Ditemukan 18 data
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I MADE RIADITA alias GABLOR tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku; Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
I MADE RIADITA alias GABLOR
28 — 11
Menyatakan Terdakwa IDA BAGUS KADE PRIADI ALS GUS GABLOR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.3.
- IDA BAGUS KADE PRIADI ALS GUS GABLOR
Saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA, SH :e Bahwa saksi melakukan penangkapan danpenggeledahan terhadap IDA BAGUS KADE PRIADIALS GUS GABLOR pada hari Selasa tanggal 12 Januari2016 sekira pukul 18.00 wita di rumah IDA BAGUSKADE PRIADI ALS GUS GABLOR yang beralamat diJalan Patin Jelantik, Banjar Batuagung, DesaBatuagung, Kec./Kab.
selaku kelian Banjar Batuagung untukmembuka isi plastik klip yang berisi kristal beningtersebut disaksikan oleh IDA BAGUS KADE PRIADIALS GUS GABLOR;Bahwa semua benda/barang tersebut diamankan danditemukan saat dilakukan penangkapan danpenggeledahan terhadap IDA BAGUS KADE PRIADIALS GUS GABLOR;Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap IDABAGUS KADE PRIADI ALS GUS GABLOR mengakuibahwa 1 (satu) paket kristal bening yang diduga sabudalam plastik klip, 1 (Satu) buah HP merk nokia kesinghitam, 1 (satu
Saksil PUTU EKA JULI ARTHA:e Bahwa saksi melakukan penangkapan danpenggeledahan terhadap IDA BAGUS KADE PRIADIALS GUS GABLOR pada hari Selasa tanggal 12 Januari2016 sekira pukul 18.00 wita di rumah IDA BAGUSKADE PRIADI ALS GUS GABLOR yang beralamat diJalan Patin Jelantik, Banjar Batuagung, DesaBatuagung, Kec./Kab.
teras rumah yang sekaligussebagai ruang tamu (dibelakang rak sepatu) ditemukan1 (satu) plastik klip kemudian rekan saksi AIPTU MADE NGURAH WIRA BUANA, SH meminta kepadaIDA BAGUS KADE PRIADI ALS GUS GABLOR untukmengambilnya namun IDA BAGUS KADE PRIADI ALSGUS GABLOR menolaknya sehingga dilakukanpemotretan terhadap posisi benda tersebut dankemudian AIPTU MADE NGURAH WIRA BUANA, SHmeminta kelian Banjar Batuagung NYOMANSUDARMA untuk mengambilnya yang disaksikan olehIDA BAGUS KADE PRIADI ALS GUS GABLOR
BAGUS KADE PRIADI ALS GUS GABLOR dirumahnya yang beralamat di Jalan Patih Jelantik BanjarBatuagung, Desa Batuagung, Kec.
55 — 22
Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Putu Suardana alias Gablor tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2.
- I Gusti Ngurah Putu Suardana alias Gablor
Nama lengkap : Gusti Ngurah Putu Suardanaalias Gablor;2. Tempat lahir : Pohsanten;3. Umurftanggallahir : 938 tahun/15 Maret 1983;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangintukadaya,Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana;7. Agama : Hindu;8. Pekerjaan : Petani/ Pekebun;Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Februari 2021;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
subyek hukum atau pelaku yang dapat dimintai pertanggung jawabanpidana;Menimbang, bahwa dalam hal subyek hukum dimaksud adalah orangperorangan, maka orang sebagai pendukung hak dan kewajiban haruslah sehatjasmani dan rohani serta mampu secara hukum mempertanggungjawabkanperbuatannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mendakwaorang perorangan sebagai subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yangsetelah diidentifikasi di persidangan mengaku bernama Gusti Ngurah PutuSuardana alias Gablor
68 — 24
Menyatakan Terdakwa IDA BAGUS KADE PRIADI alias GUS GABLOR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;2.
