Ditemukan 2 data
27 — 6
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menyatakan Saleh Abdat bin Ali Abdat, telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juni 2021 (Pewaris) ;
- Menetapkan ahli waris yang berhak mewarisi dari Pewaris almarhum Saleh Abdat bin Ali Abdat, adalah sebagai berikut :
- Dzirar bin Saleh Abdat (anak laki-laki kandung) ;
- Fahd bin Saleh Abdat (anak laki-laki kandung) ;
- Humaam bin Saleh Abdat (anak laki-laki kandung) ;
44 — 18
Dzirar bin Saleh (anak kandung laki-laki);
2.3. Fahd bin Saleh (anak kandung laki-laki);
2.4. Humaam bin Saleh (anak kandung laki-laki);
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);