Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3695/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 13 Januari 2021 — Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
ELESTRA NAINGGOLAN als ELES
90
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ELESTRA NAINGGOLAN alias ELES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa
    Penuntut Umum:
    FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
    Terdakwa:
    ELESTRA NAINGGOLAN als ELES
Register : 08-12-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3693/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
YASIN HARAHAP Als YASIN
286
  • lalu dijawab saksi Elestra Nainggolan Als Eles dipelajar timur bang lalu terdakwa jawab ya sudah nanti kita jumpa disana, seetalahpercakapan tersebut berakhir terdakwapun langsung pergi menuju ketempat yangdimaksud oleh saksi Elestra Nainggolan Als Eles tepatnya di belakang pesantren AlKausar Jalan Pelajar Timur Ujung Kecamatan Medan Kota, selanjutnya setibanyaditempat tersebut terdakwapun berjumpa dengan saksi Elestra Nainggolan Als Eleslalu Elestra Nainggolan Als Eles menyerahkan handphone tersebut
    Dan hasil dariintrogasi tersebut, terdakwa menerangkan bahwa dirinya mendapat handphonetersebut dari Elestra Nainggolan Alias Eles dan Elestra Nainggolan Alias Elesmendapat handphone tersebut dari Poco;Bahwa terdakwa membeli handphone tersebut kepada Elestra Nainggolan AliasEles tanpa tahu dimana Elestra Nainggolan Alias Eles membeli handphonetersebut;Bahwa terdakwa menerangkan bahwa dirinya membeli handphone tersebutdengan harga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dari ElestraNainggolan Alias
    Nainggolan Alias Eles;Bahwa handphone terdakwa belli dari Elestra Nainggolan Alias Eles dengan kondisitergadai dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Bahwa terdakwa membeli handphone Oppo A5S dari Elestra Nainggolan Alias Elespada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan PelajarUjung tepatnya dipingir jalan dekat pesantren Alkausar Medan,Bahwa pada saat terdakwa membeli handphone tersebut dari Elestra NainggolanAlias Eles kelengkapannya hanya handphone dengan
    lalu dijawab Elestra Nainggolan Alias Eles Oppo A5S tapi posisinya tergadelalu terdakwa jawab biar saya cek dulu, kau dimana dek ??
    Nainggolan Alias Eles;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 3693/Pid.B/2020/PN MdnBahwa handphone terdakwa belli dari Elestra Nainggolan Alias Eles dengan kondisitergadai dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Bahwa terdakwa membeli handphone Oppo A5S dari Elestra Nainggolan Alias Elespada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan PelajarUjung tepatnya dipingir jalan dekat pesantren Alkausar Medan,Bahwa pada saat terdakwa membeli handphone tersebut dari Elestra
Register : 08-12-2020 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3694/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 30 Maret 2021 — Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
M.SALEH NASUTION ALS POCO
183
  • dijualnya kepada YasinHarahap alias Yasin dan handphone tersebut diperolehnnya denganmembeli dari Terdakwa seharga Rp.750.000,00, selanjutnya dilakukanpenangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Menteng VII Gang BahagiaMedan;Bahwa selanjutnya Elesra Nainggolan alias Eles, Yahya Harahap aliasYahya dan Terdakwa serta 1 ( satu ) unit handphone merk OPPO A 5Swarna hitam dibawa ke Poldasu untuk proses selanjutnya;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak benarTerdakwa menjual handphone kepada Elestra
    Saksi Elestra Nainggolan alias Eles, pada pokoknya menerangkan :Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksidi berita acara penyidik tersebut benar;Hal 5 dari 14 Putusan Nomor 3694/Pid.B/2020/PN MdnBahwa saksi membeli 1 ( satu ) unit handphone merk OPPO type A 5Swarna hitam nomor IMEI 1. 860661046064810, 2. 860661046064820dari Terdakwa seharga Rp.750.000,00 pada hari Minggu tanggal 16Agustus 2020 sekira pukul 13.00 wib;Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020