- IDA BAGUS KADE PRIADI alias GUS GABLOR
PUTUSANNomor 78/Pid.Sus/2017/PN NgaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : DA BAGUS KADE PRIADI alias GUS GABLOR;Tempat lahir : Batuagung;Umur/tanggal lahir : 38 tahun/20 April 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Patih Jelantik Banjar Batuagung DesaBatuagung Kecamatan Jembrana
Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 78/Pen.Pid/2017/PN Nga., tanggal 26 Juli2017 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa IDA BAGUS KADE PRIADI alias GUS GABLOR
Membebaskan Terdakwa IDA BAGUS KADE PRIADI alias GUS GABLORdari dakwaaan kesatu;Menyatakan terdakwa IDA BAGUS KADE PRIADI alias GUS GABLOR,terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diaturdalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Taahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan kedua);Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IDA BAGUS KADE PRIADI aliasGUS GABLOR dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah
ditemukan di dalam kulkas, dilantaidepan kamar mandi ditemukan celana pendek warna abuabu ketikadiperiksa dan diangkat jatuh 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk Kristalbening yang diduga sabu.Bahwa lokasi penggeledahan tersebut adalah rumah milik terdakwa yanghanya ditempati oleh terdakwa seorang diri karena terdakwa belum berumahtangga dan tidak ada orang lain yang tinggal serumah dengan terdakwa dirumah tersebut.Bahwa ketika penggeledahan tersebut, terdakwa IDA BAGUS KADE PRIADIalias GUS GABLOR
;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menanyakan identitasTerdakwa, ternyata identitasnya sama dengan identitas Terdakwasebagaimana yang tersebut dalam surat dakwaan, yang mana Terdakwamengaku bernama : IDA BAGUS KADE PRIADI alias GUS GABLOR dan dariketerangan para saksi, menerangkan bahwa benar Terdakwa yang diajukan kepersidangan adalah IDA BAGUS KADE PRIADI alias GUS GABLOR, sehinggadengan demikian dalam hal ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukansebagai Terdakwa (error in persona);
1.I GEDE HADY SUNANTARA, SH.
2.IDA BAGUS PUTU WIDNYANA, S.H.
Terdakwa:
MAS KAMARUDIN alias KOMAR
59 — 18
Barat,Kabupaten Tabanan, lalu Made Riadita (Gablor) mengaku mendapatkanshabu dengan cara membeli dari Terdakwa.
Setelah itu Terdakwamenyuruh Made Riadita alias Gablor untuk datang kerumah Terdakwa dansekira jam 14.00 wita datang saksi Made Riadita alias Gablor lalu setelah ituTerdakwa menyerahkan kepada saksi Made Riadita alias Gablor shabusebanyak 6 (enam) paket dan pada saat itu saksi Made Riadita alias Gablorbilang kepada Terdakwa nanti uangnya setelah shabu ini diserahkan kepadaSaiful Anwar alias Saiful.
Setelah itu Terdakwa menyuruh Made Riadita alias Gablor untuk datang kerumah Terdakwa dan sekira jam 14.00 witadatang saksi Made Riadita alias Gablor lalu setelah itu Terdakwa menyerahkankepada saksi Made Riadita alias Gablor shabu sebanyak 6 (enam) paket dan padasaat itu saksi Made Riadita alias Gablor bilang kepada Terdakwa nanti uangnyasetelah shabu ini diserahkan kepada Saiful Anwar alias Saiful.
