Dzivar Tamsil tersebut untukmemperbaiki administrasi Suratsurat mengenai Dzivar Tamsil, agarmemudahkan Dzivar Tamsil menempuh pendidikan dan tidakmenghalangi atau mempersulit Dzivar Tamsil dalam mencaripekerjaan dikemudian hari;Menimbang, bahwa atas keterangan
    Dzivar A. Tamsil(vide bukti P6); Bahwa Para Pemohon telah membuatkan Akta Kelahiran anak padaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauanpada tahun 2013 Nomor : 827202LT161220130002 tanggal 16Desember 2013 bernama M. Dzivar A. Tamsil; Bahwa sekarang Para Pemohon baru sadar dan mengetahui terhadappenulisan bulan dan tahun lahir dalam Akta Kelahiran M.
    Dzivar A.Tamsil tersebut terdapat kesalahan, dan ingin dirubah dengan bulandan tahun lahir yang bersesuaian dengan keterangan Saksi IdwarA. Rahman dan Saksi II Samad Saman; Bahwa untuk kepentingan anak tersebut agar tidak terjadipermasalahan hukum dikemudian hari, maka Para Pemohon berniatuntuk mengajukan perubahan bulan dan tahun lahir pada AktaKelahiran M. Dzivar A.
    Dzivar A. Tamsilyang mana bulan dan tahun tertulis anak tersebut lahir di Sofifi pada tanggal 28bulan agustus dan tahun 2013 ingin dirubah menjadi tanggal 28 bulan Juni dantahun 2014;Menimbang, bahwa permohonan Para Pemohon bertujuan untukkepentingan masa depan anak Para Pemohon bernama M. Dzivar A.