Ditemukan 1 data
Terdakwa:
GALPITA HENDRO Als IGAL Bin ARIFIN
62 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Galpita Hendro alias Igal bin Arifin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
GALPITA HENDRO Als IGAL Bin ARIFINMenyatakan Terdakwa GALPITA GALPITA HENDRO Als IGAL BinARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yangmenyebabkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan pertama melanggar 351 ayat (2) KUHPidana;2.
Als IGAL Bin ARIFIN emosi, kemudian langsung berlari mengambil1 (Satu) bilan parang dengan gagang/tangkai warna coklat motif kepala binatangmilik Terdakwa GALPITA HENDRO Als IGAL Bin ARIFIN yang terletak sekitar4 (empat) meter dari posisi Terdakwa GALPITA HENDRO Als IGAL BinARIFIN, kemudian Terdakwa GALPITA HENDRO Als IGAL Bin ARIFINmemegang parang tersebut dengan tangan kanannya.
Selanjutnya Terdakwa GALPITA HENDRO AlsIGAL Bin ARIFIN mengayunkan kedua parang ke arah saksi RAPIUS Als PIUSBin RAMLI dan mengenai muka samping pelipis kanan , lalu karena waktu ituHalaman 3 dari 22 Putusan Nomor 138/Pid.B/2021/PN TIksaksi RAPIUS Als PIUS Bin RAMLI hendak memutar badan untuk melarikan diri,Terdakwa GALPITA HENDRO Als IGAL Bin ARIFIN kembali mengayunkanparang yang ada di tangan kirinya ke arah tubuh saksi RAPIUS Als PIUS BinRAMLI dan mengenai lengan kanan sehingga jatuh tersungkur
Selanjutnya,Terdakwa GALPITA HENDRO Als IGAL Bin ARIFIN mengejar saksi MERIIRAWAN Als MERI Bin MUHAMMAD ZEN, DODI BOY PANALOSA Als DODIBin DARLIUS, dan SUPRIADI RIANTO Als ISUP Bin BINSAR namun tidakberhasil dan ketika kembali, saksi RAPIUS Als PIUS Bin RAMLI sudahtergeletak di atas pasir dengan kondisi luka pada muka/samping pelipis kanandan lengan kanan mengeluarkan darah, lalu Terdakwa GALPITA HENDRO AlsIGAL Bin ARIFIN langsung pergi meninggalkan tempat tersebut;Bahwa berdasarkan hasil Visum Et
HENDRO Als IGAL Bin ARIFIN yang terletak sekitar4 (empat) meter dari posisi Terdakwa GALPITA HENDRO Als IGAL BinARIFIN, kemudian Terdakwa GALPITA HENDRO Als IGAL Bin ARIFINmemegang parang tersebut dengan tangan kanannya.