Terbanding/Terdakwa : I MADE RIADITA alias GABLOR
97 — 20
Pembanding/Penuntut Umum I : I MADE RAI JONI ARTHA, SH
Terbanding/Terdakwa : I MADE RIADITA alias GABLOR
48 — 14
4074 ZF dan terdakwa menjatuhkan sesuatu, setelah dicekternyata gulungan pelastik klip yang diikat dengan plaster bening,setelah ikatan tersebut dilepas ternyata gulungan tersebut berisi serbukkristal berwarna bening yang diduga narkotika jenis sabu; Bahwa kemudian terdakwa digeledah dengan disaksikan oleh saksiI GUSTI AGUNG KADE MERTA DANA dan saksi IDA BAGUS PUTUAKSAMA yang merupakan masyarakat umum dan pada diri terdakwaditemukan satu buah HP Samsung yang berisi sms kepada Abong DwikeAlias Gus Gablor
PUTUAKSANA menyaksikan dengan jelas saat penggeledahan/pemeriksaan barang bawaan saat penangkapan terdakwa di jalanNusa ceningan lingkungan keladian, Kelurahan Dauh waru,kecamatan/ Kabupaten jembrana; Bahwa saat saksi melakukan introgasi terhadap ENDANG WAHYUNIterhadap 1 (satu) paket serbuk kristal bening dalam plastik klip yangdi bungkus dengan tisu yang di isolasi wama bening mengaku miliktemannya bernama BLI GEDE (nama panggilan) sedangkan terdakwahanya membantu disuruh membelikan di rumah GUS GABLOR
Jembrana; Bahwa benar terdakwa mendapatkan 1 (satu ) paket kristal beningyang di duga sabu dalam Plastik klip tersebut dari seseorang yangbernama GUS GABLOR yang beralamat di Desa Batu Agung, denganharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa benar Pada hari kamis tanggal 16 februari 2017 sekira pukul12.00 wita terdakwa di telpon sama teman terdakwa yang biasadipanggil bli gede dan dalam percakapan dengan terdakwa bli gedebilang Iagi kepingin pake sabu tolong belikan dan terdakwa jawab "kenapa
benar terdakwa diberikan uang Rp. 300.000, yang terdiri daripecahan uang kertas sertus ribu dua lembar dan uang kertaspecahan lima ribu dua lembar dan terdakwa berangkat beli paketkerumah gablor sendiri dan pada saat itu terdakwa bertemulangsung gus gablor dan terdakwa terima paket sabu dan uangterdakwa serahkan kepada gus gablor dan terdakwa kembalimenemui bli gede di halte keladian untuk bemaksud menyerahkanpaket sabu tersebut sekitar pukul 12.40 wita namun bli gedememinta menyerahkan paket sabu
NusaCeningan, Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru,Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana; Bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut diisi dalam plastikberklip warna bening seberat brutto 0,25 gram dan netto 0,20 Bahwa benar Narkotika jenis sabe tersebut terdakwa peroleh dariseseorang bernama GUS GABLOR dan Sabu tersebut merupakanmiliknya Bli Gede (nama panggilan); Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan inimakasegala sesuatu yang tidak termuat dalam Putusan ini akan tetapitermuat
1.I MADE RAI JONI ARTHA, SH
2.IDA BAGUS PUTU WIDNYANA, S.H.
Terdakwa:
SAIFUL ANWAR alias SAIFUL
38 — 15
Gablor tersebut milik terdakwa dan polisi juga pada saat itumenyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk menyimpanshabu tersebut dan terdakwa jawab tidak.
Bahwa terdakwa menggunakan shabu sejak tahun 2015, yang manashabu yang dibeli dari saksi MADE RIADITA alias GABLOR rencananyaakan digunakan bersama dengan saksi MADE RIADITA alias GABLOR.
Setelah itu sekira jam 18.10 Wita MADERIADITA alias GABLOR datang ke tempat tinggal Terdakwa di BanjarDinas Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, KabupatenTabanan dengan membawa 6 (enam) paket shabu namun pada saat ituHalaman 14 dari 26 hal Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN TabTerdakwa hanya baru membayar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah)dan sisanya Terdakwa masih berutang.
dengan harga harga Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) telah menunjukkan adanya suatu kesepakatan antaraTerdakwa dan saksi MADE RIADITA alias GABLOR.
