Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 06-01-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1823/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 5 Desember 2018 — Pemohon:
DESI GALVITARINI
2416
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-24092018-0101, tanggal 24 September 2018, dari semula tertulis DESI GALVITA RINI, lahir di GALANG pada tanggal 31 JULI 1984, menjadi DESI GALVITARINI, lahir di GALANG pada tanggal 31 JULI 1984;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, untuk mencatatkan perbaikan
    Btm.Pemohon menjadi DESI GALVITA RINI, tempat lahir di GALANG, padatanggal 31 JULI 1984, nama orang tua DJAMALUDIN (Ayah) danSURYATI (Ibu) ;Bahwa identitas Pemohon yang tertera pada KUTIPAN AKTAKELAHIRAN NO : 2171LT240920180101 yang diterbitkan olehPejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 24 September 2018juga bernama DESI GALVITA RINI, tempat lahir di GALANG, padatanggal 31 JULI 1984, Anak Ketiga, Perempuan dari Ayah DJAMALUDINdan Ibu SURYATI:;Bahwa Pemohon, berkeinginan untuk memperbaiki
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), No. 2171107107849004,tanggal 6 Maret 2013 atas nama DESI GALVITA RINI, diberi tanda P1 ;2. Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Nomor 09 Mk 0555228, tanggal 20Juni 2002, atas nama DESI GALVITARINI, diberi tanda P2;3. Fotocopy Kartu Keluarga Nomor : 2171090312080034, tanggal 30 Mei2013, diberi tanda P3;4.
    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171LT240920180101,tanggal 24 September 2018, atas nama DESI GALVITA RINI, diberitanda P4 ;Menimbang, bahwa Surat bukti berupa fotocopy P1 s/d P4 di atastelah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai serta telah pula diberiMaterai secukupnya, sehingga Surat bukti tersebut cukup beralasan hukumuntuk diterima sebagai Surat bukti yang sah dalam perkara ;Halaman 3 dari 8 Penetapan Nomor : 1823 / PDT. P/ 2018 / PN.
    dan pada Kartu Keluarga ;Bahwa Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu TandaPenduduk dan Kartu Keluarga adalah DESI GALVITA RINI ;Bahwa nama Pemohon yang sebenarnya adalah DESI GALVITARINI,sesuai tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah MenengahKejuruan 3 Tahun Pemohon ;Bahwa Pemohon berkeinginan memperbaiki penulisan nama Pemohonpada Kutipan Akta Kelahiran dari semula bernama DESI GALVITA RINImenjadi DESI GALVITARINI ;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, Pemohonmembenarkannya
    Menetapkan perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta KelahiranNomor : 2171LT240920180101, tanggal 24 September 2018, darisemula tertulis DESI GALVITA RINI, lahir di GALANG pada tanggal 31JULI 1984, menjadi DESI GALVITARINI, lahir di GALANG padatanggal 31 JULI 1984;3.
Register : 15-12-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 721/Pid.Sus/2020/PN Bls
Tanggal 21 Desember 2020 — Penuntut Umum:
IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
Terdakwa:
ALINAS.
22486
  • IFARS strip (@10 tab) 5 Obat daftar GFlacoid 0,5 Yekatria Farma strip @ 10 Tablet 1 Obat Daftar GXicalom 20 mg Solas strip @ 10 Tablet 8 Obat Daftar GAlvita Zenith Pharmaceutical strip @ 10 Tablet 4 Obat Daftar GOmegtamine PT. Mutifa strip @ 10 Tablet 13 Obat Daftar GOmestan 500 PT.