Ditemukan 1 data
Terdakwa:
WAHYU HANDOKO Als FUJUT HARDIANTO Bin DARTO
14 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wahyu Handoko Als Fujut Hardianto Bin Darto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wahyu Handoko Als Fujut Hardianto Bin Darto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
WAHYU HANDOKO als FUJUT HARDIANTO mengambil sepeda motor milik Sdr. MOHAMAD ANDRI PRATAMA bin SUMARSONO.1 (satu) buah dousbook handphone merk Vivo Y81.Dikembalikan kepada saksi Mohamad Andri Pratama Bin Sumarsono;1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A6 warna hitam. 1 (satu) buah dousbook handphone merk Samsung Galaxy A6+.
Terdakwa:
WAHYU HANDOKO Als FUJUT HARDIANTO Bin DARTO