Julivia M Selanno, SH
Terdakwa:
1.Ni Luh Martayasa Alias Iluh
2.I Gede Ardana Alias Gablor
87 — 43
Penuntut Umum:
Julivia M Selanno, SH
Terdakwa:
1.Ni Luh Martayasa Alias Iluh
2.I Gede Ardana Alias Gablor
Terdakwa:
I MADE RIADITA alias GABLOR
18 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Terdakwa I MADE RIADITA alias GABLOR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MADE RIADITA alias GABLOR dengan pidana penjara
Terdakwa:
I MADE RIADITA alias GABLOR
2.Ni Made Ayu Olin
Terdakwa:
IDA BAGUS KADE PRIADI Als GUS GABLOR
77 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa IDA BAGUS KADE PRIADI Alias GUS GABLOR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah
2.Ni Made Ayu Olin
Terdakwa:
IDA BAGUS KADE PRIADI Als GUS GABLOR
22 — 11
terdakwa berupa 1(Satu)plastik klip kristalbening diduga Shabu dengan berat 0,08 gram,barang sabhu tersebutdiketemukan di Genggaman tangan kanannya;v Bahwa menurut pengakuan terdakwa saat diintrogasi mengakuibarang berupa : 1(Satu) plastik klip kristal bening diduga Shabudengan berat 0,08 gram tersebut adalah miliknya yang dibeli dariorang bernama SUTRIS dengan alamat tempat tinggal tidakdiketahui.v Bahwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang lakilakisering dipanggil dengan nama DEWA GABLOR
, terdakwa berupa 1(Satu)plastik klipkristal bening diduga Shabu dengan berat 0,08 gram,barang sabhutersebut diketemukan di Genggaman tangan kanannya;Bahwa menurut pengakuan terdakwa saat diintrogasi mengakuibarang berupa : 1(Satu) plastik klip kristal bening diduga Shabudengan berat 0,08 gram tersebut adalah miliknya yang dibeli dariorang bernama SUTRIS dengan alamat tempat tinggal tidakdiketahui.Bahwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang lakilakisering dipanggil dengan nama DEWA GABLOR
119 — 62
No. 14/PID/2017/PT.DPS. hal5perkara terpisah), KADEK BAYU KRISNA WIDIANA Alias BAYU, NYOMAN WARDANA Alias MAN DEGENG dan KETUT SUANDA AliasTUTDE (masingmasing masih DPO), KADEK JUNI ANTARA Als.GOMBLOH, AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKA alsAGUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA als NENDA dan masihada lagi Anggota Ormas Baladika lainnya yang tidak dikenal namanya, denganmaksud akan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencari Anggota OrmasLaskar Bali yang menonton sidang pembunuhan kasus
GEDE NYOMAN SUKAARTAYASA AliasMANG RADIT, NYOMAN SUDIASA Alias SAMSON, MADE EDIARIYANTA Alias EDI, MADE PUTRA MARDANA Alias PUTRA, WAYANAGUS JEPIN Alias AGUS (masingmasing sebagai Terdakwa dalam berkasperkara terpisah), KADEK BAYU KRISNA WIDIANA Alias BAYU, NYOMAN WARDANA Alias MAN DEGENG, dan KETUT SUANDA AliasTUTDE (masingmasing masih DPO), KADEK JUNI ANTARA Als.GOMBLOH, AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKA alsAGUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA als NENDA dan masihada lagi Anggota Ormas
GOMBLOH,AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKA als AGUSTISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA als NENDA dan masih ada lagiAnggota Ormas Baladika lainnya yang tidak dikenal namanya, dengan maksudakan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencari Anggota Ormas LaskarBali yang menonton sidang pembunuhan kasus Tengku Umar, lalu DEWAPUTU NGURAH, S.E., Als.
