Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 154/Pid.B/2020/PN Wkb
Tanggal 10 Desember 2020 — Penuntut Umum:
YULI PARTIMI, SH
Terdakwa:
1.HERMANUS HELU NGARA
2.GEDIAN GHADIWUNGO
3.BENEDIKTUS BAGA POKA
11932
  • MENGADILI;

    1. Menyatakan Terdakwa I Hermanus Helu Ngara, Terdakwa II Gedian Ghadiwungo dan Terdakwa III Benediktus Baga Poka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin dengan sengaja mempergunakan kesempatan main judi;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa
    Penuntut Umum:
    YULI PARTIMI, SH
    Terdakwa:
    1.HERMANUS HELU NGARA
    2.GEDIAN GHADIWUNGO
    3.BENEDIKTUS BAGA POKA
    Nama Lengkap : GEDIAN GHADIWUNGO.Tempat Lahir : Waiboro.Umur/ Tanggal Lahir : 42 Tahun/31 Desember 1977.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Kampung Waiboro, Desa Rada MalandoKecamatan kodi Balagar, KabupatenSumba Barat Daya.Halaman 1 dari 18 Putusan Nomor 154/Pid.B/2020/PN WkbAgama : Kristen Protestan.Pekerjaan : Petani/Pekebun.Terdakwa II ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik, sejak tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 12September 2020;.
    lagi tindak pidana;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 154/Pid.B/2020/PN WkbKesatu:Bahwa ia terdakwa HERMANUS HELU NGARA, bersamasama denganterdakwa II GEDIAN GHADIWUNGO, terdakwa III BENEDIKTUS BAGA POKA;,Ndara BALI (DPO), JHON RANGGA REHI (DPO), LEKO NJAHA (DPO) ,RAMBO KODI (DPO), pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekitar jam10.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu
    Perbuatanpara terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat(1) ke1 dan ke2 KUHPidana.AtauKedua:Bahwa ia terdakwa HERMANUS HELU NGARA, bersamasama denganterdakwa II GEDIAN GHADIWUNGO, terdakwa III BENEDIKTUS BAGA POKA;,Ndara BALI (DPO), JHON RANGGA REHI (DPO), LEKO NJAHA (DPO) ,RAMBO KODI (DPO), pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekitar jam10.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Agustus2020 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2020, yang bertempat
    Dari hasilpemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta, yang didasarkan padaketerangan saksisaksi dan alat bukti lainnya serta pengakuan Para Terdakwa,bahwa Terdakwa Hermanus Helu Ngara, Terdakwa II Gedian Ghadiwungo danTerdakwa Ill Benediktus Baga Poka dengan identitas di atas dan diakui olehHalaman 12 dari 18 Putusan Nomor 154/Pid.B/2020/PN WkbPara Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dengandemikian Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud Penuntut Umum didalam
Register : 24-10-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN RAHA Nomor 204/PID.B/2013/PN.RAHA
Tanggal 15 Januari 2014 — Jaksa Penuntut:
Agung Prasetya Jati, SH
Terdakwa:
Ali Said Bin La Ode Iya
4011
  • foee eee hill Rapa GI egetukufan 2 om 1,5 em = Tete ike GaeS PEGS Gedian GaSe heen eles Ganges Ukureh4,5 om 0,1 cmKoimmnoan kava digktpatien tien Bokereaan bonds tan,10Menimbang. bahwa berdasarkan perlimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Melakukan Penganiayaan telah tenpenuhi ; besa irae eaeeee Menimbang, balwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut ternyata semua unsur delk dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yangdidakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan tunggal telah
Putus : 06-05-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1863 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 6 Mei 2015 — H. ALI IMRON ABDULLAH bin ABDULLAH
2919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1863 K/Pid.Sus/2012korban dan korban disuruh memegangi penis Terdakwa tetapi korban tidakmau, kemudian tangan korban ditarik lagi dan korban disuruh melihat penisTerdakwa dan mengatakan "PUT, wasono to gedian endi karo waane pacarmu?
    ditepis korban, setelah itu Terdakwa membuka rokpanjang korban warna biru tetapi langsung ditepis oleh korban, selanjutnyakorban disuruh menghadap ke Utara berhadaphadapan dengan Terdakwa,setelah itu Terdakwa membuka sarungnya yang pada saat itu ternyataTerdakwa tidak memakai celana dalam, lalu Terdakwa menarik tangan korbandan korban disuruh memegangi penis Terdakwa tetapi korban tidak mau,kemudian tangan korban ditarik lagi dan korban disuruh melihat penis Terdakwadan mengatakan PUT, wasono to gedian
    ditepis korban, setelah itu Terdakwamembuka rok panjang korban warna biru tetapi langsung ditepis oleh korban,selanjutnya korban disuruh menghadap ke Utara berhadaphadapan denganTerdakwa, setelah itu Terdakwa membuka sarungnya yang pada saat ituternyata Terdakwa tidak memakai celana dalam, lalu Terdakwa menarik tangankorban dan korban disuruh memegangi penis Terdakwa tetapi korban tidakmau, kemudian tangan korban ditarik lagi dan korban disuruh melihat penisTerdakwa dan mengatakan "PUT, wasono to gedian