GEDE NYOMAN SUKAARTAYASAAlias MANG RADIT, NYOMAN SUDIASA Alias SAMSON, MADE EDIARIYANTA Alias EDI, MADE PUTRA MARDANA Alias PUTRA, WAYANAGUS JEPIN Alias AGUS (masingmasing sebagai Terdakwa dalam berkasperkara terpisah), KADEK BAYU KRISNA WIDIANA Alias BAYU, NYOMAN WARDANA Alias MAN DEGENG dan KETUT SUANDA AliasTUTDE (masingmasing masih DPO), KADEK JUNI ANTARA Als.GOMBLOH, AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKA alsAGUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA als NENDA dan masihada lagi Anggota Ormas
HELMI WAHYU HUTAMA
Terdakwa:
I GEDE SUKADANA
145 — 30
Terdakwa tanpadilengkapi BPKB; Bahwa terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut aman dantidak ada masalah; Bahwa terdakwa mengatakan akan mengembalikan pinjaman tersebutdalam waktu sebulan sehingga saksi memberikan pinjaman tersebut;w Bahwa saksi menunggu sampai dengan 2 (dua) bulan akan tetapiterdakwa tidak kunjung datang sehingga saksi menggadaikan lagi sepedatersebut kepada Gablor sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah);w Bahwa saksi membenarkan barang bukti di depan persidangan; Menimbang
139 — 308
GEDE NYOMANSUKAARTAYASA Alias MANG RADIT, NYOMAN SUDIASA AliasSAMSON, MADE EDI ARIYANTA Alias EDI, MADE PUTRA MARDANAAlias PUTRA, WAYAN AGUS JEPIN Alias AGUS (sebagai terdakwadalam berkas perkara terpisah), KADEK BAYU KRISNA WIDIANA AliasBAYU (DPO), NYOMAN WARDANA Alias MAN DEGENG (DPO), dan KETUT SUANDA Alias TUTDE (DPO), KADEK JUNI ANTARA Als.GOMBLOH, AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKAals AGUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA als NENDA danmasih ada lagi Anggota Ormas Baladika lainnya
Gamang Desa Sading, Badung, terdakwa mengumpulkan WAYAN BUDA ARTAMA Alias BUDA, GEDE NYOMANSUKAARTAYASA Alias MANG RADIT, NYOMAN SUDIASA AliasSAMSON, MADE EDI ARIYANTA Alias EDI, MADE PUTRA MARDANAAlias PUTRA, WAYAN AGUS JEPIN Alias AGUS (sebagai terdakwadalam berkas perkara terpisah), KADEK BAYU KRISNA WIDIANA AliasBAYU (DPO), NYOMAN WARDANA Alias MAN DEGENG (DPO), dan KETUT SUANDA Alias TUTDE (DPO), KADEK JUNI ANTARA Als.GOMBLOH, AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKAals AGUS TISON, MADE GABLOR
GOMBLOH, AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKA als AGUS TISON, MADE GABLOR, WAYANGENDRA als NENDA dan masih ada lagi Anggota Ormas Baladika lainnyayang tidak dikenal namanya, dengan maksud akan ke Pengadilan NegeriDenpasar untuk mencari Anggota Ormas Laskar Bali yang menonton sidangpembunuhan kasus Teuku Umar, lalu terdakwa bersama temantemannyatersebut berangkat ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan menggunakanmobil Suzuki Ertiga warna abuabu DK 1469 BX, Daihatsu Xenia warna abuabu DK 311
PUTRA, AMCIK, GUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA serta banyak lagi saksi tidak kenal namanya ;Bahwa pada saat kumpul tersebut dipimpin oleh KADEK BAYU KRISNAWIDIANA Alias BAYU (DPO), dengan tujuan akan ke Pengadilan NegeriDenpasar untuk menonton sidang pembunuhan kasus Teuku Umar, lalusaksi bersama temanteman saksi berangkat ke Pengadilan NegeriDenpasar dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna abuabu DK1469 BX, Daihatsu Xenia warna abuabu DK 311 AA, dan Toyota Avanzawarna merah marun DK 1460
PUTRA, AMCIK, GUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA serta banyak lagi yang saksi tidak kenal namanya,kemudian saksi bersama temanteman langsung makan nasi bungkusbersama, lalu sekitar pukul 12. 00 Wita saksi bersama temanteman saksiberangkat menuju Gianyar, dengan mengendarai 4 (empat) mobil, yaitu 1unit mobil Suzuki Ertiga warna abuabu DK 1469 BX yang dikemudikanoleh KADEK BAYU KRISNA WIDIANA Alias BAYU (DPO), 1 unit mobilDaihatsu Xenia warna abuabu DK 311 AA dikemudikan oleh MADE EDIARYANTA Als.
138 — 92
GOMBLOH, AHMADI GABRIEL alsAMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKA als AGUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA als NENDA dan masih ada lagi Anggota OrmasBaladika lainnya yang tidak dikenal namanya, dengan maksud akan kePengadilan Negeri Denpasar untuk mencari Anggota Ormas Laskar Bali yangmenonton sidang pembunuhan kasus Tengku Umar, lalu DEWA PUTUNGURAH, S.E., Alias DEWA SARAF (sebagai Terdakwa dalam berkasperkara terpisah) bersama temantemannya tersebut berangkat kePengadilan Negeri Denpasar dengan menggunakan
GEDE NYOMAN SUKAARTAYASA AliasMANG RADIT, NYOMAN SUDIASA Alias SAMSON, MADE EDIARIYANTA Alias EDI, MADE PUTRA MARDANA Alias PUTRA, WAYANAGUS JEPIN Alias AGUS (masingmasing sebagai Terdakwa dalamberkas perkara terpisah), KADEK BAYU KRISNA WIDIANA Alias BAYU, NYOMAN WARDANA Alias MAN DEGENG, dan KETUT SUANDA AliasTUTDE (masingmasing masih DPO), KADEK JUNI ANTARA Als.GOMBLOH, AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKAals AGUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA als NENDA danmasih ada lagi Anggota Ormas
GEDE NYOMAN SUKAARTAYASA AliasMANG RADIT dan NYOMAN SUDIASA Alias SAMSON, MADE EDIARIYANTA Alias EDI, MADE PUTRA MARDANA Alias PUTRA, WAYANAGUS JEPIN Alias AGUS (masingmasing sebagai Terdakwa dalamberkas perkara terpisah), KADEK BAYU KRISNA WIDIANA Alias BAYU, NYOMAN WARDANA Alias MAN DEGENG, dan KETUT SUANDA AliasTUTDE (masingmasing masih DPO), KADEK JUNI ANTARA Als.GOMBLOH, AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKAals AGUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA als NENDA danmasih ada lagi Anggota
PUTRA, AMCIK, GUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA serta banyak lagi yang saksi tidak kenal namanya,kemudian saksi bersama temanteman langsung makan nasi bungkusbersama, lalu sekitar pukul 12. 00 Wita saksi bersama temanteman saksiberangkat menuju Gianyar, dengan mengendarai 4 (empat) mobil, yaitu 1unit mobil Suzuki Ertiga warna abuabu DK 1469 BX yang dikemudikanoleh KADEK BAYU KRISNA WIDIANA Alias BAYU (DPO), 1 unit mobilDaihatsu Xenia warna abuabu DK 311 AA dikemudikan oleh MADE EDIARYANTA Als.
94 — 107
GOMBLOH, AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKA als AGUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA als NENDA dan masih ada lagi Anggota OrmasBaladika lainnya yang tidak dikenal namanya, dengan maksud akan kePengadilan Negeri Denpasar untuk mencari Anggota Ormas Laskar Baliyang menonton sidang pembunuhan kasus Teuku Umar, lalu terdakwabersama temantemannya tersebut berangkat ke Pengadilan NegeriDenpasar dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna abuabu DKHal. 3 dari 62 putusan.
GOMBLOH, AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKA als AGUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA als NENDA dan masih ada lagi Anggota OrmasBaladika lainnya yang tidak dikenal namanya, dengan maksud akan kePengadilan Negeri Denpasar untuk mencari Anggota Ormas Laskar Baliyang menonton sidang pembunuhan kasus Teuku Umar, lalu terdakwabersama temantemannya tersebut berangkat ke Pengadilan NegeriDenpasar dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna abuabu DK1469 BX, Daihatsu Xenia warna abuabu DK 311
113 — 60
GOMBLOH, AHMADIGABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUS MUSTIKA als AGUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRA als NENDA dan masih ada lagiAnggota Ormas Baladika lainnya yang tidak dikenal namanya, denganmaksud akan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencari AnggotaOrmas Laskar Bali yang menonton sidang pembunuhan kasus TeukuUmar, lalu DEWA PUTU NGURAH, S.E., Alias DEWA SARAF(sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama temantemannya tersebut berangkat ke Pengadilan Negeri Denpasar denganmenggunakan
GOMBLOH, AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMANAGUS MUSTIKA als AGUS TISON, MADE GABLOR, WAYANGENDRA als NENDA dan masih ada lagi Anggota Ormas Baladikalainnya yang tidak dikenal namanya, dengan maksud akan kePut No 13/PID/2017/PT.DPS. hal32Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencari Anggota Ormas Laskar Baliyang menonton sidang pembunuhan kasus Teuku Umar, lalu DEWAPUTU NGURAH, S.E., Als.
GEDE NYOMAN SUKAARTAYASA Alias MANGPut No 13/PID/2017/PT.DPS. hal44RADIT, KADEK BAYU KRISNA WIDIANA Alias BAYU, NYOMANWARDANA Alias MAN DEGENG dan KETUT SUANDA Alias TUTDE(masingmasing masih DPO), KADEK JUNI ANTARA Als.GOMBLOH, AHMADI GABRIEL als AMCIK, NYOMAN AGUSMUSTIKA als AGUS TISON, MADE GABLOR, WAYAN GENDRAals NENDA dan masih ada lagi Anggota Ormas Baladika lainnya yangtidak dikenal namanya, dengan maksud akan ke Pengadilan NegeriDenpasar untuk mencari Anggota Ormas Laskar Bali yang menontonsidang